“Like” Ungguhan Di Medsos Bukti Pelanggaran Pilkada

Tiakur, EXPO MBD

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban. Ada 3 hal yakni Pencegahan, Pengawasan dan penindakan. Maka untuk pengawasan media sosial (Medsos) juga dijadikan ukuran, bukan sebatas status dan seruan pada kolom komentar tetapi “like” atau menyukai pada ungguhan dipakai sebagai bukti pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu kabupaten MBD, Jemris Ph. Yonas, S.Pd kepada kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, senin (10/08). Prilaku mengunggah kegiatan kampanye calon kepala daerah baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), Internal Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), TNI, Polri, Kepala Desa beserta perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dikategori sebagai pelanggaran Netralitas.

Menurut Yonas, upaya pencegahan telah dilakukan oleh pihaknya dengan menyampaikan surat pencegahan kepada Bupati sebagai Petahana dalam PIlkada serempak tahun 2020. Terhadap larangan-larangan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Dikatakan Jonas, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 yakni 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan 6 bulan sesudah pemilihan, Tidak boleh ada pelantikan dan mutasi ASN dalam jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Siapapun dan bahkan dari golongan manapun tetap akan ditindak kalaupun terbukti bersalah dalam proses dan tahapan pilkada. Belajar dari pengalaman pada pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu, ada 3 orang yang sempat divonis hukuman penjara untuk kecamatan Pulau-pulau Babar. Ada 2 ASN dari kecamatan Lakor yang direkomendasikan untuk diberikan sanksi, ungkapnya.

Ada 3 jenis pelanggaran dalam pilkada yaitu pelanggaran pidana pemilu, ada pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran kode etik. Misalnya anggota KPUD maupun Bawaslu yang kemudian melanggar sumpah dan janji, akan ditindak dengan tegas, sampai dengan putusan pemberhentian tetap, ulasnya.

Harapannya, kalau ada masyarakat yang pantau di medsos dan keseharian dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dilapangan untuk mengawasi tahapan pilkada silakan dilaporkan. Dapat juga dilaporkan secara online lewat akun facebooknya Bawaslu kabupaten MBD, tuturnya mengakhiri. (VQ)

Tinggalkan Balasan