Empat Pelaku Judi Ditangkap Polres MBD

Tiakur, EXPO MBD

Polres Maluku Barat Daya (MBD) menangkap 4 (empat) orang pelaku judi. Keempat tersangka ditangkap Satuan Reskrim Polres MBD saat sedang asyik bermain judi jenis kartu. Masing-masing dengan inisial AT (Kadis Pora) MBD , BR (Oknum Polisi) , FK (ASN di Dinas Pariwisata MBD) dan OP warga Tiakur yang sementara bermain judi.

Kapolres MBD , AKBP. Dwi Bachtiar.Rivai S.IK.MH , Jumat (27/08/2021) diruang kerjanya mengatakan. Kamis 27 Agustus 2021 pukul 00.15 Wit, anggota Satuan Reskrim yang dipimpin Bripka Gunawan Santoso bersama anggota  Propam  mengamankan empat orang.

Dikatakannya keempat orang ini diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian yang sedang bermain judi dikediaman Ateng Miru tepatnya dilantai dua pada persimpangan jln perempatan depan Apotik Farma Tiakur MBD.

Menurut Kapolres, berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat terkait adanya  aktifitas perjudian. Karena itu dalam rangkaian  kegiatan kepolisian guna pemberantasan penyakit masyarakat khususnya Tindak Pidana Perjudian, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

” Dalam penggrebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang denga  jumlah Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan kartu merk Keris sebanyak dua DOS,” tegasnya.

Keempat pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan maksimal masa hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Untuk oknum polisi yang terlibat dalam perjudian tersebut akan dikenakan dua proses hukum yakni ditindak dengan pidana umum serta kode etik profesi Polri. Dan proses dipastikan aka nditindak sesuai dengan hukum yang berlaku” ungkapnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan