Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » MBD Terapkan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

MBD Terapkan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), telah melakukan rapat koordinasi penegakan hukum. Terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, juga dalam rangka Pilkada serentak desember mendatang. Maka bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.

Hal ini ditulis berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang rapat kantor bupati kabupaten MBD, selasa (22/09). Sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan yakni sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, larangan memasuki suatu areal, pembubaran kegiatan dan denda administrasi Rp. 50 ribu hingga Rp. 150 ribu.

Untuk memaksimalkan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan maka, pembentukan tim gabungan sesuai Keputusan Bupati. Yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), badan Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres MBD, TNI AD, AU dan AL, tokoh masayarakat, tokoh agama, tokoh adat dan relawan.

Upaya penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan, dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan, melakukan razia atau penertiban dan pemberian sanksi. Maka untuk upaya persuasif dan humanis tidak diindahkan maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penerapan protokol kesehatan.

Semua ini tertuang dalam Peraturan Bupati MBD Nomor 28 tahun 2020. Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Maka diwajibkan bagi perkantoran/tempat kerja usaha dan industri, institusi pendidikan, tempat ibadah, pelabuhan dan Bandar udara, transportasi umum, kenderaan pribadi, toko, pasar, apotek, took obat, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dan lapak jajanan.

Tujuannya adalah meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19. Mendorong warga masyarakat menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, dalam kesadaran memenuhi protokol kesehatan. Mendorong tercipta pemulihan aspek kehidupan sosial-ekonomi warga masyarakat. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resah, Molor Penyelesaian Perkuatan Dermaga Kaiwatu Moa

    Resah, Molor Penyelesaian Perkuatan Dermaga Kaiwatu Moa

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Kaiwatu, EXPO MBD Masyarakat resah terhadap molornya penyelesaian pekerjaan Perkuatan Fasilitas Pelabuhan Laut Moa yakni dermaga Kaiwatu, yang dikerjakan oleh PT. Suarti tahun anggaran 2020-2021. Sebab berdampak ekonomi pada masyarakat, karena meningkatnya harga barang dipasaran. Salah satu contoh, minyak goreng merek bimoli awalnya seharga Rp. 85 ribu kini harganya Rp. 90 ribu. Hal ini disampaikan […]

  • Bagian Prokopim MBD Gelar FGD “Si Eko Durasi Cepat”

    Bagian Prokopim MBD Gelar FGD “Si Eko Durasi Cepat”

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna peningkatan kinerja melalui Diseminasi  Keprotokolan Berbasis Digital Akurat Sistematis Cepat dan Tepat (Si Eko Durasi Cepat). Bertempat di ruang rapat kantor Bupati, Jumat (09/08/2024). Asisten I Setda Kabupaten MBD, Simon Dahoklory menyampaikan […]

  • Maupula, BBM Deperkirakan Senin Kembali Dijual

    Maupula, BBM Deperkirakan Senin Kembali Dijual

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Stok BBM di Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) habis karena Kapal Landen yang mengangkut BBM dilarang berlayar akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi. Akibatnya, suplai BBM menjadi terhenti dan berdampak pada berhentinya penjualan BBM. Hal ini Disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten MBD, Imanuel J. […]

  • Cerita Pelantikan Pengurus Pemuda Tanimbar Di Tiakur

    Cerita Pelantikan Pengurus Pemuda Tanimbar Di Tiakur

    • calendar_month Senin, 9 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kiranya dengan dilantiknya Pengurus Pemuda Tanimbar di Tiakur kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mampu menghadirkan hal-hal yang terbaik. Atas nama orang Tanimbar demi untuk membangun kabupaten bertajuk kalwedo ini. Tatangan juga untuk bekerja keras dengan mampu mendata semua orang asal tanimbar yang tersebar di seluruh wilayah MBD. Hal ini disampaikan Ketua Pengurus […]

  • PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SMK NEGERI 7 MBD TAHUN PELAJARAN 2022/2023

    PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SMK NEGERI 7 MBD TAHUN PELAJARAN 2022/2023

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    PEMERINTAH PROVINSI MALUKU DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMK NEGERI 7 MALUKU BARAT DAYA Jln. Tiakur Desa Wakarleli Kec. Moa Kode Pos : 976534 Email. Smknegeri7mbd@gmail.com KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 7 MALUKU BARAT DAYA NO: 421.5/04/SMKN.7 MBD/V/2023 TENTANG PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2022/2023    Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Sekolah […]

  • Seluruh Perwira Kodim Moa Terima Vaksinasi Lengkap

    Seluruh Perwira Kodim Moa Terima Vaksinasi Lengkap

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Terhitung 2 (Dua) minggu atau 14 (Empat Belas) hari, sejak divaksinasi Covid-19 (Vaksin Sinovac) tahap pertama, kamis (09/04). Maka tepatnya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tiakur, rabu (21/04) seluruh Perwira Komando Distrik Militer (Kodim) 1511/Pulau Moa, kembali menerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Dengan vaksininasi lengkap diharapkan dapat memberikan kekebalan tubuh. Komandan Distrik […]

expand_less