BKAD MBD Sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2022

Tiakur, EXPO MBD

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten MBD. Pelaksanaannya bertempat di gedung serbaguna Tiakur, Jumat (15/09/2023).

Menurut Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) MBD, Obed H. Y. Kuara, S.Sos, M.Si bahwa siklus pengelolaan keuangan daerah itu dimulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sampai pada laporan keuangan, pada prosesnya sudah terbantu dengan sistem.

Dikatakannya, asas umum pengelolaan keuangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaannya harus efektif, efisien, ekonomis dan transparan. Sehingga nanti dapat dipertanggungjwabkan, berkeadilan dan kepatuhan demi pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Soal penerimaan keuangan sebelumnya dapat dilakukan penyetoran sampai satu minggu, akan tetapi saat ini sudah berbeda karena setiap penerimaan wajib penyetoran dilakukan dalam satu hari kerja. Jadi walaupun itu bendahara penerimaan yang ada di Kecamatan Wetar sekalipun harus berusaha untuk menyetor ke kas daerah dalam jangka waktu satu hari kerja, ungkapnya.

“Kita sudah dapat terbantu dengan adanya BRI Link, mudah-mudahan kedepan kita juga dapat dibantu oleh Bank Maluku Malut dalam penyetoran penerimaan keuangan daerah. Setiap penerimaan di setor langsung ke kas daerah dan ditatausaha dengan baik secara mandiri oleh OPD penerima. Sekarang diwajibkan semua OPD mencari sumber penerimaan termasuk kecamatan,” ujarnya.

Dari sisi akuntansi harus melakukan rekon penerimaan dan penegeluaran setiap bulan berjalan sehingga ada kesamaan data, karena pada setiap bulannya juga BKAD dan Bapenda melaporkan penerimaan dan pengeluaran paling lambat setiap tanggal 4 bulan berjalan. Olehnya laporan pertanggungjawaban akhir tahun cepat dan tepat waktu, ucapnya.

Dalam Perbup Nomor 63 Tahun 2022  ada perubahan yang mana bertujuan untuk percepatan penerbitan SP2D. Dalam Perbup yang lama penerbitan SP2D itu 2 hari, tetapi kemudian ada keinginan penerbitan SP2D minimal hanya 2 jam. Misalnya, datang ke BKAD bawa persyaratan permintaan kurang dari 2 jam sudah bisa menerbitkan SP2D, jelasnya.

“Perubahan juga cukup membawa resume kontrak dan tidak perlu membawa kontrak yang banyak-banyak, Itu untuk mempercepat penerbitan SP2D. Kemudian untuk pengarsipan sehingga meminimalisir pemanfaat ruang yang besar. Setiap permintaan juga disertakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak,” tuturnya.

Kabupaten MBD merupakan pertama di Provinsi Maluku yang menerapkan SP2D online jadi sistemnya sudah terkoneksi dengan perbankan untuk pembayaran. Olehnya ada permintaan sudah hampir 4 tahun untuk kantor kas Bank Maluku Malut ada di BKAD Kabupaten MBD, sehingga dapat membantu dan menunjang proses-proses pelayanan SP2D, imbuhnya.

“Efisiensi penggunaan kertas karena kita sudah masuk di era IPTEK didukung dengan kemajuan seperti printer tiga dimensi sehingga meminimalisir penggunaan kertas. Di dalam Perbup 63 Tahun 2022 juga termuat, ada tanda tangan elektronik. Sehingga penggunaan anggaran menjadi efektif dan efisien. Kita tidak boros lagi di ATK,” katanya.

Perbup 63 Tahun 2022 juga menjadi pertama di Provinsi Maluku. Harapannya, dapat menjadi acuan untuk mengukir lagi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-5. Sudah tentu akan berdampak baik bagi daerah karena ada insentif pusat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. (VQ)

Tinggalkan Balasan