Wabup MBD Sampaikan Ranperda LPJ APBD 2025
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiakur, EXPO MBD
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya digelar di Ruang Paripurna DPRD, Rabu, (15/07/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian pidato pengantar pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
![]()
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus Lekwarday Kilikily menegaskan bahwa penyampaian Ranperda LPJ APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral, politik, administratif, dan konstitusional kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.
Ia menyampaikan, setiap rupiah dalam APBD merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan Maluku Barat Daya.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada prinsip good governance dan clean governance. Di tengah tantangan ekonomi global, keterbatasan fiskal, dan kondisi geografis sebagai daerah kepulauan, pemerintah berkomitmen terus meningkatkan inovasi, disiplin anggaran, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati mengajak DPRD dan seluruh komponen daerah untuk memperkuat sinergi dalam membangun Maluku Barat Daya, sehingga setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari tebalnya dokumen laporan keuangan yang disusun, melainkan dari besarnya kepercayaan masyarakat yang mampu kita jaga melalui pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang merata, serta pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.”
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (exp01)
- Penulis: admin








Saat ini belum ada komentar