Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Chistina Tetelepta, SH untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Skala Kecil (Mini), tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015. Dinas  Kelautan dan perikanan Kabupaten MBD, di Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus, Kamis (31/03/2022).

Asmin Hamja, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), dalam Pembacaan Surat Tuntutan menyatakan terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Bersalah menurut hukum telah melakukan, turut melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan.

Menurut Asmin Hamja, tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekkmonian Negara.

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1,  jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa  berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta dengan ketentuan  dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka subsidair ditambah 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianjtje Gomes, S.Pi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan. Uang pengganti tidak dibebankan karena terdakwa tidak menikmati uang dari kegiatan pekerjaan pabrik es tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semy Theodorus pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Perintah  tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan. Uang pengganti telah dilakukan pembayaran senilai kurang lebih Rp. 894 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 4 April 2022 dengan agenda Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Noach Resmi Menutup Porkab MBD

    Bupati Noach Resmi Menutup Porkab MBD

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach secara resmi menutup Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) di Lapangan Bola Voli Tiakur, Kamis (6/11/2025). Penutupan ini menandai berakhirnya kompetisi yang digelar untuk menjaring bibit atlet bola voli guna menghadapi Pekan Olahraga Provinsi Maluku (POPMAL) 2026. Dalam sambutannya, Bupati Noach menegaskan pentingnya kompetisi ini sebagai ajang […]

  • Bawaslu MBD Hadiri Pembukaan Pleno Rekapitulasi Suara

    Bawaslu MBD Hadiri Pembukaan Pleno Rekapitulasi Suara

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hadir dalam pembukaan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten MBD Tahun 2024. Ini adalah bagian dari pengawasan. Bertempat di aula penginapan Tiakur Beach, Senin (29/11/2024). Ketua Bawaslu Kabupaten MBD, […]

  • Polres MBD Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penikaman di Batumiau

    Polres MBD Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penikaman di Batumiau

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan 3  (tiga) tersangka kasus pembunuhan dan penikaman, terhadap 2 (dua) pria asal desa Batumiau, kecamatan Letti, kabupaten MBD. Korban berinisial RT (65) dan JT (26), sedangkan untuk 3 (tiga) tersangka yakni berinisial RK (59), PK (49) dan MK (20). Kejadian terjadi di rumah milik […]

  • Jembatan Armco Hiay-Ilwaki Masuk Tahap Pemadatan Fondasi

    Jembatan Armco Hiay-Ilwaki Masuk Tahap Pemadatan Fondasi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Wetar, EXPO MBD Pembangunan Jembatan Armco yang menghubungkan Desa Hiay dan Desa Ilwaki, Kecamatan Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, terus menunjukkan progres positif. Memasuki Rabu (2/7), pekerjaan difokuskan pada tahap pemadatan fondasi dan penimbunan badan jembatan sebagai bagian penting dalam memastikan kekuatan konstruksi. Tahapan ini dilaksanakan secara cermat dan bertahap dengan mengutamakan kualitas pemadatan […]

  • Bupati MBD Teken Pernyataan Komitmen Penerapan Puja Indah

    Bupati MBD Teken Pernyataan Komitmen Penerapan Puja Indah

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Th. Noach, ST menandatangani Pernyataan Komitmen Penerapan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dengan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, di Hotel Orchardz Industri, Jakarta, Rabu (04/10/2023). Selain Bupati, di tempat tersebut 22 Kepala Daerah dari berbagai daerah […]

  • Bupati Noach Lantik Eduard Davidz Jadi Sekda MBD

    Bupati Noach Lantik Eduard Davidz Jadi Sekda MBD

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach melantik Eduard Johannes Semuel Davidz sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten MBD bersadarkan Keputusan Bupati MBD Nomor : 821.22.01-Tahun 2025, di gedung serbaguna Tiakur, Selasa (04/11/2025). Pelantikan ini menandai babak baru menata birokrasi profesional, transparan, dan berpihak pada pelayanan publik. Dalam sambutannya, Bupati Noach menegaskan bahwa jabatan […]

expand_less