Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Chistina Tetelepta, SH untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Skala Kecil (Mini), tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015. Dinas  Kelautan dan perikanan Kabupaten MBD, di Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus, Kamis (31/03/2022).

Asmin Hamja, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), dalam Pembacaan Surat Tuntutan menyatakan terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Bersalah menurut hukum telah melakukan, turut melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan.

Menurut Asmin Hamja, tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekkmonian Negara.

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1,  jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa  berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta dengan ketentuan  dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka subsidair ditambah 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianjtje Gomes, S.Pi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan. Uang pengganti tidak dibebankan karena terdakwa tidak menikmati uang dari kegiatan pekerjaan pabrik es tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semy Theodorus pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Perintah  tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan. Uang pengganti telah dilakukan pembayaran senilai kurang lebih Rp. 894 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 4 April 2022 dengan agenda Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Audit Kasus Stunting, Wetang Tertinggi Kisut Terendah

    Audit Kasus Stunting, Wetang Tertinggi Kisut Terendah

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sesuai audit kasus stunting bahwa meskipun jumlah balita stunting sebanyak 26 orang terdapat di desa Tela Masbuar, Kecamatan Babar Barat namun prevalensi stunting tertinggi yakni 23,56% ada pada Kecamatan Pulau Wetang, sedangkan prevalensi stunting terendah yakni 1,09% ada pada Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Hal ini disampaikan Wakil Bupati […]

  • Kunker Waaslog Kogabwilhan III di Kodim 1511/Pulau Moa

    Kunker Waaslog Kogabwilhan III di Kodim 1511/Pulau Moa

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kunjungan kerja (Kunker) Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan III), Kolonel Cpl. Chandra Nugraha dan Perwira Pembantu (Paban III) Gal Sintel Kogabwilhan III, Kolonel Laut, Pindo Sebayang di wilayah kerja Komando Distrik Militer (Kodim) 1511/Pulau Moa, selasa (16/02). Dari pantauan media ini disampaikan bahwa kedatangan rombongan Kunker dijemput langsung […]

  • Lantik Bupati dan Wabup MBD, Gubernur Beri “Wejangan”

    Lantik Bupati dan Wabup MBD, Gubernur Beri “Wejangan”

    • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Ambon, EXPO MBD Gubernur Maluku, Murad Ismael melantik Benyamin Thomas Noach, ST dan Drs. Agustinus Lewarday Kilikily, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Maluku Barat Daya (MBD) periode 2021-2026, di kantor Gubernur Maluku, senin (26/04). Dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 131.81-992 tahun 2021, tanggal 09 April 2021. Gubernur Maluku, […]

  • KPU MBD Sosialisasi Pemilu, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan

    KPU MBD Sosialisasi Pemilu, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Kaiwatu, EXPO MBD Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu tahun 2024. Tepatnya di aula penginapan Michelle Celine desa Kaiwatu, Senin (07/11/2022). Menurut Koordinator Devisi […]

  • Berkerja Ilegal, Insentif Perawat Tidak Sesuai Standart

    Berkerja Ilegal, Insentif Perawat Tidak Sesuai Standart

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sejauh ini hadirnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) adalah semata untuk melihat persoalan perawat. Yang mana sesuai dengan regulasinya, insentif yang harus diterima sebulan yakni tiga kali standart Upah Minimum Regional (UMR). Sebagian besar perawat bekerja tanpa Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) […]

  • Harapan Baru Bagi Anak Putus Sekolah di MBD

    Harapan Baru Bagi Anak Putus Sekolah di MBD

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tomra, EXPO MBD Di desa Tomra, Kecamatan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa (30/09/2025) ada pertemuan sederhana terdiri dari tokoh masyarakat, guru, orang tua, anak-anak hingga aparat pemerintah desa berkumpuldengan satu tujuan menyelamatkan masa depan anak-anak yang terpaksa putus sekolah. Suasana penuh harap dan semangat itu menyelimuti kegiatan penyuluhan yang digelar oleh Dinas Pendidikan […]

expand_less