Kapolres MBD Akan Tindak Penyebar Informasi dan Berita Hoax

Tiakur, EXPO MBD

Diperuntukan bagi  yang menginformasikan dan memberitakan hoax, sehingga beredar dan berkembang di media sosial (medsos) maupun di masyarakat. Terkait dengan penanganan dan pencegahan virus korona, sehingga dapat menimbulkan kepanikan.  Akan ditelusuri dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kapolres MBD, AKBP. S. Norman Sitindaon saat jumpa pers yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di ruang rapat kantor bupati kabupaten MBD belum lama ini. Beranjak dari itu maka pihaknya (Polres MBD) telah melakukan operasi Aman Nusa II untuk penanganan dan penanggulangan wabah virus korona dan saat ini masih berlangsung di wilayah kabupaten MBD.

Menurutnya, mengapa karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi “Salus populi suprema lex esto”. Ini juga merupakan acuan dan dasar untuk Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Sebab virus korona ini merupakan musuh yang tidak terlihat, berbeda dengan musuh yang kelihatan akan gampang untuk menghindar dan menanganinya.

Dikatakan Kapolres MBD, AKBP. S. Norman Sitindaon yang juga selaku wakil ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di kabupaten MBD, bahwa selaku penanggungjawab keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres MBD saat ini masih kondusif. Pihak Polres tidak tinggal diam, tidak menganggap remeh dan tidak menganggap enteng terhadap penanganan virus korona.

Ungkapnya bahwa ada sebuah komitmen bersama kalau semuanya harus waspada dan mestinya mengikuti protokuler kesehatan yang susah ditentukan. Terkait dengan pelaksanaan dan penanganan proses karantina bagi para pelaku perjalanan dengan KM. Sabuk Nusantara 87, disadari bahwa ada banyak kendala dalam proses pelaksanaannya namun masih dapat diatasi.

harapannya kepada seluruh masyarakat di wilayah kabupaten MBD untuk tidak panik, tetap tenang, menjaga jarak, tidak berkumpul dengan jumlah banyak dan menjaga kesehatan. Karena akan sangat berpengaruh terhadap persoalan Kamtibmas, sehingga dapat memicu adanya tindak pidana. (VQ)

Tinggalkan Balasan