Dukungan Disdukcapil MBD Terkait Adminduk Pada Pilkada Serentak
Tiakur, EXPO MBD
Dukungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) juga sangat penting terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tanggal 27 November 2024 mendatang. Perlu juga kepedulian masyarakat meng-update data kependudukan sesuai keadaannya karena diperlukan untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten MBD, Joana F. M. Norimarna saat membawakan materi dengan judul “Dukungan Dukcapil MBD Terkait Administrasi Kependudukan” pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan tahapan Pilkada dan persiapan logistik Pilkada serentak Tahun 2024. Yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MBD. Bertempat di gedung serbaguna Tiakur, Kamis,(19/9/2024).
Menurut Norimarna, pengertian administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
Tujuan penyelenggaraan adminduk untuk memberikan keabsahan identitas, memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, menyediakan data penduduk menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya dan mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu, ungkapnya.
Lanjut Norimarna, berdasarkan pengertian dan tujuan penyelenggaraan adminduk maka terlihat jelas bahwa Disdukcapil turut berperan dalam persiapan hingga pelaksanaan Pilkada serentak mendatang. Dimana salah satu manfaat penyelenggaraan adminduk adalah menuntaskan perekaman data pendudukan yang terdaftar dalam daftar potensial pemilih pemilu (DP4).
Peran Disdukcapil berikutnya adalah mencatat penduduk yang dilaporkan meninggal dunia, maupun pindah domisili serta melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk usia wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik yang terdaftar dalam Daftar Potensial Pemilih Pemula, juga penduduk berusia 17 tahun atau lebih, yang sudah menikah atau sudah pernah menikah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MBD tetap memberi dukungan terhadap pelaksanaan pilkada tahun 2024 dengan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan dengan memberikan pelayanan KTP-el anak-anak sekolah lanjutan atas yang usianya sudah mencapai 17 tahun dan yang akan mencapai 17 tahun pada Pilkada mendatang.
Terus melakukan pelayanan di loket pelayanan Dinas Dukcapil sampai dengan hari H pelaksanaan Pilkada, membantu memverifikasi data KPU untuk memastikan data pemilih tidak ber KTP-el, ungkapnya. (exp01)