Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Catatan : Vecky Kufla EXPO MBD

Awal berbelana tidak ada niat konsumen membeli permen tetapi menjadi laris manis di Tiakur ibukota kabupaten Maluku Barat daya (MBD), ketika kemasan untuk pelaku usaha tidak menyediakan uang kembalian pecahan Rp. 1.000. Nilai ini kemudian digantikan dengan permen yang sudah disiapkan dan ditawarkan ke konsumen atau pembeli. Sembari menyodorkan permen, kasir dengan senyum penuh harap berkata maaf tidak ada uang kembalian.

Metode inipun telah terpola sehingga menjadi kebiasaan dan terasa biasa saja, seakan bukan merupakan sebuah kesalahan. Hal ditulis media EXPO MBD berdasarkan fakta yang terjadi lapangan. Sebab ketika konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil, konsumen berhak menolak. Ketika merasa dirugikan tentu dapat mengadukan ke pihak berwenang.

Bagi setiap individu sudah tentu nilai recehan pengembalian Rp. 1.000 ini tidaklah berarti. Biasa saja cuman itu, tetapi ketika metode ini terus dilakukan berulang saat ditambahakan menjadi besar jumlahnya. Misalnya ada 100 0rang sudah tentu belanja permen menjadi Rp. 100 ribu. Padahal kenyataan itu tidak ada dalam konsep awal pembeli, dan akhirnya yang diuntungkan adalah pelaku usaha.

Berdasarkan penelusuran dari Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen Pasal 15 mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. Sanksinya pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp. 2 Miliar.

Akan tetapi, melihat dari bagaimana kembalian berupa permen diberikan kepada pembeli, sepertinya agak sulit untuk menerapkan pasal ini kepada unsur “menawarkan” barang/menawarkan permen disini tidak ada. Hal ini karena pengembalian permen diberikan begitu saja oleh penjual penjual tanpa ada niat atau bermaksud untuk “menawarkan”.

Tetapi sebaliknya ketika terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, maka hal itu tidak akan menjadi masalah. Tetapi ketika ditelaah lebih lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999.

Menurut Pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia bahwa setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di Negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia.

Sedangkan sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU Bank Indonesia adalah diancam pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6 juta.

Memberikan kembalian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penjual, peremen sebagai kembalian bukan mata uang. Maka sudah dapat dipastikan bahwa pengembalian dalam bentuk permen tidaklah dibenarkan, merupakan pelanggaran UU. Sehingga penjual yang memberikan kembalian dalam bentuk permen dapat saja dipidana berdasarkan UU Bank Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD PSI MBD Penuhi Syarat Verifikasi Faktual KPUD

    DPD PSI MBD Penuhi Syarat Verifikasi Faktual KPUD

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) penuhi syarat verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten MBD dan diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten MBD. Bertempat di kantor DPD PSI Kabupaten MBD, Senin (17/10/2022) pukul 14.00 WIT. Dalam verifikasi faktual yang […]

  • Badan Pangan Nasional, Pemkab dan Kajari MBD Gelar Gerakan Pangan Murah

    Badan Pangan Nasional, Pemkab dan Kajari MBD Gelar Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pangan Nasional, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui Dinas Pertanian dan Pangan serta Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menggandeng Bank Maluku dan Bank Rakyat Indonesia bersinergi menggelar Gerakan Pangan Murah bagi masyarakat setempat. Menyediakan sejumlah kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dan bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu. Bertempat di halaman kantor Kejari […]

  • Bawaslu MBD Gelar Apel Siaga dan Kampanye Damai Serta Deklarasi Netralitas ASN TNI Polri

    Bawaslu MBD Gelar Apel Siaga dan Kampanye Damai Serta Deklarasi Netralitas ASN TNI Polri

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye dan Kampanye Damai serta Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri. Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, Partai Politik, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa, berlangsung di halaman bangunan ruko blok B Tiakur, Senin (4/12/2023). Ketua Bawaslu Kabupaten MBD, Martinus […]

  • Empat Pelaku Judi Ditangkap Polres MBD

    Empat Pelaku Judi Ditangkap Polres MBD

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Polres Maluku Barat Daya (MBD) menangkap 4 (empat) orang pelaku judi. Keempat tersangka ditangkap Satuan Reskrim Polres MBD saat sedang asyik bermain judi jenis kartu. Masing-masing dengan inisial AT (Kadis Pora) MBD , BR (Oknum Polisi) , FK (ASN di Dinas Pariwisata MBD) dan OP warga Tiakur yang sementara bermain judi. Kapolres […]

  • Pemkab MBD Lepas 7 Jemaah Calon Haji

    Pemkab MBD Lepas 7 Jemaah Calon Haji

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi melepas 7 Jemaah Calon Haji menuju Tanah Suci. Acara pelepasan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwarday Kilikily, bertempat di ruang rapat kantor Bupati, Kamis (08/05/2025). Wabup Kilikily dalam sambutannya menyampaikan ibadah haji merupakan rukun islam kelima dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat […]

  • Jelang Pilkada, Kapolda Maluku Kunjungi Bawaslu MBD

    Jelang Pilkada, Kapolda Maluku Kunjungi Bawaslu MBD

    • calendar_month Rabu, 2 Des 2020
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si didampingi beberapa pejabat utamanya melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), rabu (02/12). Kunjungan ini untuk mengetahui kesiapan Bawaslu kabupaten MBD menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 09 desember mendatang. Menurut Kapolda Maluku, Irjen Pol. […]

expand_less