Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 2 Terpidana Perkara Pemilu Dibawa Ke Lapas Wonreli

2 Terpidana Perkara Pemilu Dibawa Ke Lapas Wonreli

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kisar, EXPO MBD

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu membawa 2 terpidana tindak pidana pemilu yakni AU (30) dan Devi (18) ke Lapas Kelas III Wonreli, Senin (01/07/2024).

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua saat dihubungi wartawan, Selasa (02/07/2024). Pelaksanaan eksekusi terhadap 2 terpina perkara pemilu ini tentunya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 86/PID.SUS/2024/PT AMB tertanggal 7 Juni 2024 atas permintaan banding dari putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 37/PID.SUS/2024/PN SML tanggal 18 April 2024.

Menurutnya, terdakwa Devi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.

Dikatakannya, melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun  2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Lama hukuman 1 bulan 15 hari.

Lebih lanjut Ia mengatakan terdakwa AU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu orang pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suara lebih dari satu kali di lebih dari satu TPS.

Melanggar melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun  2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Lama hukuman 2 bulan, ungkapnya.

Tindak pidana ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Rein Hendry Lekipera yang beralamat di Kecamatan Kepulauan Roma, tanggal 19 Februari 2024. Kemudian Bawaslu Kabupaten MBD membantu pendampingan panwascam melakukan penelusuran di roma, kemudian terbitlah laporan tentang kajian dugaan pelanggaran disidangkan hingga putusan pengadilan, ucapnya.

Harapannya, semoga kedepan ini menjadi efek jera bagi masyarakat di kabupaten bertajuk kalwedo ini, tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena pasti akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  (tim)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati MBD Dampingi Gubernur Maluku Buka Rakor Pokjanal Posyandu

    Bupati MBD Dampingi Gubernur Maluku Buka Rakor Pokjanal Posyandu

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST mendampingi Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail didampingi Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad membuka secara resmi Rapat Kerja (Rakor) Pokjanal Posyandu Kabupaten MBD Tahun 2023 serta memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat, di aula Kodim 1511/Pulau Moa, Selasa (17/10/2023). Bantuan […]

  • Tirta Kalwedo Kembangkan Jaringan Air Belakang CKN

    Tirta Kalwedo Kembangkan Jaringan Air Belakang CKN

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Wakarlely, EXPO MBD Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengembangkan jaringan pipa air bersih di desa Wakarlely, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD tepatnya kompleks belakang CKN. Pengembangan jaringan pipa air bersih yang dilakukan saat ini sepanjang kurang lebih 100 meter, dilakukan semata untuk menjawab permintaan masyarakat terkait pemasangan baru untuk […]

  • Tutup Musrenbang Akhir Pengabdian, Sekda MBD Serahkan Aset

    Tutup Musrenbang Akhir Pengabdian, Sekda MBD Serahkan Aset

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Suasana haru pada penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Tiakur, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten MBD, Daud Reimialy menutup secara resmi kegiatan musrenbang tersebut, menandai akhir masa pengabdiannya sebagai […]

  • Harapan Baru Bagi Anak Putus Sekolah di MBD

    Harapan Baru Bagi Anak Putus Sekolah di MBD

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tomra, EXPO MBD Di desa Tomra, Kecamatan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa (30/09/2025) ada pertemuan sederhana terdiri dari tokoh masyarakat, guru, orang tua, anak-anak hingga aparat pemerintah desa berkumpuldengan satu tujuan menyelamatkan masa depan anak-anak yang terpaksa putus sekolah. Suasana penuh harap dan semangat itu menyelimuti kegiatan penyuluhan yang digelar oleh Dinas Pendidikan […]

  • Perumdam Tirta Kalwedo Diskon 50% Pasang Baru

    Perumdam Tirta Kalwedo Diskon 50% Pasang Baru

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalwedo memberikan diskon 50% untuk pemasangan sambungan baru bagi masyarakat yang ada di kota Tiakur, Wonreli maupun Tepa. Bertujuan untuk menambah pelanggan, tetapi ada masyarakat yang ingin berlangganan namun tarif normal terlalu tinggi. Hal […]

  • Pangdam XV/Pattimura Tutup TMMD Ke-128 Kodim Moa

    Pangdam XV/Pattimura Tutup TMMD Ke-128 Kodim Moa

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Moa, EXPO MBD Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI, Dody Triwinarto resmi menutup TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-128 Kodim 1511/Pulau Moa di Desa Moain, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kamis (21/05/2026). program ini untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus mempererat ikatan kemanunggalan antara TNI dan rakyat di wilayah kepulauan. Dandim 1511/Pulau Moa, Letkol Inf. Nuriman […]

expand_less