ASN MBD Komitmen Netral Dalam Pilkada Mendatang

Tiakur, EXPO MBD

Komitmen netral Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada), mendatang sangatlah dibutuhkan. Sebab netralitas merupakan suatu keharusan bagi ASN, tidak diperkenankan terlibat dalam perpolitikan dan tidak boleh terpengaruh dengan golongan manapun juga. Bersifat independent dan tidak terlibat dalam panggung perpolitikan yang sedang berlangsung.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati MBD, Drs. Mozes Lohy, MT dalam upacara penandatanganan fakta integritas netralitas ASN pada Pilkada serentak di lingkup pemerintah daerah kabupaten MBD, rabu (28/10). Pegawai ASN harus menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menyalurkan  hak dan kewajiban secara bertanggungjawab.

Menurut Lohy, selain itu juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. Selama dan sesudah masa kampanye, mengikuti pertemuan ajakan seruan atau perbuatan-perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ditengah-tengah masyarakat. Untuk sebuah loyalitas sehingga secara bersama dapat membangun bumi kalwedo ini.

Dikatakan Lohy, junjung tinggi harkat dan martabat sebagai ASN sehingga tidak ada dusta diantara kita. Hadirnya sebagai pemimpin karena sebuah penugasan, untuk itu akan bertindak tegas terhadap siapapun pagawai ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab. Apalagi jadi profokator, akan dikontrol dan ditindak secara tegas.

Pelanggaran pegawai ASN dalam Pilkada serentak tertuang dalam kesepakatan bersama Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, ungapnya.

Semua ini menunjukan keseriusan pemerintah, meskipun pada kenyataannya masih terdapat pelanggaran netralitas pegawai ASN. Karena itu pemerintah menginstruksikan untuk dilakukannya ikrar netralitas pegawai ASN, sebagai komitmen diri untuk meletakan dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bermartabat dan berkeadilan, imbuhnya. (VQ)

 

Tinggalkan Balasan