Pertama di Maluku, Kominfostaper MBD Gelar Bimtek PPID

Tiakur, EXPO MBD

Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfostaper) menggelar pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kegiatan ini merupakan pertama yang dilakukan  di Provinsi Maluku, bertempat di Aula Bappedalitbang Kabupaten MBD, Senin (18/03/2024).

Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, ST dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs. Yafet Lelatobur menyampaikan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Menurutnya, sebagaimana diamanatkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Sebab setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Dikatakannya, salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi bagi pemohon informasi dan dokumentasi. Diharapkan inplementasi keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif, dan hak publik terhadap informasi publik dapat terpenuhi.

Dalam pelayanan informasi harus mempedomani asas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban. Menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Dengan keterbukaan informasi masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam penyelenggaraan pemerintah, ungkapnya.

Pada dasarnya semua informasi tentang penyelengaraan pemerintah bersifat terbuka, maka masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenan dengan jalannya Pemerintahan. Namun beberapa informasi dapat dikecualikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip ketat, terbatas dan tidak mutlak, ujarnya.

Oleh karena itu, dimintakan perhatian kepada seluruh peserta agar Bimtek PPID untuk mengikuti sungguh-sungguh sosialisasi ini dan bila belum memahami, untuk tidak segan bertanya kepada narasumber mengenai hal- hal yang belum di Pahami. Bagi SKPD yang belum membentuk PPID segera dibentuk dan melakukan koordinasi guna menetapkan daftar informasi publik, ucapnya.

Maksud dan tujuan kegiatan ini agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memahami ruang lingkup wewenang dan tanggung jawabnya dalam menyediakan Informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelayanan Informasi Publik. (VQ)

Tinggalkan Balasan