Tiga Hari Bawaslu MBD Awasi Ketat Pendaftaran Bakal Paslon

Tiakur, EXPO MBD

Sejak tanggal 4-6 september 2020, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Barat Daya (MBD). Untuk pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten MBD melakukan pengawasan melekat. Upaya ini dilakukan untuk menjamin Pilkada MBD berkualitas, terlaksana jujur, adil dan demokrasi berkepastian hukum.

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu kabupaten MBD, Matheos Rehiraky, S.Sos ketika ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, senin (08/09). Tahapan pengawasannya masih terus berlanjut untuk pemeriksaan kesehatan sesuai rujukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Haulussy Ambon.

Dikatakan Rehiraky, pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu terhadap proses pendaftaran selama kurun waktu 3 hari sejak tanggal 4-6 september 2020, hari hingga pukul 24.00 WIT. Sistem ini dipakai untuk mencapai target pemilukada yang berkualitas. Maka ada pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal Paslon, terkait dengan syarat pencalonan dan verifikasi berkas.

Menurut Rehiraky, tidak hanya pengawasan melekat oleh Bawaslu kabupaten MBD saat pendaftaran saja tetapi ada pada analisa data. Sehingga Bawaslu berhak mendapkan salinan dokumen pendaftaran. Karena itu pihaknya (Bawaslu Red) telah menyurati KPUD MBD untuk dapat menyampaikan salinan dokumen pendaftaran untuk dianalisa.

Karena itu ada pemintaan untuk semua pihak yang berkompoten melakukan pengawasan secara partisipatif. Karena ada ruang yang diberikan untuk tanggapan terhadap proses pendaftaran hingga pada saat pelaksanaan pemilihan nanti. Tetapi secara keseluruhan semua memiliki kewajiban yang sama mengawal proses demokrasi di kabupaten MBD sehingga berkualitas, ungkapnya.

Bawaslu bertugas sesuai amanat Undang-undang dan regulasi sebagai dasar untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan. Awal dari pengawasan Bawsalu juga melakukan pencegahan. Oleh sebab itu pada setiap tahapan ada upaya-upaya pencegahan yang dilakukan. Misalnya, sebelum Bawaslu sudah menyurati KPUD untuk mengingatkan terkait tahapan itu, jelasnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan