Soal Surat Keterangan, Latuasan Katakan Abraham Sehat

Tiakur, EXPO MBD

Soal surat keterangan yang dikeluarkan tanggal 15 februari 2010 lalu, atas hak kepemilikan tanah petuanan yang kuasai oleh marga Lico dari mata rumah Rehileti di desa Patti, kecamatan Moa, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Mantan kepala desa (Kades) Patti, Ruluf Latuasan katakan kalau kepala mata rumah “Saniri” Rehileti, Rafael Abraham dalam kondisi sehat.

Menurut Latuasan, kepala mata rumah “Saniri” Rehileti, Rafael Abraham waktu menandatangani surat keterangan tersebut sebelumnya telah membaca. Kalau dikatakan tidak bisa membaca, sedangkan Rafael Abraham ini dipercayakan sebagai kepala mata rumah “Saniri” Rehileti. Sedangkan pendidikan juga tamatan Sekolah Dasar (SD), dan juga pemain bola kaki.

Dikatakan Latuasan, tanah yang menjadi persoalan saat ini berukuran 1.920 hektare (8.000×2.400 M2). Berbatasan sebelah timur dengan petuanan keluarga Sorpay di Rokseri/Patti, sebelah selatan dengan air laut (Lautan), sebelah barat dengan lokasi negeri lama desa Wakarlely dan sebelah utara berbatasan dengan mata rumah Surwuy dan Yauloha.

Sebagai bukti kepemilikan juga oleh keluarga Lico, pada bulan juli 1951 ada surat keterangan terkait transaksi jual beli juga atas sepenggal tanah di dalam petuanan milik keluarga Lico oleh oyang keluarga Latuasan. Transaksi ini dikenal dengan cerita transaksi pohon lilin, karena jadi rebutan kala itu. Dengan uang dan kerbau 4 ekor untuk tanah yang ada diatasnya terdapat pohon lilin, ungkap Latuasan.

Soal sertifikat, Latuasan menyesalkan pengukuran hingga penerbitan sertifikat kepemilikan hak atas tanah dimaksud, sebab waktu itu pengumuman hanya untuk tanah yang ada disekitar desa saja. Pada kenyataannya ada pengukuran yang dilakukan petugas dan tidak didampingi oleh staf desa, tetapi pendampingan dilakukan oleh salah satu masyarakat yakni Okto Abraham. (VQ)

Tinggalkan Balasan