Pedagang Dilarang Nginap Dalam Lingkungan Pasar Kalwedo

Tiakur, EXPO MBD

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Pada BAB VII tentang Larangan, pasal 29 huruf (i) larangan menginap dan atau bertempat tinggal di dalam lingkungan pasar. Sehingga yang dimaksudkan adalah pasar rakyat Kalwedo, kecamatan Moa kabupaten MBD.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM kabupaten MBD, M. J. Untajana, SE ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya larangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten MBD sehingga para pedagang tidur di emperan pasar rakyat Kalwedo, Kamis (02/09). Apalagi dengan kondisi global dunia saat ini menghadapi pandemi Covid-19.

Menurutnya, bahwa tindakan yang diambil oleh pihak Satpol PP adalah berdasarkan koordinasi dengan pihaknya untuk melaksanakan pengamanan terhadap Perda dimaksud. Terkait larangan untuk tidak diperbolehkan pedagang menginap di lingkungan pasar, sudah dikoordinasikan secara bersama. Lewat pertemuan yang di mediasi oleh pihaknya bersama para pedagang.

Dikatakannya, pihaknya juga telah berkoordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini pihak Dinas Pekerjaan Umum untuk menyiapkan lahan. Ada langkah untuk memfasilitasi pedagang membuat rumah darurat di lingkungan dekat pasar sebagai tempat menginap. Ini untuk mengantisipasi persoalan jarak jangkauan rumah pedagang  yang cukup jauh, dan ini telah disetujui para pedagang.

“Jadi tidak ada niat untuk menyuruh para pedagang tidur diemperan pasar rakyat Kalwedo, bahkan pada saat rapat, Senin (30/08) juga masih sempat diingatkan kembali untuk tidak menginap di lingkungan pasar Tiakur. Karena ada upaya untuk menghindari terjadi kesenjangan sosial atau hal-hal yang tidak diinginkan bersama di lingkungan pasar rakyat Tiakur,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan soal kenyamanan dan keamanan barang dagangan para pedagang, Ia (Unjana Red) menjawab bahwa 24 jam petugas Satpol PP berjaga. Pintu-pintu pasar rakyat Kalwedo dikunci, tidak ada orang yang boleh beraktifitas, kuncinya dipegang oleh petugas jaga Satpol PP saat bertugas. Sebab dipasar juga tidak disediakan tempat untuk tidur sehingga pedagang tidak diperbolehkan menginap.

Kepala Satpol PP lewat Kepala Bidang (Kabid) Keamanan, Ketertiban dan Sumberdaya Aparatur (Trantib dan SDA), Frangky Nahakwain juga mengatakan bahwa pada prinsipnya sebagai pengaman Perda. Membenarkan juga bahwa benar dalam Perda Nomor 08 Tahun 2014 jelas melarang untuk tidak menginap dalam lingkungan pasar.

Apapun yang terjadi pihaknya (Satpol PP Red) tetap menegakan Perda sesuai dengan amanat yang tertuang didalamnya. Jaminannya bahwa tanggungjawab keamanan dan kenyamanan tentu dalam catatan bahwa sejauh ini belum pernah terjadi persoalan pencurian ataupun kehilangan barang. Himbauannya kepada para pedagang untuk memahami kondisi ini, imbuhnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan