Perumda MBD Putus Sambungan Air Pelanggan Menunggak
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 96
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiakur, EXPO MBD
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akan melakukan pemutusan sementara sambungan air bagi pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air selama dua bulan atau lebih.
Hal ini disampaikan Direktur Perumdam Tirta Kalwedo Kabupaten MBD melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Hubungan Langganan (Hubla), Reskim Tetletlora, kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (23/07/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Tangga; 21 Juli 2026 hingga 31 Juli 2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pelanggan sekaligus menjaga kelancaran pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat.
Melalui pengumuman resmi, Perumda Tirta Kalwedo mengimbau seluruh pelanggan yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi tagihan sebelum masa pelaksanaan pemutusan dimulai. Dengan melakukan pembayaran tepat waktu, pelanggan dapat menghindari sanksi berupa pemutusan sementara sambungan air, ungkapnya.
Selain menghindari denda dan penghentian layanan, pembayaran rekening air secara rutin juga menjadi bentuk dukungan terhadap keberlangsungan operasional perusahaan dalam menyediakan layanan air bersih yang optimal bagi seluruh masyarakat.
Perumda Tirta Kalwedo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin pembayaran pelanggan sehingga pelayanan air bersih dapat terus berjalan secara berkelanjutan di Kabupaten Maluku Barat Daya. (exp01)
- Penulis: admin




















Saat ini belum ada komentar