Pelanggaran Pemilu, Bupati Usul Proses ASN Dan Kades

Tiakur, EXPO MBD

Dalam kunjungan kerja kerjanya ke pulau Babar khususnya di kecamatan Pulau-pulau Babar beberapa waktu lalu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Melky Lohy, MT bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ternyata bertemu dengan persoalan terkait dugaaan pelanggaran pemilu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades).

Dalam penjelasannya ketika ditemui diruang kerjanya, selasa (10/11). Pjs. Bupati Drs. Melky Lohy, MT mengatakan bahwa terkait dugaan ikut berpolitik praktis dalam kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten MBD. ASN dan Kades yang di duga membuat pelanggran ini sementara diusulkan untuk dilakukan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, diketahui dua ASN yang di duga berpolitik praktis ini satu ASN adalah pegawai yang bertugas di pulau Wetar, tetapi sementara berdiam di pulau Babar. Satu ASN lagi seorang Kepala Sekolah karena menggiring siswa untuk menjemput salah satu pasangan calon (Paslon). Kemudian untuk sang Kades mengikuti kampaye salah satu Paslon tidak menggunakan masker.

Pelanggaran yang telah dibuat oleh dua ASN dan seorang Kades sedang diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik itu oleh Inspektorat, Kesbangpol, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Sekretaris Daerah (Sekda). Tetapi proses yang pelanggaran Pilkada berlalulintas ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tergantung rekomendasi yang diberikan, imbuhnya.

“Terkait dengan pelanggaran dalam proses Pilkada ini juga diproses pada alurnya yakni Bawaslu MBD, sehingga pada prinsipnya kita menunggu rekomendasi bawaslu. Seperti apakah memenuhi unsur-unsur untuk ditindak lanjuti, ataukah diserahkan kepada komisi ASN,” tegasnya mengakhiri. (VQ)

Tinggalkan Balasan