Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Catatan : Vecky Kufla EXPO MBD

Awal berbelana tidak ada niat konsumen membeli permen tetapi menjadi laris manis di Tiakur ibukota kabupaten Maluku Barat daya (MBD), ketika kemasan untuk pelaku usaha tidak menyediakan uang kembalian pecahan Rp. 1.000. Nilai ini kemudian digantikan dengan permen yang sudah disiapkan dan ditawarkan ke konsumen atau pembeli. Sembari menyodorkan permen, kasir dengan senyum penuh harap berkata maaf tidak ada uang kembalian.

Metode inipun telah terpola sehingga menjadi kebiasaan dan terasa biasa saja, seakan bukan merupakan sebuah kesalahan. Hal ditulis media EXPO MBD berdasarkan fakta yang terjadi lapangan. Sebab ketika konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil, konsumen berhak menolak. Ketika merasa dirugikan tentu dapat mengadukan ke pihak berwenang.

Bagi setiap individu sudah tentu nilai recehan pengembalian Rp. 1.000 ini tidaklah berarti. Biasa saja cuman itu, tetapi ketika metode ini terus dilakukan berulang saat ditambahakan menjadi besar jumlahnya. Misalnya ada 100 0rang sudah tentu belanja permen menjadi Rp. 100 ribu. Padahal kenyataan itu tidak ada dalam konsep awal pembeli, dan akhirnya yang diuntungkan adalah pelaku usaha.

Berdasarkan penelusuran dari Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen Pasal 15 mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. Sanksinya pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp. 2 Miliar.

Akan tetapi, melihat dari bagaimana kembalian berupa permen diberikan kepada pembeli, sepertinya agak sulit untuk menerapkan pasal ini kepada unsur “menawarkan” barang/menawarkan permen disini tidak ada. Hal ini karena pengembalian permen diberikan begitu saja oleh penjual penjual tanpa ada niat atau bermaksud untuk “menawarkan”.

Tetapi sebaliknya ketika terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, maka hal itu tidak akan menjadi masalah. Tetapi ketika ditelaah lebih lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999.

Menurut Pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia bahwa setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di Negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia.

Sedangkan sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU Bank Indonesia adalah diancam pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6 juta.

Memberikan kembalian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penjual, peremen sebagai kembalian bukan mata uang. Maka sudah dapat dipastikan bahwa pengembalian dalam bentuk permen tidaklah dibenarkan, merupakan pelanggaran UU. Sehingga penjual yang memberikan kembalian dalam bentuk permen dapat saja dipidana berdasarkan UU Bank Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah 106 Perawat MBD

    Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah 106 Perawat MBD

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Obat Hanya Sugesti, Mujarab Kesembuhan Adalah Hati Yang Gembira Tiakur, EXPO MBD Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maluku, Heri Jotlely, Amd.Kep, S.Sos, M.Kes. Dalam sidang terbuka telah mengambil sumpah bagi 106 perawat, baik dari Rumah Sakit (RS) maupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). […]

  • DARI PROYEK BANTUAN RTLH TAHUN 2015 UNTUK KECAMATAN LAKOR

    DARI PROYEK BANTUAN RTLH TAHUN 2015 UNTUK KECAMATAN LAKOR

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    “Diduga Terjadi Pelanggaran Hukum Terstruktur, Tersistematik dan Masif” Tiakur, EXPO MBD CV. Dua Puteri pemenang proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2015 silam dengan besaran anggaran kurang lebih Rp. 300 juta. Diperuntukan bagi desa Letoda dan Ketty Latpey kecamatan Lakor kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dalam pelaksanaan penyalurannya diduga ada terjadi pelanggaran […]

  • Ratusan Karyawan BKP-BTR Divaksin Sinopharm

    Ratusan Karyawan BKP-BTR Divaksin Sinopharm

    • calendar_month Sabtu, 17 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Lurang, EXPO MBD Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR) melaksanakan vaksinasi bagi para karyawan. Perusahaan pertambangan dan produksi tembaga yang beroperasi di Pulau Wetar, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), itu melakukan vaksinasi untuk pencegahan Covid-19 selama satu pekan. Terhitung sudah sejak dimulai pada, jumat (16/7). Hal ini disampaikan humas BKP-BTR, Dino Musida ketika […]

  • Rembuk Stunting, Bupati MBD Apresiasi Ina Parenting

    Rembuk Stunting, Bupati MBD Apresiasi Ina Parenting

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pada kesempatan pelaksanaan rembuk stunting Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2022, apresiasi kepada Ketua Ketua Tim Penggerak PKK MBD selaku Ina Parenting bersama seluruh jajarannya. Senantiasi hadir ditengah-tengah masyarakat MBD, untuk bersama-sama dalam membantu memberikan motivasi kepada keluarga sehingga tetap hidup sehat. Hal ini disampaikan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach dalam […]

  • Pemkab MBD Lepas 7 Jemaah Calon Haji

    Pemkab MBD Lepas 7 Jemaah Calon Haji

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi melepas 7 Jemaah Calon Haji menuju Tanah Suci. Acara pelepasan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwarday Kilikily, bertempat di ruang rapat kantor Bupati, Kamis (08/05/2025). Wabup Kilikily dalam sambutannya menyampaikan ibadah haji merupakan rukun islam kelima dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat […]

  • Surprise TNI Buat Polres MBD Pada HUT Bayangkara Ke-74

    Surprise TNI Buat Polres MBD Pada HUT Bayangkara Ke-74

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sebagai bukti terjalinnya sinergitas yang baik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri). Satuan tugas (Satgas) TNI di wilayah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memberikan kejutan kepada Polres MBD yang diterima oleh Wakapolres MBD, Kompol, Janny Parinussa, SH, MH di Hari Ulang Tahun (HUT) Bayangkara ke-74. Bertempat di Polres […]

expand_less