Diduga Tanaman Santigi Diangkut Kembali Dari Luang
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiakur, EXPO MBD
Dugaan pengangkutan tanaman santigi dari Pulau Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali mencuat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembelian santigi diduga telah dilakukan pekan ini sebanyak dua kali dan selanjutnya diangkut menggunakan motor laut (jolor) melalui Pelabuhan Desa Moain.
Salah satu warga sebut saja Lau kepada media ini, Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa santigi yang diangkut tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Pulau Luang. Setelah tiba di Tiakur, tanaman itu direncanakan akan diberangkatkan menuju Saumlaki menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 60 yang dijadwalkan sandar di Pelabuhan Moa dalam beberapa hari ke depan.
“Informasi yang kami peroleh, santigi itu sudah dua kali dibeli dan dibawa menggunakan jolor ke Pelabuhan Moain. Setelah itu dimuat ke truk dan rencananya akan dikirim ke Saumlaki menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 60,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Luang Timur, Jhon Kanety saat dihubungi melalui telepon seluler membenarkan aktivitas pengambilan santigi dari Pulau Luang. Namun apabila tanaman tersebut diambil dari kawasan hutan lindung atau habitat alaminya, maka tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembelian dan pengambilan tanaman santigi yang berasal dari alam, terlebih dari kawasan hutan lindung, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Pengambilan, pengangkutan, maupun perdagangan tumbuhan yang berasal dari kawasan konservasi dan hutan lindung di Indonesia diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu.
Ia berharap aparat penegak hukum, instansi kehutanan, serta pihak terkait segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut guna memastikan tidak terjadi eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang dapat merusak kelestarian lingkungan di Pulau Luang dan wilayah sekitarnya. (exp01)
- Penulis: admin








Saat ini belum ada komentar