Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Berkerja Ilegal, Insentif Perawat Tidak Sesuai Standart

Berkerja Ilegal, Insentif Perawat Tidak Sesuai Standart

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sejauh ini hadirnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) adalah semata untuk melihat persoalan perawat. Yang mana sesuai dengan regulasinya, insentif yang harus diterima sebulan yakni tiga kali standart Upah Minimum Regional (UMR). Sebagian besar perawat bekerja tanpa Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) dan Surat Izi Praktek Perawat (SIPP) yakni bekerja ilegal.

Hal ini disampaikan ketua DPD PPNI kabupaten MBD, Mathelda Aty Sarak, AMK, SKM, M.Kes ketika ditemui diruang kerjanya di dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten MBD, jumat (03/07/2020). Kenyataannya biasa perawat melakukan tugasnya hanya berdasarkan kemanusiaan tanpa legalitas. Karena kondisi tidak menolongpun serba salah. Akhirnya berdasarkan perlindungan hukum, perawat tidak terlindungi.

Menurut Aty begitu sapaan akrabnya, regulasinya yakni Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang kesehatan keperawatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 tahun 2011 tentang pelaksanaan praktek keperawatan dan peraturan bupati MBD Nomor 40 tahun 2019 tentang aturan pelaksanaan praktek di MBD.

Dikatakan Aty, semua regulasi sudah membatasi dan melarang perawat melakukan tindakan yang bukan kewenangannya. Secara tegas juga melarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP dan SIPP. Baik yang bekerja pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), praktek mandiri maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pasalnya, STRP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat yang telah diregistrasi dari organisasi profesi (PPNI). Setelah memiliki STRP perawat wajib memiliki SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan secara perseorangan.

Perawat butuh jaminan perlindungan hukum ketika melakukan tugas dan tanggungjawab artinya sangat dibutuhkan legalitas. Sehingga dibutuhkan keberpihakan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD untuk melihat persoalan ini. Sebab dalam dilema seperti ini yang menjadi korban adalah masyarakat, karena ada ketakutan perawat soal legalitas, ungkapnya.

Karena alasan keterbatasan tenaga sehingga seringkali perawat diharuskan melaksanakan pekerjaan dokter maupun farmasi. Tanpa ada pelimpahan kewenangan secara tertulis, perawat juga melakukan tugas hanya berdasarkan kemanusiaan tanpa legalitas. Karena kondisi tidak menolongpun serba salah, akhirnya berdasarkan perlindungan hukum perawat tidak terlindungi, ujarnya.

Pekerjaan yang demikian banyak dilakukan dan dirangkap oleh perawat selama ini tanpa jaminan kepastian hukumnya, tidak lalu kemudian dihargai dengan insentif yang setimpal pula. Jauh dari sebuah harapan impian dan regulasi, semuanya berbanding terbalik. Insentif perawat kecil dibandingkan dengan dokter dan farmasi, ulasnya.

Insentif yang diperuntukan harusnya berdasarkan profesi bukan berdasarkan status kepegawaian. Sebab perawat bekerjapun berdasarkan profesinya bukan berdasarkan status kepegawaian. Namun sejauh ini insentif yang diberikan hanya berdasarkan status kepegawaian, tuturnya.

Sehingga perawat Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang layak menerima insentif, sedangkan perawat kontrak daerah tidak mendapat insentif. Kalau ASN tetapi bukan perawat tidak dapat melayani pasien dan sebaliknya. Perawat diberikan insentif sebulan sebesar Rp. 1,5 juta, insentif dokter sebesar Rp. 13,5 juta dan insentif farmasi sebesar Rp. 5 juta sebagai pembanding, ucapnya sembari mengakhiri. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koko Akse Suarakan Aspirasi Rakyat di Kementerian Perhubungan

    Koko Akse Suarakan Aspirasi Rakyat di Kementerian Perhubungan

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pada Februari 2025 lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Winnetoe Akse yang disapa Koko Akse bersama Komisi III DPRD Kabupaten MBD, menyuarakan aspirasi rakyat di Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut dan Udara. Hal ini disampaikan Koko Akse kepada media ini, diruang kerja Komisi […]

  • “Like” Ungguhan Di Medsos Bukti Pelanggaran Pilkada

    “Like” Ungguhan Di Medsos Bukti Pelanggaran Pilkada

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban. Ada 3 hal yakni Pencegahan, Pengawasan dan penindakan. Maka untuk pengawasan media sosial (Medsos) juga dijadikan ukuran, bukan sebatas status dan seruan pada kolom komentar tetapi “like” atau menyukai pada ungguhan dipakai sebagai bukti pelanggaran Pemilihan […]

  • Adam Lewier, Kepuasaan Pelanggan Diatas Segalanya

    Adam Lewier, Kepuasaan Pelanggan Diatas Segalanya

    • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Tekad Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pelanggan, walaupun dalam kondisi yang cukup sulit sekalipun. Karena prinsipnya kepuasaan pelanggan itu diatas segala-galanya. Dengan terus berharap bahwa ketika ada kendala soal pelayanan air bersih, dapat dilaporkan untuk diambil langkah perbaikan. Hal ini disampaikan […]

  • Ketum PNPS Tetelepta Lantik PCPS GMKI Tiakur

    Ketum PNPS Tetelepta Lantik PCPS GMKI Tiakur

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Ketua Umum (Ketum) Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS), Febry Calvin Tetelepta melantik Pengurus Cabang Perkumpulan Senior (PCPS) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tiakur masa bhakti 2021-2023. Dengan surat keputusan Nomor : 0021/PS-GMKI/SK/VIII/2021 tentang Pengurus Cabang Perkumpulan Senior GMKI Tiakur. Menurut Ketum PNPS, Febry Calvin Tetelepta bahwa GMKI punya tanggungjawab moral untuk hadir […]

  • Terkait Air Kaiwatu, Titik Bocor Sementara Dibenahi

    Terkait Air Kaiwatu, Titik Bocor Sementara Dibenahi

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Ada satu titik bocor untuk instalasi pipa yang mengarah pada kawasan desa Kaiwatu, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sementara melakukan pembenahan. Akibatnya ada kendala dalam system penyaluran air bersih bagi masyarakat pelanggan, sehingga kesulitan dan tidak sesuai dengan harapan. Hal ini disampaikan Direktur PDAM kabupaten MBD, […]

  • Ketua Bawaslu Minta Gakkumdu Optimalkan Peran

    Ketua Bawaslu Minta Gakkumdu Optimalkan Peran

    • calendar_month Minggu, 27 Des 2020
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jemris Ph. Jonasz, S.Pd meminta sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengoptimalkan perannya dalam mengantisipasi pelanggaran menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 09 desember 2020. Sebab pengalaman Pilkada lalu, terjadi peningkatan pelanggaran. Dalam masa tenang (tanggal 06-08 desember […]

expand_less