PENGUMUMAN PENYUSUNAN STUDI AMDAL RENCANA PEMBANGUNAN JALAN DI LINGKAR PULAU DAI, KECAMATAN BABAR BARAT KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU

DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG

PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

PENGUMUMAN

PENYUSUNAN STUDI AMDAL RENCANA PEMBANGUNAN JALAN

DI LINGKAR PULAU DAI, KECAMATAN BABAR BARAT (PULAU PULAU BABAR),

KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU

Dalam rangka penyediaan sistem transportasi yang efisien guna menunjang pertumbuhan ekonomi wilayah, maka diperlukan pembangunan jalan penghubung antara desa satu dengan yang lainnya khususnya di Pulau Dai.

Secara administratif, ruas jalan yang akan dibangun terletak di Pulau Dai masuk pada Kecamatan Babar Barat (Pulau Pulau Babar), Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku sepanjang 7,2 KM.

Mengacu pada Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, pada Lampiran I Bagian A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan, pembangunan dan/ atau peningkatan jalan di kota sedang sepanjang jalan ³ 5 km dengan pengadaan tanah   ³ 30 ha wajib dilengkapi dengan studi AMDAL.

Kegiatan pembangunan jalan di lingkar Pulau Dai ini diperkirakan berdampak positif terhadap kesempatan kerja dan berusaha, perekonomian lokal serta perkembangan wilayah; adapun dampak negatifnya diperkirakan berupa perubahan fungsi lahan, gangguan lalu lintas, peningkatan air larian, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas udara, dan keresahan masyarakat. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, diharapkan dampak positif tersebut dapat dikembangkan dan dampak negatif yang ditimbulkan dapat dikendalikan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 28 terkait Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persetujuan Lingkungan, maka masyarakat dapat menyampaikan tanggapan, masukkan dan saran yang selanjutnya dapat dijadikan bahan kajian dan telaahan dalam penyusunan Studi AMDAL.

Batas waktu penyampaian saran, masukan dan tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini.

SARAN, MASUKAN DAN TANGGAPAN

Disampaikan kepada :

  1. Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maluku Barat Daya

      Alamat           : Jl. Tiakur, Kaiwatu, Kec. Moa Lakor

      Tlp.                 :

      Email              : mbd. Putr2021@gmail.com

  1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku

      Alamat           : Teluk Ambon, Kel Waihaong, Ambon, Kota Ambon, Maluku

      Tlp.                  : –

      Email              : –

  1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barat Daya

      Alamat           : Wakarleli, Kec. Moa Lakor

      Tlp.                  : 082278366020

      Email              : mbdlingkungan2020@gmail.com

 

Tinggalkan Balasan