Kemendagri Tampung Aspirasi Mahasiswa Papua

Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Mahasiswa Primordial Indonesia di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri berlangsung baik. Aksi mahasiswa dan pemuda ini berlangsung pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020.

JAKARTA-  Mereka melakukan unjuk rasa terkait Dukungan Undang Undang Otononi Khusus No. 21 Tahun 2001, bertempat di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara.

Pantauan media ini, pukul 14.30 mereka bergerak dari Taman Aspirasi Monas menuju Kantor Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Pukul 14.30 tiba di depan kantor Kementerian Dalam Negeri. dan melakukan Orasi Politik secara bergantian di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu orator, Rajid Patiran menjelaskan, mereka diterima Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Drs. Bahtiar, M.Si selaku Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Staf Khusus Mendagri, dan Budi Arwan Kasubdit Prov. Papua dan Papua Barat di ruang rapat layanan pengaduan Lt.1 Gedung B Kemendagri.

Menurut Rajid, banyak hal mereka sampaikan misalkan mendukung Pemerintah agar tetap melanjutkan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat demi Kesejahteraan Rakyat, Melanjutkan Otsus Papua dan Papua Barat yang berpihak terhadap Program Prioritas Pembangunan Insfrastruktur, Pendidikan, Kesehatan dan Pertumbuhan Ekonomi, Mendorong Pemerintah agar mengevaluasi Otsus Papua dan Papua Barat dalam Membangun Clean Government dan _ Good Governance_ serta mendukung semangat Penegakan Hukum terhadap penyalahgunaan dana Otsus.

“Kami juga menyampaikan Melanjutkan Otsus Sebagai Solusi Pembangunan Papua, degan perbaikan dalam tata kelolanya”, jelas Rajid.

Point Orasi-Orasi Yang Disampaikan:

  1. Mendukung Penuh Kelanjutan Otonomi khusus Jilid 2 bagi Provinsi Papua Dan Papua Barat.
  2. Segera dilakukan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Otsus di Provinsi Papua dan Papua dan Papua Barat.
  3. Perlu suatu lembaga yg khusus mengatur Alokasi Dana Otsus agar tepat sasaran.
  4. Dukungan Afirmasi Politik terkait Jabatan Gubernur, Bupati dan walikota harus diberikan kepada OAP.
  5. Program penerimaan CPNS 2018 yg telah diumumkan OAP hampir semua daerah diisi oleh non OAP, sehingga kedepan perlu diberikan ruang bagi OAP dalam Penerimaan CPNS.
  6. Pemerataan pembagian Dana Otonomi Khusus Baik Papua Maupun Papua Barat

Menurut mereka, ada dua point dari tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri dalam Audiensi itu antara lain:

  1. Tatanan teknis terkait Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang diinisiasi oleh orang asli Papua telah tercantum di UU No. 21 tahun 2001. Dimana dalam Undang-Undang tersebut memberikan kelulasaan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun program terkait pelaksanaan Otsus melalui kerja sama dengan DPRD.
  2. Ke depan, Pemerintah Pusat akan berupaya untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk menguatkan pelaksanaan tata kelola. Sehingga diharapkan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan Otsus dapat berjalan dengan baik.

(tim-red)

Tinggalkan Balasan