KPU MBD Gelar Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Tiakur, EXPO MBD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah melaksanakan rapat internal untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), untuk bulan April 2021. Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, perihal perubahan surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, perihal pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Memerintahkan kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan rekapitulasi DPB perbulan.

Hal ini disampaikan Plt. Ketua KPU kabupaten MBD, Kristiaan L. Talupoor dalam siaran pers yang disampaikan kepada media ini, senin (03/05).  Menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Mengumumkan pada papan pengumuman kantor, laman Website, Portal Aplikasi, media sosial, membuat siaran pers ke media massa lokal baik cetak maupun elektronik.

Rapat internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini menghasilkan keputusan sebagai berikut :

Pertama, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Maret 2021 terdiri dari jumlah pemilih sampai dengan bulan Maret 2021 sebanyak 54.687 pemilih. Dengan rincian laki-laki berjumlah 27.537 pemilih dan perempuan berjumlah 27.150 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan.

Kedua, Jumlah pemilih baru sebanyak 36 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 16 pemilih, perempuan berjumlah 20 pemilih. Data ini diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta masukan dari masyarakat.

Ketiga, Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10 pemilih dengan rincian laki-laki berjumah 6 pemilih, perempuan berjumlah 4 pemilih. Data ini diperoleh dengan cara menerima masukan dari masyarakat dan menyandingkan data DPT dengan data DP4.

Keempat, Pemilih ubah data berjumlah 190 pemilih dengan rincian laki-laki 110 pemilih, dan perempuan berjumlah 80 pemilih. Terdiri dari pemilih ubah jenis kelamin ada 7 orang, pemilih ubah status kawin sebanyak 22 pemilih dan pemilih ubah nama ada 161 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan. Data diperoleh dari hasil penyandingan data DPT dengan data DP4.

Kelima, KPU kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan April tahun 2021 sebanyak 54.713 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 27.542 pemilih dan perempuan sebanyak 27.171 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan.

Keputusan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Maluku Barat Daya untuk diketahui, sekaligus dapat meresponnya jika ingin menyampaikan pengaduan, masukan demi mencapai daftar pemilih yang akurat. (VQ)

Tinggalkan Balasan