Picu Polimik, Pengumuman Berangkat Mendahului Instruksi dan Surat Edaran Bupati

Tiakur, EXPO MBD

Pemicu terjadinya polimik karena Direktur Utama (Dirut) PT. Pelayaran Dharma Indah, Johni de Queljoe alias siong mengumumkan keberangkatan KM. Cantika Lestari 99 yang direncanakan akan melayari rute pelayaran wilayah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), senin (03/08). Mendahului dikeluarkannya Instruksi dan Surat Edaran Bupati kabupaten MBD tanggal 30 juli 2020.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan kabupaten MBD, Herdy D. Ubro, SE, MM kepada wartawan dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), jumat (07/08). Berdasarkan pengumuman tersebut masyarakat atau calon penumpang yang hendak berangkat telah mendahului mengurus persyaratan seperti surat ketengan uji rapid test.

Dikatakan Ubro, perlu diketahui masyarakat atau calon penumpang bahwa yang pertama harus dimemiliki masyarakat atau calon penumpang adalah Surat Keterangan Izin Masuk (SKIM). Setalah itu kemudian mengurus surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif, surat keterangan bebas gejala influenza, menunjukan Surat Keterangan Izin Keluar (SKIK) dan menyiapkan identitas diri.

Menurut Ubro, terjadi polimik dimana ada lonjakan besar melampaui ketentuan yang ditetapkan yakni 30 orang penumpang. Saat terjadi polimik itu tidak pernah ada penyampaian bahwa harus disampaikan daftar calon penumpang itu kepada Bupati, namun daftarnya perlu disampaikan kepada Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten MBD.

Ungkap Ubro, daftar penumpang itu perlu disampaikan beserta lampiran dokumen perjalanan, karena disetiap kecamatan yang disinggahi akan dilakukan pemeriksaan sesuai kebenaran sesuai dengan daftar yang disampaikan. sebab ditakutkan ada penumpang yang ditambahkan dan tidak sesuai dengan prosedur tetap pencegahan dan penanganan virus korona.

Harapannya, agar dapat dilakukan pengawasan secara ketat bukan hanya untuk kota kabupaten saja tetapi untuk wilayah kecamatan yang dituju, sehingga kabupaten MBD bebas dari virus korona. Tidak ada negosiasi untuk kepentingan siapun, semuanya untuk kepentingan masyarakat, ungkap Ubro.

Dikesempatakan yang sama pelaksana tugas kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten MBD juga membenarkan bahwa sebelumnya harus mendahului memiliki SKIM barulah mengurus kelengkapan dokumen yang lainnya. Kedepan akan untuk mengurus SKIM dapat diurus secara online, saat ini sementara disiapkan oleh pihaknya. (VQ)

Tinggalkan Balasan