Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 2 Terpidana Perkara Pemilu Dibawa Ke Lapas Wonreli

2 Terpidana Perkara Pemilu Dibawa Ke Lapas Wonreli

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kisar, EXPO MBD

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu membawa 2 terpidana tindak pidana pemilu yakni AU (30) dan Devi (18) ke Lapas Kelas III Wonreli, Senin (01/07/2024).

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua saat dihubungi wartawan, Selasa (02/07/2024). Pelaksanaan eksekusi terhadap 2 terpina perkara pemilu ini tentunya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 86/PID.SUS/2024/PT AMB tertanggal 7 Juni 2024 atas permintaan banding dari putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 37/PID.SUS/2024/PN SML tanggal 18 April 2024.

Menurutnya, terdakwa Devi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.

Dikatakannya, melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun  2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Lama hukuman 1 bulan 15 hari.

Lebih lanjut Ia mengatakan terdakwa AU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu orang pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suara lebih dari satu kali di lebih dari satu TPS.

Melanggar melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun  2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Lama hukuman 2 bulan, ungkapnya.

Tindak pidana ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Rein Hendry Lekipera yang beralamat di Kecamatan Kepulauan Roma, tanggal 19 Februari 2024. Kemudian Bawaslu Kabupaten MBD membantu pendampingan panwascam melakukan penelusuran di roma, kemudian terbitlah laporan tentang kajian dugaan pelanggaran disidangkan hingga putusan pengadilan, ucapnya.

Harapannya, semoga kedepan ini menjadi efek jera bagi masyarakat di kabupaten bertajuk kalwedo ini, tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena pasti akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  (tim)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • MBD Dapat Kesempatan Kajian Lanjutan Amdal Blok Masela

    MBD Dapat Kesempatan Kajian Lanjutan Amdal Blok Masela

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Pengembangan Blok Masela sebenarnya sudah selesai dan final, namun karena doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara khusus Pemkab MBD dan Itamalda maka SKK Migas boleh memberikan kesempatan kajian lanjutan di MBD dalam rangka melengkapi dokumen Amdal yang sudah ada. Hal ini disampaikan Bupati […]

  • Bupati Noach Lantik Kades Ketty-Letpey dan Ustutun

    Bupati Noach Lantik Kades Ketty-Letpey dan Ustutun

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST mengambil sumpah dan melantik, Korneles Kosaplawan sebagai Kepala Desa (Kades) Ketty-Letpey, Kecamatan Lakor dan Lazarus Mabala sebagai Kades Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten MBD. Bertempat di ruang rapat kantor Bupati MBD, Selasa (14/11/2023). Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, ST dalam sambutannya menyampaikan bahwa […]

  • Anggota DPRD MBD, Koko Akse Peduli Rakyat

    Anggota DPRD MBD, Koko Akse Peduli Rakyat

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Daerah Pemilihan 3 Babar-Damer, asal Desa Wakpapi, Kecamatan Babar Timur, Wennetou Akse atau yang biasa akrab disapa Koko Akse menunjukan kepeduliannya. Sebagai wujud dalam bentuk kunjungan kepada rakyat yang ditahan karena kasus hukum di Polres MBD, Selasa (21/01/2025). Menurut Koko Akse, […]

  • Usai Dilantik PBVSI MBD Gelar Rapat Konsultasi

    Usai Dilantik PBVSI MBD Gelar Rapat Konsultasi

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pengurus Kabupaten (Pengkap) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Maluku Barat Daya (MBD) gerak cepat melakukan konsolidasi internal penguatan organisasi dengan melakukan Rapat Konsultasi yang dipimpin langsung Wakil Ketua PBVSI Provinsi Maluku, Elvis Pattiselanno, SE, M.Si dan dipandu oleh Sekretaris PBVSI MBD, Roy Mesdila, ST, bertempat di Aula Bappeda MBD, Rabu (18/10/2023). […]

  • Puskesmas Weet Selenggarakan Lokmin Linsek di Tounwawan

    Puskesmas Weet Selenggarakan Lokmin Linsek di Tounwawan

    • calendar_month Rabu, 18 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tounwawan, EXPO MBD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Weet, menyelenggarakan Lokakarya Mini (Lokmin) Lintas Sektor (Linsek) di balai desa Tounwawan, kecamatan Moa kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), rabu (18/11). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi dengan tujuan membangun kesehatan masyarakat di kecamatan Moa, khususnya desa Tounwawan dan Moain lebih baik kedepan. Dalam sambutannya Camat Moa, Marthen […]

  • Adam Lewier, Setiap Hari Air Ngalir 6 Jam

    Adam Lewier, Setiap Hari Air Ngalir 6 Jam

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Tekat yang kuat lahir dari komitmen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), untuk membangun pelayanan air bersih kepada masyarakat bukan sebatas ucapan tetapi menjadi nyata. Sejak diujicoba pada akhir bulan Agustus 2021 lalu, air ngalir setiap hari selama 3 jam, kini berubah setiap hari air ngalir 6 jam. […]

expand_less