Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 2 Terpidana Perkara Pemilu Dibawa Ke Lapas Wonreli

2 Terpidana Perkara Pemilu Dibawa Ke Lapas Wonreli

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kisar, EXPO MBD

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu membawa 2 terpidana tindak pidana pemilu yakni AU (30) dan Devi (18) ke Lapas Kelas III Wonreli, Senin (01/07/2024).

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua saat dihubungi wartawan, Selasa (02/07/2024). Pelaksanaan eksekusi terhadap 2 terpina perkara pemilu ini tentunya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 86/PID.SUS/2024/PT AMB tertanggal 7 Juni 2024 atas permintaan banding dari putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 37/PID.SUS/2024/PN SML tanggal 18 April 2024.

Menurutnya, terdakwa Devi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.

Dikatakannya, melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun  2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Lama hukuman 1 bulan 15 hari.

Lebih lanjut Ia mengatakan terdakwa AU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu orang pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suara lebih dari satu kali di lebih dari satu TPS.

Melanggar melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun  2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Lama hukuman 2 bulan, ungkapnya.

Tindak pidana ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Rein Hendry Lekipera yang beralamat di Kecamatan Kepulauan Roma, tanggal 19 Februari 2024. Kemudian Bawaslu Kabupaten MBD membantu pendampingan panwascam melakukan penelusuran di roma, kemudian terbitlah laporan tentang kajian dugaan pelanggaran disidangkan hingga putusan pengadilan, ucapnya.

Harapannya, semoga kedepan ini menjadi efek jera bagi masyarakat di kabupaten bertajuk kalwedo ini, tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena pasti akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  (tim)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kreatif Muda Tiakur Buka Open Turnamen Catur

    Kreatif Muda Tiakur Buka Open Turnamen Catur

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kreatif Muda Tiakur bekerjasama dengan Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) membuka Open Turnamen Catur yang diselenggarakan di Rumah Makan Lekday, Sabtu (19/08/2023) pukul 11.00 WIT waktu setempat hingga selesai. Hal ini disampaikan Ketua PERCASI Kabupaten Maluku Barat Daya Semuel. S. F. Rupilu saat ditemui wartawan media ini […]

  • MBD Perjuangkan Nasib 4.017 Tenaga Honorer

    MBD Perjuangkan Nasib 4.017 Tenaga Honorer

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta, EXPO MBD Dalam memperjuangkan nasib 4.017 tenaga honorer Maluku Barat Daya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD melakukan koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) dan diterima langsung Asisten Deputi Perancang Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Widaryani […]

  • “Kerbau” Cari makan Sendiri-sendiri

    “Kerbau” Cari makan Sendiri-sendiri

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Catatan : Vecky Kufla Pola dan kebiasaan hidup masyarakat diseluruh wilayah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tercermin dalam tradisi budaya dan adat istiadat. “Potong di kuku rasa di daging”, ini yang disebut dengan Nyoli, Snyoli dan Honoli. Hubungan baik orang basudara “Ale Rasa, Beta Rasa”, saling mencukupi diantara satu sama lain ketika menyelesaikan sebuah masalah. […]

  • KPU MBD Tetapkan 62.072 DPS Pemilu 2024

    KPU MBD Tetapkan 62.072 DPS Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan 62.072 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. DPS ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri juga oleh Pemerintah Kabupaten MBD bersama Forkopimda, Bawaslu MBD  dan pengurus partai politik. Tepatnya di ruang rapat kantor Bupati MBD, Rabu (05/04/2023). […]

  • Protes Wasit, Roma Boikot Laga Final YSC Cup

    Protes Wasit, Roma Boikot Laga Final YSC Cup

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Para pemain voly putera Roma (Ryomna Hera Ili) yang datang untuk ikut bertanding dalam kejuaraan Open Turnamen Yesry Sport Club (YSC) Cup melakukan aksi protes terkait beberapa kesalahan keputusan wasit dalam final laga tanding antara tuan rumah tim voly YSC, Sabtu (13/05). Malah laga final ini Roma sampai boikot saat pertandingan sedang […]

  • Tingkatkan SDM MBD Kerjasama Unpatti Hadirkan PSDKU

    Tingkatkan SDM MBD Kerjasama Unpatti Hadirkan PSDKU

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial dan ekonomi maka Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), memperjuangkan dan memprioritaskan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Wilayah MBD melalui kerjasama dengan Universitas Pattimura menghadirkan sebuah perguruan tinggi yakni Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) MBD. Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Maluku Barat Daya (MBD), […]

expand_less