Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Berkerja Ilegal, Insentif Perawat Tidak Sesuai Standart

Berkerja Ilegal, Insentif Perawat Tidak Sesuai Standart

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sejauh ini hadirnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) adalah semata untuk melihat persoalan perawat. Yang mana sesuai dengan regulasinya, insentif yang harus diterima sebulan yakni tiga kali standart Upah Minimum Regional (UMR). Sebagian besar perawat bekerja tanpa Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) dan Surat Izi Praktek Perawat (SIPP) yakni bekerja ilegal.

Hal ini disampaikan ketua DPD PPNI kabupaten MBD, Mathelda Aty Sarak, AMK, SKM, M.Kes ketika ditemui diruang kerjanya di dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten MBD, jumat (03/07/2020). Kenyataannya biasa perawat melakukan tugasnya hanya berdasarkan kemanusiaan tanpa legalitas. Karena kondisi tidak menolongpun serba salah. Akhirnya berdasarkan perlindungan hukum, perawat tidak terlindungi.

Menurut Aty begitu sapaan akrabnya, regulasinya yakni Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang kesehatan keperawatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 tahun 2011 tentang pelaksanaan praktek keperawatan dan peraturan bupati MBD Nomor 40 tahun 2019 tentang aturan pelaksanaan praktek di MBD.

Dikatakan Aty, semua regulasi sudah membatasi dan melarang perawat melakukan tindakan yang bukan kewenangannya. Secara tegas juga melarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP dan SIPP. Baik yang bekerja pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), praktek mandiri maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pasalnya, STRP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat yang telah diregistrasi dari organisasi profesi (PPNI). Setelah memiliki STRP perawat wajib memiliki SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan secara perseorangan.

Perawat butuh jaminan perlindungan hukum ketika melakukan tugas dan tanggungjawab artinya sangat dibutuhkan legalitas. Sehingga dibutuhkan keberpihakan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD untuk melihat persoalan ini. Sebab dalam dilema seperti ini yang menjadi korban adalah masyarakat, karena ada ketakutan perawat soal legalitas, ungkapnya.

Karena alasan keterbatasan tenaga sehingga seringkali perawat diharuskan melaksanakan pekerjaan dokter maupun farmasi. Tanpa ada pelimpahan kewenangan secara tertulis, perawat juga melakukan tugas hanya berdasarkan kemanusiaan tanpa legalitas. Karena kondisi tidak menolongpun serba salah, akhirnya berdasarkan perlindungan hukum perawat tidak terlindungi, ujarnya.

Pekerjaan yang demikian banyak dilakukan dan dirangkap oleh perawat selama ini tanpa jaminan kepastian hukumnya, tidak lalu kemudian dihargai dengan insentif yang setimpal pula. Jauh dari sebuah harapan impian dan regulasi, semuanya berbanding terbalik. Insentif perawat kecil dibandingkan dengan dokter dan farmasi, ulasnya.

Insentif yang diperuntukan harusnya berdasarkan profesi bukan berdasarkan status kepegawaian. Sebab perawat bekerjapun berdasarkan profesinya bukan berdasarkan status kepegawaian. Namun sejauh ini insentif yang diberikan hanya berdasarkan status kepegawaian, tuturnya.

Sehingga perawat Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang layak menerima insentif, sedangkan perawat kontrak daerah tidak mendapat insentif. Kalau ASN tetapi bukan perawat tidak dapat melayani pasien dan sebaliknya. Perawat diberikan insentif sebulan sebesar Rp. 1,5 juta, insentif dokter sebesar Rp. 13,5 juta dan insentif farmasi sebesar Rp. 5 juta sebagai pembanding, ucapnya sembari mengakhiri. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab MBD Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional

    Pemkab MBD Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang berlangsung di halaman kantor Bupati, Senin (04/05/2025). Mengusung tema ”Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua”. Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Yafet Lelatobur membacakan pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan […]

  • Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

    Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Terhitung sudah hampir 2 bulan  berjalan Sejak karamnya kapal KM. Lestari Permai III, pada tanggal 29 agustus 2020 lalu akibat kebocoran pada bagian kapal. Pemilik kapal PT. Pulau “W” mengabaikan kewajibannya untuk membersihkan muatan dan bangkai kapal. Sejauh ini pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum mendapatkan informasi resmi baik tertulis maupun […]

  • Wabup MBD : HKI Lindungi Kekayaan Intelektual Individu dan Kelompok

    Wabup MBD : HKI Lindungi Kekayaan Intelektual Individu dan Kelompok

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu atau kelompok. HKI bermanfaat sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya. Hal […]

  • Pemda MBD Hadirkan “Resolusi” Sopi Jadi Gula dan Kilang Penampungan

    Pemda MBD Hadirkan “Resolusi” Sopi Jadi Gula dan Kilang Penampungan

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2020
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hadirkan Focus Group Discussion (FGD) untuk Realita dan Solusi (Resolusi) Sopi di MBD. Dari cerita hadirnya FGD untuk resolusi sopi di MBD ini menghasilkan dua hal yakni pengembangan sopi menjadi gula untuk komsumsi masyarakat dan setelah ijin industri PT. Sinar Nusa Companny keluar akan […]

  • Kilikily Hadiri Peletakan Batu Pertama Pastori Jemaat GPM Tela

    Kilikily Hadiri Peletakan Batu Pertama Pastori Jemaat GPM Tela

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Babar, EXPO MBD Wakil Bupati (Wabup) Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus Lekwarday Kilikily menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Pastori Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Tela. Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya pembangunan fasilitas penunjang pelayanan yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi umat. Kamis (19/03/2026). Wabup Kilikily menyampaikan apresiasi kepada panitia pembangunan dan seluruh jemaat […]

  • Bazaar Ramadhan Polres MBD Ramai Pengunjung

    Bazaar Ramadhan Polres MBD Ramai Pengunjung

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Suasana meriah terlihat dalam kegiatan Bazaar Ramadhan yang diselenggarakan oleh Polres Maluku Barat Daya (MBD). Kegiatan ini ramai dikunjungi masyarakat yang datang membeli berbagai kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Warga berdatangan untuk memanfaatkan kesempatan mendapatkan sembako murah. Bertempat di halaman Polres MBD, Jumat (13/03/2026). Bazar tersebut menyediakan berbagai kebutuhan rumah tangga seperti […]

expand_less