Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Chistina Tetelepta, SH untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Skala Kecil (Mini), tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015. Dinas  Kelautan dan perikanan Kabupaten MBD, di Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus, Kamis (31/03/2022).

Asmin Hamja, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), dalam Pembacaan Surat Tuntutan menyatakan terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Bersalah menurut hukum telah melakukan, turut melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan.

Menurut Asmin Hamja, tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekkmonian Negara.

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1,  jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa  berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta dengan ketentuan  dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka subsidair ditambah 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianjtje Gomes, S.Pi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan. Uang pengganti tidak dibebankan karena terdakwa tidak menikmati uang dari kegiatan pekerjaan pabrik es tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semy Theodorus pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Perintah  tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan. Uang pengganti telah dilakukan pembayaran senilai kurang lebih Rp. 894 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 4 April 2022 dengan agenda Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 1511/Pulau Moa Jumpa Awak Media

    Dandim 1511/Pulau Moa Jumpa Awak Media

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Usai dilantik menjadi Komandan Distrik Militer (Dandim) 1511/Pulua Moa, Letkol Inf. Wira Muhharromah telah melakukan silahturahmi dengan sejumlah pemerintah desa, tokoh agama dan masyarakat di pulau Moa. Kini giliran jumpa awak media yang ada di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Ada permintaan untuk membantu publikasi, mengawasi dan mengontrol kegiatannya. Harapan itu disampaikan […]

  • Bapenda MBD Gelar Hasil Zona Nilai Tanah

    Bapenda MBD Gelar Hasil Zona Nilai Tanah

    • calendar_month Senin, 6 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar sosialisasi hasil penyusunan peta analisa Zona Nilai Tanah di kecamatan Leti, Moa dan Lakor (Lemola) tahun 2021, berlangsung di ruang rapat kantor Bupati MBD, Senin (06/12). Sedangkan dalam perencanannya pada tahun 2022 akan juga dilaksanakan pada kecamatan Kisar Utara, Pp. Terselatan dan […]

  • HUT Ke-54 Perempuan GPM, Bersyukur dan Memberdayakan Potensi Melayani

    HUT Ke-54 Perempuan GPM, Bersyukur dan Memberdayakan Potensi Melayani

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach mengatakan bahwa melalui perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54, Perempuan Gereja Protestan Maluku (GPM). Harus selalu bersyukur dan memberdayakan potensi untuk melayani demi kemajuan dan kesejahteraan Gereja, Masyarakat, bangsa dan Negara, di gedung Gereja Elyora Tiakur, Kamis (05/05/22). Menurut Bupati Noach, melalui perempuan GPM […]

  • Kakanreg BKN IV Makassar Apresiasi Pemkab MBD Bangun Gedung CAT

    Kakanreg BKN IV Makassar Apresiasi Pemkab MBD Bangun Gedung CAT

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meresmikan Gedung Computer Assisted Test (CAT) yang akan menjadi fasilitas utama dalam pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta berbagai program pengembangan sumber daya manusia. Acara peresmian gedung yang berlangsung di Kantor BKPSDM MBD Jumat, (01/11/2024) […]

  • Pidato Perdana Bupati MBD, Visi Misi Tetap Sama

    Pidato Perdana Bupati MBD, Visi Misi Tetap Sama

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pidato perdana Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach masa jabatan 2025-2030. Berlangsung di ruang siding utama DPRD Kabupaten MBD, Jumat (07/03/2025). Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach menyampaikan bahwa visi dan misi yang akan dijalankan lima tahun ke […]

  • PENGUMUMAN PENYUSUNAN STUDI AMDAL RENCANA PEMBANGUNAN JALAN  DI LINGKAR PULAU DAI, KECAMATAN BABAR BARAT KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU

    PENGUMUMAN PENYUSUNAN STUDI AMDAL RENCANA PEMBANGUNAN JALAN DI LINGKAR PULAU DAI, KECAMATAN BABAR BARAT KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA PENGUMUMAN PENYUSUNAN STUDI AMDAL RENCANA PEMBANGUNAN JALAN DI LINGKAR PULAU DAI, KECAMATAN BABAR BARAT (PULAU PULAU BABAR), KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU Dalam rangka penyediaan sistem transportasi yang efisien guna menunjang pertumbuhan ekonomi wilayah, maka diperlukan pembangunan jalan penghubung antara desa […]

expand_less