Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban
Tiakur, EXPO MBD
Terhitung sudah hampir 2 bulan berjalan Sejak karamnya kapal KM. Lestari Permai III, pada tanggal 29 agustus 2020 lalu akibat kebocoran pada bagian kapal. Pemilik kapal PT. Pulau “W” mengabaikan kewajibannya untuk membersihkan muatan dan bangkai kapal. Sejauh ini pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum mendapatkan informasi resmi baik tertulis maupun secara lisan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. A Siamiloy, M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya, rabu (21/10). Setelah hasil rapat koordinasi untuk membahas laporan Kepala Desa (Kades) Batumerah Kecamatan Damer kabupaten MBD terkait karamnya KM. Lestari Permai III. Pemberitahuan telah disampaikan kepada pemiliknya yakni direktur PT. Pulau “W”.
Dikatakan Siamiloy, pemerintah kabupaten MBD telah mengambil langkah-langkah preventif sambil berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Maluku dengan pendapat ahli. Pihaknya telah menurunkan tim Dinas Perhubungan kabupaten MBD, dan tim Dinas Lingkungan Hidup kabupaten MBD juga menyusul diberangkatkan dengan KM. Cantika Lestari 99, rabu (21/10).
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten MBD, Herdy D. Ubro juga membenarkan hal yang sama kalau memperhatikan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Pasal 203 ayat (1) menyatakan bahwa pihak kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.
Menurut Ubro, pada ayat (2) pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan dan menghancurkan seluruh atau bagian kapal atau muatannya atas biaya pemilik. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah pemilik tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya, wajib mengganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian akibat kecelakaan pelayaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dalma Eoh, SP ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mendasarinya semuanya pihak kapal wajib untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan tidak harus meninggalkan kapal dengan muatan yang saat ini meresahkan masyarakat pesisir. Sehingga telah mencemarkan lingkungan perairan laut desa Batumerah berdampak pada keselamatan dan kesehatan.
Muatan kapal terdiri dari bahan elektronik, bangunan dan makanan ringan. Minyak dari tangki kapal dan air aki kapal. Cukup memberikan reaksi dan berpotensi mengakibatkan terjadinya kerusakan bagi lingkungan. Yakni sampah yang dihasilkan dari karam kapal dapat mengganggu ekosistem laut, merusak pesisir pantai karena masih lestari, ungkapnya. (VQ)