Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Gakkumdu MBD Hentikan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Letoda

Gakkumdu MBD Hentikan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Letoda

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menghentikan proses temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan Kepala Desa Letoda, Kecamatan Lakor, Kabupaten MBD, Yoab Tutupasar. Tertanggal 30 Januari 2024, Bawaslu MBD mengeluarkan pemberitahuan status temuan tertuang dalam (formulir Model B. 18).

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua, S.Pi didampingi oleh Koordinator Gakkumdu dari Kejaksaan dan Kepolisiasn dalam jumpa pers yang digelar diruang rapat kantor Gakkumdu, Senin (05/02/2024). Temuan ini tidak dapat dilanjutkan prosesnya, sebab terpenuhi unsur pidana tetapi tidak dapat dibuktikan secara hukum unsur yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau pihak lain.

Menurutnya, tindak lanjut dari laporan itu sudah bergulir selama 14 hari semenjak masuknya laporan ke Bawaslu Kabupaten MBD. Dimana Tanggal 16 Januari 2024 Bawaslu MBD menjadikan itu sebagai informasi awal.

Bawaslu Kabupaten MBD telah melakukan penelusuran Tanggal 17 Januari 2024 di dusun Letwaru, desa Letoda, Kecamatan Lakor, Kabupaten MBD, guna memastikan kebenaran informasi awal dimaksud. Pada Tanggal 18 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten MBD melakukan Pleno terhadap hasil penelusuran, kemudian diregister sebagai dugaan Pelanggaran Pemilu, ungkapnya.

Tanggal 19 Januari 2024 bersama unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Bawaslu Kabupaten MBD melakukan pembahasan bersama dengan hasil menindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan klarifikasi. Tanggal 22 Januari 2024 menyampaikan surat undangan klarifikasi kepada saksi-saksi maupun terlapor. Tanggal 23 Januari 2024 Gakkumdu melakukan perjalanan ke pulau Lakor, ujarnya.

Tanggal 25 Januari 2024 melakukan kajian hukum terhadap hasil klarifikasi saksi-saksi maupun terlapor yang dituangkan dalam (formolir B. 13). Hasil kajian ini diplenokan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten MBD bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yoab Tutupasar telah memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilu dan melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf h jo Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan diteruskan ke SPKT. Ada juga dugaan melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan direkomendasikan kepada instansi berwenang, ujarnya.

Bunyi pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta, ulasnya.

Tanggal 30 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten MBD bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu membahas dan hasil kajian hukumnya. Pertama, dimana status temuan tidak ditindaklanjuti sebagai Tindak Pidana Pemilu sebab terpenuhi unsur pidana tapi tidak dapat dibuktikan secara hukum terkait hal-hal yang menguntungkan atau merugikan seseorang atau pihak lain. Kedua, terlapor dilanjutkan ke instansi berwenang karena melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tuturnya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Perubahan Kesbangpol MBD Sosialisasi Sireipit Bisa

    Aksi Perubahan Kesbangpol MBD Sosialisasi Sireipit Bisa

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Aksi perubahan peserta pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) Provinsi Maluku Angkatan XI Tahun 2024 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Rekomendasi Izin Penelitian Berbasis Android (Sireipit Bisa). Bertempat di Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura MBD, Jumat (28/07/2024). Kepala Kesbangpol Kabupaten MBD, […]

  • Minim Guru Dan Fasilitas, Sekolah Kristen Terancam Tutup

    Minim Guru Dan Fasilitas, Sekolah Kristen Terancam Tutup

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Minimnya tenaga guru dan fasilitas saat ini untuk sekolah Kristen di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), cukup memberikan ruang dan waktu sebagai ancaman ditutup dan dialihkan fungsi menjadi sekolah Negeri. Dengan rasio peran dunia pendidikan di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sangat rendah di propinsi Maluku. Hal ini disampaikan Yesry Lolopaly, SH […]

  • Kodim 1511/Pulau Moa Bentuk “Koperasi Wira Sejahterah Amasyiali”

    Kodim 1511/Pulau Moa Bentuk “Koperasi Wira Sejahterah Amasyiali”

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Komando Distrik Militer (Kodim) 1511/Pulau Moa meyelenggarakan rapat pembentukan koperasi primer yang diberi nama “Koperasi Wira Sejahterah Amasyiali Kodim 1511/Pulau Moa”. Koperasi primer ini merupakan salah satu bentuk kerjasama bersama pemerintah daerah (Pemda) dan dibentuk untuk lingkup Kodim 1511/Pulau Moa. Kegiatan rapat pembentukan “Koperasi Wira Sejahterah Amasyiali Kodim 1511/Pulau Moa” ini dihadiri […]

  • Reses Yan Noach Fokus Penguatan SDM Pengelola KMP

    Reses Yan Noach Fokus Penguatan SDM Pengelola KMP

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach menggelar reses di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Barat Daya (MBD) dengan fokus utama penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Koperasi Merah Putih (KMP). Bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten MBD, Senin (15/9/2025). Reses kali ini mengangkat tiga materi strategis yakni Manajemen Dasar […]

  • RDP Bahas Aspirasi YPPK, Hasilkan Lima Keputusan

    RDP Bahas Aspirasi YPPK, Hasilkan Lima Keputusan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah dan Yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen (YPPK) . Pertemuan tersebut membahas berbagai aspirasi yang disampaikan YPPK terkait penyelenggaraan pendidikan dan menghasilkan lima keputusan. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Rabu (10/06/2026) dihadiri pimpinan […]

  • Hukum PSDKU MBD Buat Kegiatan Minat Bakat

    Hukum PSDKU MBD Buat Kegiatan Minat Bakat

    • calendar_month Jumat, 6 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Program studi Ilmu Hukum pada Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), membuat kegiatan pengembangan minat dan bakat dalam diskusi publik blok masela untuk kesejahteraan masyarakat MBD di masa yang akan datang. Debat konstitusi peradilan semu lingkup internal dan pelantikan serta rapat Himpunan Mahasiswa […]

expand_less