Kajari MBD Launching Rumah Restorative Justice

Tiakur, EXPO MBD

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya (MBD), B. Rudi Hartoko, SH, MH melaksanakan launching Rumah Restorative Justice secara virtual oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku diikuti oleh semua satuan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku. Pelaksanaan launching ini berlangsung di aula Kejaksaan Negeri MBD, Senin (28/03/2022).

Kajari MBD, B. Rudi Hartoko, SH, MH mengatakan Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Menurutnya Rumah Restorative Justice adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dimasyarakat bertujuan untuk penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Mewujudkan kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku/keluarga pelaku, korban/keluarga korban, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif. Sehingga hubungan dalam bermasyarakat/kekeluargaan menjadi harmonis kembali dan tidak adanya saling dendam di kemudian hari, ungkapnya.

Syarat- Syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban,  tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun. Kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, ucapnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri MBD dengan dibentuknya rumah restorative justice, sehingga permasalahan/perkara pidana yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan.  (VQ)

Tinggalkan Balasan