DARI PROYEK BANTUAN RTLH TAHUN 2015 UNTUK KECAMATAN LAKOR

“Diduga Terjadi Pelanggaran Hukum Terstruktur, Tersistematik dan Masif”

Tiakur, EXPO MBD

CV. Dua Puteri pemenang proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2015 silam dengan besaran anggaran kurang lebih Rp. 300 juta. Diperuntukan bagi desa Letoda dan Ketty Latpey kecamatan Lakor kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dalam pelaksanaan penyalurannya diduga ada terjadi pelanggaran hukum yang terstruktur, tersistimatik dan massif.

Pupus sudah kerinduan masyarakat untuk mendapatkan bantuan RTLH. Sebab pada kenyataannya di masyarakat dan dari administrasi pertanggungjawabannya berbeda. Dimana masyarakat telah menandatangani bukti penerimaan namun sebagian bantuan RTLH belum juga kunjung tiba dan diterima oleh masyarakat penerima bantuan, sejak tahun 2015 hingga tahun ini (2020 Red).

Hal ini ditulis berdasarkan hearing Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, kamis (16/07). Secara administrasi sangat cantik sehingga dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berturut-turut selama 5 tahun terakhir, tidak terdeteksi.

Menjadi rancu juga kalau pihak Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Perempuan sendiri mengetahui persoalan ini, sebab diikuti juga dengan anggaran untuk evaluasi dan monitoring. Apalagi salah satu kepala dinas yang tidak pernah berubah adalah kepala dinas sosial dan pemberdayaan perempuan sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Semestinya persoalan ini sudah dapat diselesaikan dengan baik.

Ditambah lagi dengan adanya pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa proyek bantuan RTLH yang telah dibuat dan ditandatangani tahun 2017 oleh pihak perusahaan CV. Dua Puteri sebagai pemenang atas bantuan RTLH tahun 2015 lalu.

Namun sangatlah disayangkan bahwa persoalan ini juga belum kunjung diselesaikan hingga tahun 2020, kalau masyarakat penerima belum sempat menikmati bantuan yang layak diterima. Hanya sebagian dari besaran yang diterima, sedangkan sebagian lagi belum diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat yang layak menerima bantuan RTLH. (VQ)

Tinggalkan Balasan