Bawaslu MBD Patroli Pengawasan Masa Tenang

Tiakur, EXPO MBD

Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama jajaran Panwascam, PKD, PTPS juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres MBD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten MBD. Melaksanakan patroli pengawasan pada masa tenang, sebagai bagian dari tanggung jawab memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan. Bertempat di desa Kaiwatu, kota Tiakur dan desa Wakarlely.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu MBD, Marthinus Kerlely kepada wartawan media ini disela-sela giat patroli, , Senin (25/11/2024). Masa tenang adalah periode kritis, tiga hari sebelum pemungutan suara, yang dikhususkan untuk memberi ruang bagi masyarakat merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye.

Menurutnya, fokus patroli masa tenang adalah, mencegah politik uang. Dimana mengawasi potensi politik uang yang sering dilakukan secara diam-diam di masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan masyarakat untuk memantau aktivitas mencurigakan seperti pembagian uang atau barang untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Ada juga himbauan yang dilakukan Bawaslu di masa tenang bertujuan untuk menjaga situasi yang kondusif menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang adalah periode waktu tertentu sebelum pelaksanaan pilkada sehingga kegiatan kampanye dilarang, ungkapnya.

Dimana hasil yang diharapkan agar Pilkada yang Bersih dan Berintegritas: Proses demokrasi berjalan sesuai aturan tanpa pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik. Menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang hari pemungutan suara. Memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum, ungkapnya.

Dengan patroli pengawasan di masa tenang, Bawaslu MBD menunjukkan komitmennya untuk mengawal demokrasi yang adil dan bermartabat, ucapnya mengakhiri. (exp01)

Tinggalkan Balasan