Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Berkerja Ilegal, Insentif Perawat Tidak Sesuai Standart

Berkerja Ilegal, Insentif Perawat Tidak Sesuai Standart

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sejauh ini hadirnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) adalah semata untuk melihat persoalan perawat. Yang mana sesuai dengan regulasinya, insentif yang harus diterima sebulan yakni tiga kali standart Upah Minimum Regional (UMR). Sebagian besar perawat bekerja tanpa Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) dan Surat Izi Praktek Perawat (SIPP) yakni bekerja ilegal.

Hal ini disampaikan ketua DPD PPNI kabupaten MBD, Mathelda Aty Sarak, AMK, SKM, M.Kes ketika ditemui diruang kerjanya di dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten MBD, jumat (03/07/2020). Kenyataannya biasa perawat melakukan tugasnya hanya berdasarkan kemanusiaan tanpa legalitas. Karena kondisi tidak menolongpun serba salah. Akhirnya berdasarkan perlindungan hukum, perawat tidak terlindungi.

Menurut Aty begitu sapaan akrabnya, regulasinya yakni Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang kesehatan keperawatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 tahun 2011 tentang pelaksanaan praktek keperawatan dan peraturan bupati MBD Nomor 40 tahun 2019 tentang aturan pelaksanaan praktek di MBD.

Dikatakan Aty, semua regulasi sudah membatasi dan melarang perawat melakukan tindakan yang bukan kewenangannya. Secara tegas juga melarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP dan SIPP. Baik yang bekerja pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), praktek mandiri maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pasalnya, STRP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat yang telah diregistrasi dari organisasi profesi (PPNI). Setelah memiliki STRP perawat wajib memiliki SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan secara perseorangan.

Perawat butuh jaminan perlindungan hukum ketika melakukan tugas dan tanggungjawab artinya sangat dibutuhkan legalitas. Sehingga dibutuhkan keberpihakan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD untuk melihat persoalan ini. Sebab dalam dilema seperti ini yang menjadi korban adalah masyarakat, karena ada ketakutan perawat soal legalitas, ungkapnya.

Karena alasan keterbatasan tenaga sehingga seringkali perawat diharuskan melaksanakan pekerjaan dokter maupun farmasi. Tanpa ada pelimpahan kewenangan secara tertulis, perawat juga melakukan tugas hanya berdasarkan kemanusiaan tanpa legalitas. Karena kondisi tidak menolongpun serba salah, akhirnya berdasarkan perlindungan hukum perawat tidak terlindungi, ujarnya.

Pekerjaan yang demikian banyak dilakukan dan dirangkap oleh perawat selama ini tanpa jaminan kepastian hukumnya, tidak lalu kemudian dihargai dengan insentif yang setimpal pula. Jauh dari sebuah harapan impian dan regulasi, semuanya berbanding terbalik. Insentif perawat kecil dibandingkan dengan dokter dan farmasi, ulasnya.

Insentif yang diperuntukan harusnya berdasarkan profesi bukan berdasarkan status kepegawaian. Sebab perawat bekerjapun berdasarkan profesinya bukan berdasarkan status kepegawaian. Namun sejauh ini insentif yang diberikan hanya berdasarkan status kepegawaian, tuturnya.

Sehingga perawat Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang layak menerima insentif, sedangkan perawat kontrak daerah tidak mendapat insentif. Kalau ASN tetapi bukan perawat tidak dapat melayani pasien dan sebaliknya. Perawat diberikan insentif sebulan sebesar Rp. 1,5 juta, insentif dokter sebesar Rp. 13,5 juta dan insentif farmasi sebesar Rp. 5 juta sebagai pembanding, ucapnya sembari mengakhiri. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • 15 Ribu Barang Kedaluwarsa Hasil Temuan Operasi Pasar Dimusnahkan

    15 Ribu Barang Kedaluwarsa Hasil Temuan Operasi Pasar Dimusnahkan

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sebanyak 15 ribu barang kedaluwarsa hasil temuan operasi pasar dimusnahkan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya (MBD), Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak layak konsumsi. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk kebutuhan masyarakat […]

  • SMA Negeri 13 MBD Tuan Rumah Perayaan HUT ke-12

    SMA Negeri 13 MBD Tuan Rumah Perayaan HUT ke-12

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD SMA Negeri 13 Maluku Barat Daya (MBD) mendapat kehormatan menjadi tuan rumah dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 untuk 4 sekolah yakni SD Negeri Tiakur, SMP Negeri Tiakur, SMA Negeri 13 MBD dan SMK Negeri 7 MBD. Perayaan puncak berlangsung meriah di halaman SMA Negeri 13 MBD, Kamis (31/07/2025). Ketua […]

  • Noach, GMKI Jadi Sekolah Kader Lahirkan Pemimpin

    Noach, GMKI Jadi Sekolah Kader Lahirkan Pemimpin

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Syota, EXPO MBD Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) merupakan sekolah pengkaderan untuk melahirkan pemimpin bangsa juga daerah kelak. Negara Indonesia memiliki mesin pengelola pemimpin, maka GMKI merupakan salah satunya. Ini bukan pertama kali dan menjadi hal baru untuk dibuat, GMKI sudah lama berkontribusi sejak perjuangan-perjuangan kemerdekaan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Bupati kabupaten Maluku Barat […]

  • Perumdam MBD Tetap Layani Distribusi Air 24 Jam

    Perumdam MBD Tetap Layani Distribusi Air 24 Jam

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Komitmen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk tetap melayani distribusi air bersih 24 jam kepada masyarakat pelanggan khususnya yang berada di Tiakur, desa Wakarlely, kompleks PLN, puncak, Kampung Babar dan desa Kaiwatu. Hal ini disampaikan Direktur Perumdam Tirta Kalwedo Kabupaten MBD, Adam A. Lewier […]

  • Bupati Noach Janji Naikan Hadiah Turnamen Berikut

    Bupati Noach Janji Naikan Hadiah Turnamen Berikut

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan hadiah dalam turnamen olahraga yang akan datang. Janji ini disampaikan saat penutupan turnamen sepak bola di wilayah Kabupaten MBD. Bertempat di lapangan Kalwedo Tiakur, Jumat (01/08/2025) “Sebagai mana saya janjikan dalam pembukaan turnamen ini, bahwa kalau pertandingan berjalan baik, sportif […]

  • Pemkab MBD Jamin Hak Aduan Masyarakat

    Pemkab MBD Jamin Hak Aduan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aduan, aspirasi dan permohonan informasi dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan PJ. Sekretaris Daerah, Drs. Daud Reimialy saat membacakan sambutan Bupati MBD pada kegiatan Webinar Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online […]

expand_less