JJK, AG, ST Bertanggungjawab Atas Kasus Pabrik Es MBD

Tiakur, EXPO MBD

Dalam Laporan Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Audit Perhitungan Keuangan Negara terhadap Pembangunan Pekerjaan Pabrik Es Berskala Kecil Tenaga Surya , di desa Moain kecamatan Moa dan desa Nuwewang kecamatan Letti kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Ada Kerugian Negara sebesar Rp. 1,751 Miliar. Pihak yang paling bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut dengan inisial JJK, AG dan ST.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Herwin Adriono, SH dalam jumpa pers yang di gelar di kantor Kejaksaan Negeri MBD, kamis (29/07). Adapun dilakukan kegiatan penyelidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : Print-01/Q.1.18/Fd.1/10/2020, tanggal 23 oktober 2020.

Menurutnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) telah menerima hasil laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan provinsi Maluku, jumat 23 Juli 2021. Tentang hasil pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pabrik es berskala kecil tenaga surya pada dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten MBD tahun 2015.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli (Ahli kelistrikan, ahli mekanik dan ahli LKPP). Pada bulan April 2021, Perwakilan BPKP provinsi Maluku dengan tim audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pengecekan langsung terhadap pembangunan pekerjaan Pabrik Es Berskala Kecil dimaksud, ungkapnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan