Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pabrik Es Mini MBD

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Chistina Tetelepta, SH untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Skala Kecil (Mini), tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015. Dinas  Kelautan dan perikanan Kabupaten MBD, di Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus, Kamis (31/03/2022).

Asmin Hamja, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), dalam Pembacaan Surat Tuntutan menyatakan terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Bersalah menurut hukum telah melakukan, turut melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan.

Menurut Asmin Hamja, tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekkmonian Negara.

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1,  jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa  berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta dengan ketentuan  dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka subsidair ditambah 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianjtje Gomes, S.Pi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan. Uang pengganti tidak dibebankan karena terdakwa tidak menikmati uang dari kegiatan pekerjaan pabrik es tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semy Theodorus pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Perintah  tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan. Uang pengganti telah dilakukan pembayaran senilai kurang lebih Rp. 894 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 4 April 2022 dengan agenda Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rely Noach “Anak Jangan Diberi Makanan Instan”

    Rely Noach “Anak Jangan Diberi Makanan Instan”

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Orang tua diharapkan tidak memberikan makanan instan bagi anak, sebab masih banyak sekali makanan lokal di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang memiliki nilai gizi tinggi dan dapat disajikan untuk anak-anak. Jangan meracuni anak-anak dengan makanan seperti mie instan yang katanya makanan orang kota. Hal ini disampaikan Bunda PAUD MBD, Rely Loblobly […]

  • Asisten II MBD, Tugas Panwascam Tidak Ringan

    Asisten II MBD, Tugas Panwascam Tidak Ringan

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Kaiwatu, EXPO MBD Asisten II Setda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Johzes Leunufna dalam sambutan mewakili Bupati MBD menyampaikan selamat kepada Bawaslu Kabupaten MBD yang telah menyeleksi calon anggota Panwascam sehingga saat ini dilaksanakan pelantikannya. Demikian untuk anggota Panwascam se-kabupaten MBD. Tanggungjawab dan tugas yang diemban tidak ringan Menurutnya, selaku Panwascam memiliki tugas dan wewenang […]

  • Kilauan Lilin Natal Nasional Bercahaya Di Tapal Batas

    Kilauan Lilin Natal Nasional Bercahaya Di Tapal Batas

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sebuah sukacita besar bagi Pemerintah Daerah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan TNI-Polri beserta seluruh masyarakat, ketika Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) memilih Tiakur sebagai tempat pelaksanan Natal Nasional GMKI. Menunjukan kilauan lilin yang bercahaya di tapal batas bagian selatan negeri (Indonesia). Hal ini disampaikan Bupati MBD, Benyamin Thomas […]

  • “Potong Pele” Stunting, Duta Parenting Maluku “Mangente” MBD

    “Potong Pele” Stunting, Duta Parenting Maluku “Mangente” MBD

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2020
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kondisi pertemuan berbeda sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan. Diharapkan tidak mengurangi niat Potong Pele stunting dan gizi buruk dengan Mangente Negeri Membangun Maluku demi memperbaiki generasi kedepan. Terima kasih telah mangente kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Duta Perenting Maluku, Widya Murad Ismael. Hal ini disampaikan Pjs. Bupati kabupaten […]

  • Donie Wardhana Latih Branding UMKM Gunakan Canva

    Donie Wardhana Latih Branding UMKM Gunakan Canva

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Surabaya, EXPO MBD Donie Wardhana Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) NR 08 dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya melaksanakan pelatihan branding UMKM menggunakan platform Canva untuk kelompok UMKM RW 10, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada hari Sabtu (21/12/2024). Bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku UMKM memasarkan produk secara kreatif dan efektif di […]

  • Wabup MBD Tiba Di Bumi “Duan Lolat”

    Wabup MBD Tiba Di Bumi “Duan Lolat”

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Saumlaki, EXPO MBD Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Agustinus Lekwarday Kilikily, M.Si di dampingi Ketua Bidang I TP-PKK kabupaten MBD, Johana H. Kilikily,  bersama rombongan tiba di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bumi bertajuk “Duan Lolat”, Selasa (22/03/2022), menggunakan pesawat komersil jenis Wings Air. Wakil Bupati Kilikily bersama rombongan disambut panitia penyelenggara MTQ ke-XXIX […]

expand_less