DPRD MBD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Tiakur, EXPO MBD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati MBD Periode 2021-2026 adalah hingga pelantikan Tanggal 20 Februari 2025. Pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten MBD, Senin (10/02/2025).

Menurut Ketua DPRD Kabupaten MBD, Petrus Aswerus Tunay bahwa sesuai dengan pasal 201 ayat 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengisyaratkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir bulan Desember 2024. Namun berdasarkan keputusan Mahkama Konstitusi RI Nomor : 27/PUU-XXII/2024 masa jabatan tersebut diperpanjang hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Tahun 2024.

Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, ungkapnya.

“Untuk diketahui kita bersama bahwa berita acara pengumuman baru kami tandatangani dan risalah rapat disaat ini merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk pengusulan pemberhentian yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk memperoleh pengesahan pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.

Ucapan terim kasih dan penghargaan yang tinggi atas pengabdian, dedikasi serta kerja keras, Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily sebagai Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2020-2026. Tidak dipungkiri masih ada catatan dan kekurangan, olehnya pada periode ke 2 mesti melihat dan membenahi bersama-sama. (exp01)

Tinggalkan Balasan