Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Chistina Tetelepta, SH untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Skala Kecil (Mini), tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015. Dinas  Kelautan dan perikanan Kabupaten MBD, di Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus, Kamis (31/03/2022).

Asmin Hamja, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), dalam Pembacaan Surat Tuntutan menyatakan terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Bersalah menurut hukum telah melakukan, turut melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan.

Menurut Asmin Hamja, tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekkmonian Negara.

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1,  jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa  berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta dengan ketentuan  dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka subsidair ditambah 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianjtje Gomes, S.Pi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan. Uang pengganti tidak dibebankan karena terdakwa tidak menikmati uang dari kegiatan pekerjaan pabrik es tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semy Theodorus pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Perintah  tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan. Uang pengganti telah dilakukan pembayaran senilai kurang lebih Rp. 894 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 4 April 2022 dengan agenda Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Hadiri Kegiatan Musrembang Desa Tepa

    Babinsa Hadiri Kegiatan Musrembang Desa Tepa

    • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tepa, EXPO MBD Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer (Koramil) 1511-03/Tepa, Sersan Satu (Sertu) Jason Seai ikut menghadiri kegiatan tahunan. Musyawarah Pembangunan Desa (MusrembangDes) Tepa untuk menyepakati Rencana Kerja Desa (RKPDes), tahun anggaran yang direncanakan oleh para pemangku kepentingan. Kegiatan ini berlangsung di balai desa Tepa, kamis (18/02). Merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka […]

  • Jumat Penjualan Minyak Tanah Murah di Pasar Tiakur

    Jumat Penjualan Minyak Tanah Murah di Pasar Tiakur

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Masih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten MBD bekerjasama dengan Pangkalan Berkat agen dari PT. Sumber Mas Manise menggelar penjualan minyak tanah murah di Pasar Tiakur. Hal ini disampaikan oleh […]

  • Dari 23 Sekolah MBD Ke Panggung Budaya FTBI

    Dari 23 Sekolah MBD Ke Panggung Budaya FTBI

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) untuk Bahasa Moa tahun ini kembali digelar, menjadi salah satu perayaan budaya dari program Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kehadiran generasi muda menunjukan upaya pelestarian Bahasa ibu mendapat tempat di dunia Pendidikan. Bertempat di Gedung Serbaguna Tiakur, Sabtu (15/11/2025). Kepala Balai Bahasa Provinsi […]

  • GMKI Tiakur Gelar Mengabdi di Kecamatan Pulau Letti

    GMKI Tiakur Gelar Mengabdi di Kecamatan Pulau Letti

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Letti, EXPO MBD Sebanyak 70 orang Anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tiakur tiba dan akan menggelar kegiatan GMKI Mengabdi di Kecamatan Pulau Letti selama empat hari kedepan. Kehadiran peserta kegiatan tersebut disambut langsung Camat Pulau Letti, Otniel Maulias, S.Sos bersama Forkopimcam Pulau Letti di Pelabuhan Tomra Pulau Letti, Rabu (30/8/2023). Dalam acara penyambutan […]

  • Masyarakat Resah, DPRD MBD Belum Selesaikan Kasus RTLH Tahun 2015

    Masyarakat Resah, DPRD MBD Belum Selesaikan Kasus RTLH Tahun 2015

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2020
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Lakor, EXPO MBD Masyarakat di kecamatan Lakor kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), resah terhadap kinerja Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD. Terhadap proses penyelesaian dugaan kasus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2015, dengan anggaran ratusan juta rupiah. Diperuntukan bagi 60 Kepala Keluarga (KK) di desa Ketty Letpey. Hal ini disampaikan salah […]

  • KKRI Dibuka, Kodim Moa Siapkan Generasi Muda Jadi Pemimpin

    KKRI Dibuka, Kodim Moa Siapkan Generasi Muda Jadi Pemimpin

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Komando Distrik Militer (Kodim) 1511/Pulau Moa resmi membuka Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) sebagai langkah strategis dalam menyiapkan generasi muda Maluku Barat Daya (MBD) menjadi calon pemimpin masa depan yang tangguh dan berkarakter. Bertempat di Lapangan Makodim 1511/Pulau Moa, Sabtu, (18/04/2026). Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh semangat kebangsaan. Menjadi momentum penting […]

expand_less