Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » DPD PSI MBD Penuhi Syarat Verifikasi Faktual KPUD

DPD PSI MBD Penuhi Syarat Verifikasi Faktual KPUD

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) penuhi syarat verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten MBD dan diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten MBD. Bertempat di kantor DPD PSI Kabupaten MBD, Senin (17/10/2022) pukul 14.00 WIT.

Dalam verifikasi faktual yang digelar di Sekretariat DPD PSI Kabupaten MBD, jln. GBI Baptis Elohim Nomor. 4  RT. 004/RW 02 Pokpoka-Kota Tiakur tersebut dapat dipenuhi sebab seluruh berkas persyaratan sesuai dengan hasil upload pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.

Prasyarat yang diberikan KPUD adalah kesesuaian data seperti yang di upload ke dalam aplikasi SIPOL menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan serta domisili kantor tetap DPD PSI Kabupaten MBD. Selanjutnya verifikasi faktual keanggotaan partai politik dengan menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ungkap Ketua KPUD MBD, Krestiaan L. Talupoor.

“Kelengkapan, keabsahan dan kebenaran merupakan hal penting dalam tahapan verifikasi faktual. KPUD Kabupaten Maluku Barat Daya meneliti kesesuaian nama Ketua, Sekrestaris dan Bendahara. Keterwakilan 30% dan domisili kantor tetap. kelengkapan verifikasi faktual dengan cara mensampel anggota partai politik dengan menunjukan KTA dan KTP apa benar sebagai anggota partai politik tersebut ketika di verifikasi faktual,” ungkap Krestiaan.

Sementara di sela-sela kesempatan yang sama Ketua DPD PSI Kabupaten MBD, Peo Metalohy kepada wartawan mengatakan puji syukur karena kepengurusan lengkap hadir dalam verifikasi faktual sekalipun yang di verifikasi hanyalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

“Kita telah menerima KPUD kabupaten MBD dan Bawaslu Kabupaten MBD saat ini untuk verifikasi faktual diantaranya kepengurusan partai, keberadaan kantor dan komposisi keterwakilan perempuan. berdasarkan hasil ketiga komponen kami dapat penuhi dengan baik,” ujar Peo begitu sapaan akrab ketua DPD PSI Kabupaten MBD. (VQ)

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mencari Pemimpin Memahami Arti Kalwedo

    Mencari Pemimpin Memahami Arti Kalwedo

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tulisan dengan thema besar ini pernah saya bicarakan dengan beberapa rekan yang telah duduk sebagai wakil rakyat di Maluku Barat Daya. Bahwasanya, Bumi Kalwedo ini harus dibangun dengan vondasi utamanya adalah Kultur dan Budaya yang dilihat hari ini dalam bentuk simbol Kalwedo itu. Mengapa, karena sebelum negara ini hadir, leluhur kita membangun peradaban itu hanya […]

  • Relly Loblobly Noach Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi

    Relly Loblobly Noach Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Relly Loblobly Noach dikukuhkan sebagai Bunda Literasi kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Pengukuhan ini dilakukan oleh Bunda Literasi provisi Maluku, Widya Partiwi Murat Ismail berdasarkan surat keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 003-304 tahun 2021 , tanggal 25 Oktober 2021. Tentang Bunda Literasi kabupaten MBD periode 2021-2024. Widya dalam sambutannya menyampaikan […]

  • Pj. Sekda MBD Lepas 23 Purna Paskibraka

    Pj. Sekda MBD Lepas 23 Purna Paskibraka

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Daud Reimialy melepas sebanyak 23 anggota Purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2023. Terdiri dari 22 anggota Purna Paskibraka tingkat Kabupaten MBD dan 1 orang Purna Paskibraka tingkat Provinsi Maluku. Bertempat di aula penginapan Tiakur Beach Inn Kelurahan Tiakur, Sabtu […]

  • Bagian Prokopim MBD Gelar FGD “Si Eko Durasi Cepat”

    Bagian Prokopim MBD Gelar FGD “Si Eko Durasi Cepat”

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna peningkatan kinerja melalui Diseminasi  Keprotokolan Berbasis Digital Akurat Sistematis Cepat dan Tepat (Si Eko Durasi Cepat). Bertempat di ruang rapat kantor Bupati, Jumat (09/08/2024). Asisten I Setda Kabupaten MBD, Simon Dahoklory menyampaikan […]

  • Terkait Air Kaiwatu, Titik Bocor Sementara Dibenahi

    Terkait Air Kaiwatu, Titik Bocor Sementara Dibenahi

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Ada satu titik bocor untuk instalasi pipa yang mengarah pada kawasan desa Kaiwatu, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sementara melakukan pembenahan. Akibatnya ada kendala dalam system penyaluran air bersih bagi masyarakat pelanggan, sehingga kesulitan dan tidak sesuai dengan harapan. Hal ini disampaikan Direktur PDAM kabupaten MBD, […]

  • Permaha Minta Kasus Hoax Vaksin Covid-19 Di-SP3

    Permaha Minta Kasus Hoax Vaksin Covid-19 Di-SP3

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kuasa hukum tersangka kasus hoax vaksin Covid-19 berinisial (GL), Hernanto Permelai Permaha, SH menyampaikan surat permintaan agar pihak Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Menurut Permaha, tepatnya pada hari Senin, 20 September 2021 pihaknya telah mengajukan permintaan SP3. Sebagaimana yang disangkakan atau didakwakan dengan pasal yang diatur […]

expand_less