Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Chistina Tetelepta, SH untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Skala Kecil (Mini), tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015. Dinas  Kelautan dan perikanan Kabupaten MBD, di Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus, Kamis (31/03/2022).

Asmin Hamja, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), dalam Pembacaan Surat Tuntutan menyatakan terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Bersalah menurut hukum telah melakukan, turut melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan.

Menurut Asmin Hamja, tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekkmonian Negara.

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1,  jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa  berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta dengan ketentuan  dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka subsidair ditambah 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianjtje Gomes, S.Pi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan. Uang pengganti tidak dibebankan karena terdakwa tidak menikmati uang dari kegiatan pekerjaan pabrik es tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semy Theodorus pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Perintah  tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan. Uang pengganti telah dilakukan pembayaran senilai kurang lebih Rp. 894 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 4 April 2022 dengan agenda Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab MBD Gelar Operasi Pasar Jelang Idul Fitri

    Pemkab MBD Gelar Operasi Pasar Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Menjelang perayaan hari besar keagamaan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) Melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan Dinas Perindagkop, Satpol PP, TNI dan Polri melaksanakan operasi pasar guna stabilitas bahan pangan pokok, Rabu (03/04/2024). Pelaksanaan kegiatan operasi pasar ini terbagi dalam dua […]

  • Coffee is health food: Myth or fact?

    Coffee is health food: Myth or fact?

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Vivamus vestibulum ut magna vitae facilisis. Maecenas laoreet lobortis tristique. Aenean accumsan malesuada convallis. Suspendisse egestas luctus nisl, sit amet

  • Satgas TMMD Kodim Moa Gelar Penyuluhan Narkoba

    Satgas TMMD Kodim Moa Gelar Penyuluhan Narkoba

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1511/Pulau Moa menggelar penyuluhan bahaya narkoba bagi pelajar SMA di Desa Moain, Kabupaten Maluku Barat Daya, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari program TMMD ke-128 yang mengusung tema “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri Dari Desa,” dengan fokus pada pembangunan nonfisik melalui edukasi kepada generasi muda. Sosialisasi menghadirkan Kepala Seksi Hukum […]

  • Putry Pasanea Siap Meriahkan Deklarasi Kampanye Pemilihan Damai

    Putry Pasanea Siap Meriahkan Deklarasi Kampanye Pemilihan Damai

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Putry Pasanea penyanyi lokal Maluku siap memeriahkan acara Deklarasi Kampanye Pemilihan Damai yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Bertempat di ruko Tiakur, Selasa (24/09/2024) dan sesuai rencana akan berlangsung pada pukul 16.00 WIT. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma Naskay dalam jumpa pers yang […]

  • Pemkab MBD dan Kemenag Canangkan Kampung Moderasi Beragama

    Pemkab MBD dan Kemenag Canangkan Kampung Moderasi Beragama

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama Kantor Kementerian Agama melaksanakan kegiatan Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama, bertempat di Gedung Serbaguna Tiakur Beach, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenang) Provinsi Maluku yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil […]

  • Bawaslu MBD Awasi Pemeriksaan Kesehatan bakal Paslon

    Bawaslu MBD Awasi Pemeriksaan Kesehatan bakal Paslon

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Ambon, EXPO MBD Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan pengawasan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Palon) Bupati dan Wakil Bupati MBD untuk pemilihan serentak tahun 2024. Pemeriksaan ini berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon, Sejak tanggal 27 Agustus hingga 02 September 2024. Menurut Koordinator Devisi (Kordiv) […]

expand_less