Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » MBD Terapkan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

MBD Terapkan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), telah melakukan rapat koordinasi penegakan hukum. Terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, juga dalam rangka Pilkada serentak desember mendatang. Maka bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.

Hal ini ditulis berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang rapat kantor bupati kabupaten MBD, selasa (22/09). Sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan yakni sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, larangan memasuki suatu areal, pembubaran kegiatan dan denda administrasi Rp. 50 ribu hingga Rp. 150 ribu.

Untuk memaksimalkan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan maka, pembentukan tim gabungan sesuai Keputusan Bupati. Yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), badan Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres MBD, TNI AD, AU dan AL, tokoh masayarakat, tokoh agama, tokoh adat dan relawan.

Upaya penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan, dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan, melakukan razia atau penertiban dan pemberian sanksi. Maka untuk upaya persuasif dan humanis tidak diindahkan maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penerapan protokol kesehatan.

Semua ini tertuang dalam Peraturan Bupati MBD Nomor 28 tahun 2020. Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Maka diwajibkan bagi perkantoran/tempat kerja usaha dan industri, institusi pendidikan, tempat ibadah, pelabuhan dan Bandar udara, transportasi umum, kenderaan pribadi, toko, pasar, apotek, took obat, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dan lapak jajanan.

Tujuannya adalah meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19. Mendorong warga masyarakat menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, dalam kesadaran memenuhi protokol kesehatan. Mendorong tercipta pemulihan aspek kehidupan sosial-ekonomi warga masyarakat. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati MBD Dampingi Gubernur Maluku Buka Rakor Pokjanal Posyandu

    Bupati MBD Dampingi Gubernur Maluku Buka Rakor Pokjanal Posyandu

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST mendampingi Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail didampingi Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad membuka secara resmi Rapat Kerja (Rakor) Pokjanal Posyandu Kabupaten MBD Tahun 2023 serta memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat, di aula Kodim 1511/Pulau Moa, Selasa (17/10/2023). Bantuan […]

  • Tidak Ikut Debat, KPUD MBD Beri Sanksi Administrasi

    Tidak Ikut Debat, KPUD MBD Beri Sanksi Administrasi

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Barat Daya (MBD) akan memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1. Nikolas Johan Kilikily dan Desianus Orno (Kalwedo) dan nomor urut 3. Jhon N Leunupun dan Dolfina Markus (Jodo). Alasannya karena tidak mengikuti debat kandidat tahap I di studio […]

  • Benyamin-Ary Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Haulussy

    Benyamin-Ary Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Haulussy

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bakal Pasangan  Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily dengan jargon “Benyamin-Ary” menjalani pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU), di RSUD Dr. M. Haulussy Ambon pada Jumat, (30/8/2024).   Benyamin Thomas Noach dalam jumpa pers usai pemeriksaan kesehatan menyampaikan rasa terima kasihnya […]

  • Raih Hadiah Tanpa Undian Bersama Tabungan Solusi Berjangka, BPR Modern Express

    Raih Hadiah Tanpa Undian Bersama Tabungan Solusi Berjangka, BPR Modern Express

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Salah satu dari beberapa produk unggulan Bank Pengkreditan Rakyat Modern Express yakni, tabungan solusi berjangka. Hadir dengan memberikan kesempatan kepada nasabah, meraih hadiah impiannya tanpa melalui undian. Dengan cara yang mudah yakni, cukup menempatkan dana di tabungan solusi dan raih hadih berupa emas, HP, voucher. Hal ini dirilis berdasarkan situs resmi Bank […]

  • Pelantikan Pengurus KONI, Pemkab MBD Dukung Pembinaan Olahraga

    Pelantikan Pengurus KONI, Pemkab MBD Dukung Pembinaan Olahraga

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Semangat baru mengalir di dunia olahraga Maluku Barat Daya (MBD) saat jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten MBD periode 2024-2028 resmi dilantik. Bertempat di Gedung serbaguna Tiakur, Rabu (15/10/2025). Momentum ini bukan sekadar seremonial belaka, tetapi juga menjadi titik awal pembinaan olahraga. Pelantikan berlangsung penuh khidmat dihadiri oleh Bupati MBD, […]

  • Genjot PAD, Bapenda dan Pengusaha MBD Gunakan Tapping Box

    Genjot PAD, Bapenda dan Pengusaha MBD Gunakan Tapping Box

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MB Satu lagi inovasi yang dilakukan untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan 10 wajib pajak restoran dan penginapan (Pengusaha) untuk penggunaan alat perekam transaksi pajak daerah (Tapping Box) di mulai tanggal 9 Mei 2022. Acara penandatanganan […]

expand_less