Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Berkerja Ilegal, Insentif Perawat Tidak Sesuai Standart

Berkerja Ilegal, Insentif Perawat Tidak Sesuai Standart

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sejauh ini hadirnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) adalah semata untuk melihat persoalan perawat. Yang mana sesuai dengan regulasinya, insentif yang harus diterima sebulan yakni tiga kali standart Upah Minimum Regional (UMR). Sebagian besar perawat bekerja tanpa Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) dan Surat Izi Praktek Perawat (SIPP) yakni bekerja ilegal.

Hal ini disampaikan ketua DPD PPNI kabupaten MBD, Mathelda Aty Sarak, AMK, SKM, M.Kes ketika ditemui diruang kerjanya di dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten MBD, jumat (03/07/2020). Kenyataannya biasa perawat melakukan tugasnya hanya berdasarkan kemanusiaan tanpa legalitas. Karena kondisi tidak menolongpun serba salah. Akhirnya berdasarkan perlindungan hukum, perawat tidak terlindungi.

Menurut Aty begitu sapaan akrabnya, regulasinya yakni Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang kesehatan keperawatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 tahun 2011 tentang pelaksanaan praktek keperawatan dan peraturan bupati MBD Nomor 40 tahun 2019 tentang aturan pelaksanaan praktek di MBD.

Dikatakan Aty, semua regulasi sudah membatasi dan melarang perawat melakukan tindakan yang bukan kewenangannya. Secara tegas juga melarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP dan SIPP. Baik yang bekerja pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), praktek mandiri maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pasalnya, STRP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat yang telah diregistrasi dari organisasi profesi (PPNI). Setelah memiliki STRP perawat wajib memiliki SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan secara perseorangan.

Perawat butuh jaminan perlindungan hukum ketika melakukan tugas dan tanggungjawab artinya sangat dibutuhkan legalitas. Sehingga dibutuhkan keberpihakan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD untuk melihat persoalan ini. Sebab dalam dilema seperti ini yang menjadi korban adalah masyarakat, karena ada ketakutan perawat soal legalitas, ungkapnya.

Karena alasan keterbatasan tenaga sehingga seringkali perawat diharuskan melaksanakan pekerjaan dokter maupun farmasi. Tanpa ada pelimpahan kewenangan secara tertulis, perawat juga melakukan tugas hanya berdasarkan kemanusiaan tanpa legalitas. Karena kondisi tidak menolongpun serba salah, akhirnya berdasarkan perlindungan hukum perawat tidak terlindungi, ujarnya.

Pekerjaan yang demikian banyak dilakukan dan dirangkap oleh perawat selama ini tanpa jaminan kepastian hukumnya, tidak lalu kemudian dihargai dengan insentif yang setimpal pula. Jauh dari sebuah harapan impian dan regulasi, semuanya berbanding terbalik. Insentif perawat kecil dibandingkan dengan dokter dan farmasi, ulasnya.

Insentif yang diperuntukan harusnya berdasarkan profesi bukan berdasarkan status kepegawaian. Sebab perawat bekerjapun berdasarkan profesinya bukan berdasarkan status kepegawaian. Namun sejauh ini insentif yang diberikan hanya berdasarkan status kepegawaian, tuturnya.

Sehingga perawat Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang layak menerima insentif, sedangkan perawat kontrak daerah tidak mendapat insentif. Kalau ASN tetapi bukan perawat tidak dapat melayani pasien dan sebaliknya. Perawat diberikan insentif sebulan sebesar Rp. 1,5 juta, insentif dokter sebesar Rp. 13,5 juta dan insentif farmasi sebesar Rp. 5 juta sebagai pembanding, ucapnya sembari mengakhiri. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKP-BTR Serahkan Bantuan Pemulihan Pasca Gempa Damer

    BKP-BTR Serahkan Bantuan Pemulihan Pasca Gempa Damer

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR), menyerahkan bantuan dana pemulihan  pasca gempa pulau Damer pada bulan Desember 2021 lalu. Gempa bumi dengan kekuatan 5 SR terjadi beberapa kali menyebabkan kerusakan. Bantuan yang diberikan untuk pemulihan berupa uang tunai sebesar Rp. 40 juta. Penyerahan bantuan ini diserahkan langsung oleh Dua orang […]

  • Bawaslu MBD Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Penetapan Hasil Pemilu

    Bawaslu MBD Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Penetapan Hasil Pemilu

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahapan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024, bertempat di Kafe Koko, Kelurahan Tiakur, Sabtu (18/05/2024). Koorninator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, Anthony Sopakua menyampaikan bahwa kalau dalam tahapan penetapan hasil pemilu itu tentu […]

  • Pasien Positif Covid-19 MBD Tersisa 1 Orang

    Pasien Positif Covid-19 MBD Tersisa 1 Orang

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berkurang lagi sehingga tersisa 1 orang. Pasien tersebut merupakan kasus pertama, berjenis kelamin perempuan dibawah usia 17 tahun. Pasien ini kemudian dipindahkan dari mess pemda untuk menjalani perawatan dan karantina di perumahan dokter, sehingga tidak mengganggu psikologinya untuk proses penyembuhan. Hal ini […]

  • Dispendikbud MBD Gelar Bimtek Platform Digital

    Dispendikbud MBD Gelar Bimtek Platform Digital

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten MBD menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Platform Digital dan Pembelajaran Berpusat pada Peserta Didik. Bertempat di Aula Penginapan Golden Nusantara, Tiakur, pada Kamis (11/7/2024). Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Disdikbud MBD, Abdon Jermias selaku ketua panitia kegiatan dalam laporannya menyampaikan bahwa […]

  • Danrem 151 Binaiya Kunjungi Kodim 1511/Pulau Moa

    Danrem 151 Binaiya Kunjungi Kodim 1511/Pulau Moa

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Komandan Resort Militer (Danrem) 151/Binaiya Brigjen TNI Arnold A. P. Ritiauw kembali melakukan kunjungan ke wilayah Komando Distrik Militer (Kodim) 1511/Pulau Moa kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Setelah tiba di Tiakur ibukota kabupaten MBD, di jamu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten MBD di kediamannya, selasa (12/01/2021). Setelah itu beristirahat sejenak di penginapan […]

  • Jelang Pilkada, Kapolda Maluku Kunjungi Bawaslu MBD

    Jelang Pilkada, Kapolda Maluku Kunjungi Bawaslu MBD

    • calendar_month Rabu, 2 Des 2020
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si didampingi beberapa pejabat utamanya melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), rabu (02/12). Kunjungan ini untuk mengetahui kesiapan Bawaslu kabupaten MBD menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 09 desember mendatang. Menurut Kapolda Maluku, Irjen Pol. […]

expand_less