Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 2 Terpidana Perkara Pemilu Dibawa Ke Lapas Wonreli

2 Terpidana Perkara Pemilu Dibawa Ke Lapas Wonreli

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kisar, EXPO MBD

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu membawa 2 terpidana tindak pidana pemilu yakni AU (30) dan Devi (18) ke Lapas Kelas III Wonreli, Senin (01/07/2024).

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua saat dihubungi wartawan, Selasa (02/07/2024). Pelaksanaan eksekusi terhadap 2 terpina perkara pemilu ini tentunya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 86/PID.SUS/2024/PT AMB tertanggal 7 Juni 2024 atas permintaan banding dari putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 37/PID.SUS/2024/PN SML tanggal 18 April 2024.

Menurutnya, terdakwa Devi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.

Dikatakannya, melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun  2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Lama hukuman 1 bulan 15 hari.

Lebih lanjut Ia mengatakan terdakwa AU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu orang pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suara lebih dari satu kali di lebih dari satu TPS.

Melanggar melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun  2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Lama hukuman 2 bulan, ungkapnya.

Tindak pidana ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Rein Hendry Lekipera yang beralamat di Kecamatan Kepulauan Roma, tanggal 19 Februari 2024. Kemudian Bawaslu Kabupaten MBD membantu pendampingan panwascam melakukan penelusuran di roma, kemudian terbitlah laporan tentang kajian dugaan pelanggaran disidangkan hingga putusan pengadilan, ucapnya.

Harapannya, semoga kedepan ini menjadi efek jera bagi masyarakat di kabupaten bertajuk kalwedo ini, tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena pasti akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  (tim)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab MBD Peringati HUT PMI dan Hari Kesadaran Nasional

    Pemkab MBD Peringati HUT PMI dan Hari Kesadaran Nasional

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Palang Merah Indonesia (PMI) dan Hari Kesadaran Nasional melalui upacara yang berlangsung di halaman kantor Bupati MBD, Rabu (17/09/2025). Dalam amanat Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwarday Kilikily menyampaikan sebagai insan PMI pada semua tingkatan merasa bangga sebagai satu-satunya organisasi kemanusiaan […]

  • Kesbangpol MBD Sosialisasi Pembinaan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    Kesbangpol MBD Sosialisasi Pembinaan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda di Kabupaten MBD dengan 80 peserta dari mahasiswa PSDKU 30 orang, Kasubag Umum dan Kepegawaian 34 orang serta Pemuda 24 orang. Kegiatan sosialisasi ini bertempat di ruang rapat kantor Bupati MBD, Jumat […]

  • Benyamin-Ary Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Haulussy

    Benyamin-Ary Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Haulussy

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bakal Pasangan  Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily dengan jargon “Benyamin-Ary” menjalani pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU), di RSUD Dr. M. Haulussy Ambon pada Jumat, (30/8/2024).   Benyamin Thomas Noach dalam jumpa pers usai pemeriksaan kesehatan menyampaikan rasa terima kasihnya […]

  • Pemkab MBD Ajak Teladani Nilai Kepahlawanan

    Pemkab MBD Ajak Teladani Nilai Kepahlawanan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) menggelar upacara di halaman kantor Bupati, Senin, (10/11/2025). Dengan tema “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan,” jadi semangat perjuangan para pahlawan yang harus terus dihidupkan dalam setiap langkah pembangunan daerah. Amanat Menteri Sosial RI yang dibawakan Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwarday […]

  • “Guru Bergerak” Strategi Dispendikbud MBD Tingkatkan Mutu Pendidikan

    “Guru Bergerak” Strategi Dispendikbud MBD Tingkatkan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pengembangan Kompetensi Guru SD Melalui Sistem Kolaborasi dan Pembelajaran Berkelanjutan “Guru Bergerak” merupakan Aksi Perubahan Kepala Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Andris Ketiaru sebagai salah satu Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IV Tahun 2025, pada BPSDM Provinsi Maluku. Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendikbud Kabupaten […]

  • Bupati MBD Berencana Tetapkan 6 Perda Strategis

    Bupati MBD Berencana Tetapkan 6 Perda Strategis

    • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST telah menyetujui, dan berencana dalam waktu dekat akan menetapkan 6 (enam) Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD. Menurut Bupati Noach, 6 (enam) Perda itu yakni Perda tentang penataan desa dan desa adat, Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman […]

expand_less