Masyarakat Minta Buka Akses Jalan Barat Pelabuhan Kaiwatu

Tiakur, EXPO MBD

Atas nama masyarakat minta buka akses jalan masuk sebelah barat Pelabuhan Laut Kaiwatu, kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya. Dimana ada perjanjian tertulis bersama Kantor Wilayah Pelabuhan Laut Moa saat pelepasan hibah lahan dari mata rumah Sinleli Laimiaha, mata rumah Katrily dan mata rumah Lutarkoora Tahun 2017 silam. Membuka pintu masuk pelabuhan laut bagi masyarakat desa Kaiwatu.

Menurut Kepala Desa Kaiwatu, Rofinus Lewanmeru ketika diwawancarai, Kamis (21/03/2024) menyampaikan akses jalan masuk pelabuhan laut kaiwatu itu ada 2 yakni terletak disebelah timur dan barat. Saat pembangunan tahun 2023 ini, ternyata hanya dibuka akses jalan masuk pelabuhan dari sebelah timur. Masyarakat harus menempuk perjalanan memutar hingga dapat sampai di pelabuhan.

Dikatakannya, salah satu poin dari perjanjian tertulis itu adalah Kantor Wilayah Pelabuhan Laut Moa harus membuka akses jalan masuk sebelah barat untuk masyarakat pada pintu masuk pelabuhan. Realita yang terjadi terbalik, pembangunan tahun 2023, jalan masuk sebelah barat pelabuhan laut kaiwatu sudah ditutup aksesnya.

Sementara Ketua Pemuda, Yoseph Yordan Mehdila mengatakan bahwa sejauh ini ada koordinasi yang terus dibangun untuk dapat membuka akses masuk disebelah barat pelabuhan laut Kaiwatu. Permintaan untuk akses masuk masyarakat kalaupun 1 meter itu sudah terasa cukup. Semua hanya sejauh kepentingan masyarakat banyak, pihaknya berjanji akan terus kawal hingga tuntas.

Pemilik lahan dari mata rumah Sinleli Laimiaha, Agustinus Serna menyatakan, kalaupun permintaan untuk membuka akses masuk sebalah barat pelabuhan Kaiwatu itu tidak dipenuhi, maka ada ancaman aksi protes berlanjut dengan memblokir jalan masuk sebelah timur pelabuhan laut Kaiwatu.

Ditempat terpisah Kepala Wilayah Pelabuhan Moa, Kristopol Rupimela yang dikonfirmasi menyampaikan kalau pekerjaan pembangunan fasilitas darat pelabuhan Moa tahun 2023 sudah selesai dikerjakan. Standart Prosedur Operasional pelabuhan itu hanya ada 1 pintu saja untuk akses masuk pelabuhan karena termasuk wilayah kerja yang sensitif.

Sebab pada areal pelabuhan itu ada harta benda milik Negara dan masyarakat yang perlu dijaga. Khusus di pelabuhan laut, ada kapal dan didalamnya terdapat barang dan munusia. Olehnya, tidak sembarang orang dapat masuk keluar areal pelabuhan laut. Sebab diperlukan juga kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat penumpang maupun pengantar dan pengunjung kapal. (VQ)

Tinggalkan Balasan