AMPERA MBD Demo Pematangan Lahan Tiakur dan RS Pratama
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiakur, EXPO MBD
Semangat untuk melihat kepentingan rakyat dalam Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Maluku Barat Daya (MBD), mendeklarasikan perjuangannya dengan aksi demonstrasi. Perjuangan terhadap 2 (dua) persoalan hukum yang telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga masih menjadi persoalan di bumi bertajuk Kalwedo ini.
Hal ini disampaikan dalam aksi demonstrasi dan tertuang juga dalam pernyataan sikap yang diserahkan di kantor Bupati MBD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) MBD, Kamis (02/02/2023). 2 (dua) persoalan itu yakni, pematangan lahan ibukota Tiakur kabupaten MBD dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Kesehatan tahun 2017.
AMPERA MBD yang diketuai oleh Hendry Lekipera dalam pernyataan menyampaikan pada tahun 2011 PT. Robust Recources, Ltd yang bertempat di Australia induk perusahaan dari PT. Gemala Borneo Utama yang beroperasi di pulau Romang sejak tahun 2006 memberikan bantuan dana CSR sebesar Rp. 8 Miliar untuk pekerjaan pematangan lahan dengan Surat Perjanjian Nomor : 02/SP/RR/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 dengan PT Sharlen Raya dengan nilai kontrak Rp. 8 Miliar.
Diungkapkan, tentu ini dirasa kesalahan karena tidak langsung dirasakan oleh masyarakat daerah terdampak di pulau Romang. Semestinya dana CSR sebesar Rp. 8 Miliar ini diperuntukan bagi pembangunan di pulau Romang sehingga dari sigi manfaat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak akibat adanya perusahaan penambangan.
Dikatakan, pada tahun 2016, pemerintah kabupaten MBD mengusulkan pembangunan kesehatan kepada pemerintah pusat melalui DAK Afirmasi, guna memenuhi sarana dan prasarana kesehatan pada enam puskesmas. Yakni, Puskesmas Serwaru, Puskesmas ustutun (Pulau Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.
Usulan ini disampaikan lewat pengusulan resmi melalui instrument proposal kepada Kementerian Kesehatan RI, dengan usulan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 42 Miliar. Kemudian dilakukan Desk DAK untuk kemudian dilakukan kesepakatan bersama. Ternyata sebagian dana Rp. 22 Miliar dialihkan untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Letwurung yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan persoalan ini AMPERA MBD mendesak DPRD MBD untuk mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Maluku dan Kejaksaan Negeri MBD dalam penyelesaian kasus pematangan lahan kota Tiakur dan RS Pratama Letwurung. DPRD MBD Harus bertanggungjawab atas gagalnya fungsi pengawasan. Mendesak DPRD MBD agar segera mengklarifikasi kepada masyarakat terkait pengalihan dana untuk pembangunan RS Pratama Letwurung. (VQ)
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar