Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tiga Hari Bawaslu MBD Awasi Ketat Pendaftaran Bakal Paslon

Tiga Hari Bawaslu MBD Awasi Ketat Pendaftaran Bakal Paslon

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2020
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sejak tanggal 4-6 september 2020, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Barat Daya (MBD). Untuk pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten MBD melakukan pengawasan melekat. Upaya ini dilakukan untuk menjamin Pilkada MBD berkualitas, terlaksana jujur, adil dan demokrasi berkepastian hukum.

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu kabupaten MBD, Matheos Rehiraky, S.Sos ketika ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, senin (08/09). Tahapan pengawasannya masih terus berlanjut untuk pemeriksaan kesehatan sesuai rujukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Haulussy Ambon.

Dikatakan Rehiraky, pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu terhadap proses pendaftaran selama kurun waktu 3 hari sejak tanggal 4-6 september 2020, hari hingga pukul 24.00 WIT. Sistem ini dipakai untuk mencapai target pemilukada yang berkualitas. Maka ada pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal Paslon, terkait dengan syarat pencalonan dan verifikasi berkas.

Menurut Rehiraky, tidak hanya pengawasan melekat oleh Bawaslu kabupaten MBD saat pendaftaran saja tetapi ada pada analisa data. Sehingga Bawaslu berhak mendapkan salinan dokumen pendaftaran. Karena itu pihaknya (Bawaslu Red) telah menyurati KPUD MBD untuk dapat menyampaikan salinan dokumen pendaftaran untuk dianalisa.

Karena itu ada pemintaan untuk semua pihak yang berkompoten melakukan pengawasan secara partisipatif. Karena ada ruang yang diberikan untuk tanggapan terhadap proses pendaftaran hingga pada saat pelaksanaan pemilihan nanti. Tetapi secara keseluruhan semua memiliki kewajiban yang sama mengawal proses demokrasi di kabupaten MBD sehingga berkualitas, ungkapnya.

Bawaslu bertugas sesuai amanat Undang-undang dan regulasi sebagai dasar untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan. Awal dari pengawasan Bawsalu juga melakukan pencegahan. Oleh sebab itu pada setiap tahapan ada upaya-upaya pencegahan yang dilakukan. Misalnya, sebelum Bawaslu sudah menyurati KPUD untuk mengingatkan terkait tahapan itu, jelasnya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Saununu Ketika Dipercaya Jabat Dewas Perumdam MBD

    Komitmen Saununu Ketika Dipercaya Jabat Dewas Perumdam MBD

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Oktovianus Saununu menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas setelah kembali dipercaya menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di Perumdam Tirta Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya. Menurut Saununu, kepercayaan yang kembali diberikan Pemerintah Daerah merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan kerja nyata dan tanggung jawab penuh. Ia menyampaikan apresiasi […]

  • Bupati MBD Serahkan SK 80% Bagi 49 CPNS

    Bupati MBD Serahkan SK 80% Bagi 49 CPNS

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST secara simbolis kepada perwakilan golongan II dan III Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bertempat di gedung serbaguna, rabu (05/05). 49 CPNS kabupaten MBD tahun 2020, telah menerima Surat Keputusan (SK) CPNS. Terdiri dari golongan II sebanyak 24 CPNS dan golongan III sebanyak 35 […]

  • Polres MBD Gelar Coffee Morning di Lapangan Kalwedo

    Polres MBD Gelar Coffee Morning di Lapangan Kalwedo

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Polres Maluku Barat Daya (MBD) menggelar coffee morning di lapangan Kalwedo Tiakur, Selasa (27/06/2023). Guna mempererat silahturahmi dan sinergitas bersama Pemerintah Kabupaten MBD, TNI-Polri, Kejaksaan dan para wartawan sebagai mitra sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondisif menjelang perayaan HUT ke-77 Bayangkara, HUT ke-15 MBD, HUT ke-63 Adhyaksa, HUT ke-78 RI dan […]

  • Paguyuban Ojek Kalwedo Mengutuk Keras Perbuatan Amoral

    Paguyuban Ojek Kalwedo Mengutuk Keras Perbuatan Amoral

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim : Pelaku Pemerkosaan Bukan Berprofesi Ojek Tiakur, EXPO MBD Siang itu puluhan ojek  atas nama paguyuban ojek kalwedo mendatangi Polres Maluku Barat Daya (MBD), mempertanyakan kasus pemerkosaan yang bermodus ojek pada, kamis, (27/01) untuk diluruskan. Mengutuk dengan keras perbuatan amoral yang mengatasnamakan ataupun bermodus ojek. cukup mengurangi pendapatan, sebab selama ini banyak menggunakan […]

  • Kemah Bhakti Pengabdian Kepada Masyarakat dan Alam

    Kemah Bhakti Pengabdian Kepada Masyarakat dan Alam

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kemah Bhakti Gerakan Pramuka Kwarcab Maluku Barat Daya (MBD) selama tiga hari sejak tanggal 12 Juli hingga 14 Juli 2024 merupakan rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Adhyaksa. Kegiatan ini merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat dan alam sekitar, sebagai sarana untuk mempererat persaudaraan, meningkatkan keterampilan dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan. Hal ini […]

  • DAK Dihentikan, DLH Belum Siapkan Tiga Dokumen Wajib

    DAK Dihentikan, DLH Belum Siapkan Tiga Dokumen Wajib

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sejak tahun 2013 lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah dihentikan. Alasannya karena belum menyiapkan tiga prasyarat dokumen wajib. Yakni dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada), Kawasan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pedoman Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH). Hal ini disampaikan […]

expand_less