Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Terhitung sudah hampir 2 bulan  berjalan Sejak karamnya kapal KM. Lestari Permai III, pada tanggal 29 agustus 2020 lalu akibat kebocoran pada bagian kapal. Pemilik kapal PT. Pulau “W” mengabaikan kewajibannya untuk membersihkan muatan dan bangkai kapal. Sejauh ini pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum mendapatkan informasi resmi baik tertulis maupun secara lisan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. A Siamiloy, M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya, rabu (21/10). Setelah hasil rapat koordinasi untuk membahas laporan Kepala Desa (Kades) Batumerah Kecamatan Damer kabupaten MBD terkait karamnya KM. Lestari Permai III. Pemberitahuan telah disampaikan kepada pemiliknya yakni direktur PT. Pulau “W”.

Dikatakan Siamiloy, pemerintah kabupaten MBD telah mengambil langkah-langkah preventif sambil berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Maluku dengan pendapat ahli. Pihaknya telah menurunkan tim Dinas Perhubungan kabupaten MBD, dan tim Dinas Lingkungan Hidup kabupaten MBD juga menyusul diberangkatkan dengan KM. Cantika Lestari 99, rabu (21/10).

Kepala Dinas Perhubungan kabupaten MBD, Herdy D. Ubro juga membenarkan hal yang sama kalau memperhatikan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Pasal 203 ayat (1) menyatakan bahwa pihak kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Menurut Ubro, pada ayat (2) pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan dan menghancurkan seluruh atau bagian kapal atau muatannya atas biaya pemilik. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah pemilik tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya, wajib mengganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian akibat kecelakaan pelayaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dalma Eoh, SP ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mendasarinya semuanya pihak kapal wajib untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan tidak harus meninggalkan kapal dengan muatan yang saat ini meresahkan masyarakat pesisir. Sehingga telah mencemarkan lingkungan perairan laut desa Batumerah berdampak pada keselamatan dan kesehatan.

Muatan kapal terdiri dari bahan elektronik, bangunan dan makanan ringan. Minyak dari tangki kapal dan air aki kapal. Cukup memberikan reaksi dan berpotensi mengakibatkan terjadinya kerusakan bagi lingkungan. Yakni sampah yang dihasilkan dari karam kapal dapat mengganggu ekosistem laut, merusak pesisir pantai karena masih lestari, ungkapnya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab MBD Gelar Rakor Pembentukan Tim Pelaksana “Tirta”

    Pemkab MBD Gelar Rakor Pembentukan Tim Pelaksana “Tirta”

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kabupten Maluku Barat Daya melalui Dinas Perikanan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder untuk membahas pembentukan Tim Pelaksana “Tirta” (Tiakur Rantai Dingin Terintegrasi). Bertempat di ruang rapat Bappedalitbang dan dihadiri unsur perangkat daerah dan mitra, Rabu (10/09/2025). Asisten III Setda Kabupaten MBD, Yafet Lelatobur menegaskan bahwa pasar ikan Tiakur […]

  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi MBD Masuk Tahap II

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi MBD Masuk Tahap II

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka SOL mantan bendahara secretariat DPRD Kabupaten MBD dan JE mantan Kepala Desa Tutuwawang, kecamatan Babar Timur, kabupaten MBD. Penyerahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari MBD, Dwi Kustanto di […]

  • Kakan Kemenag MBD Hadiri Pelepasan Peserta Pesparawi

    Kakan Kemenag MBD Hadiri Pelepasan Peserta Pesparawi

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Stepanus Tia menghadiri acara pelepasan 205 peserta untuk mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Ke-XI Provinsi Maluku yang akan berlangsung di Kota Ambon selama 3 hari sejak Tanggal 17 hingga 20 Februari 2025. Bertempat di Gedung serbaguna Tiakur, Selasa (11/02/2025). Acara […]

  • Camat dan Latupati Mdona Hyera Angkat Suara

    Camat dan Latupati Mdona Hyera Angkat Suara

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Camat dan Latupati akhirnya angkat suara, terkait polemik pasca pemilihan ketua Latupati kecamatan Mdona Hyera, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Ketika menjadi trending topik di media online, telah dijelaskan bahwa semua mekanisme yang dibangun sudah berdasarkan prosedur. Sebab terkait Latupati itu sebenarnya ansi hanya gaum para kepala desa. Menurut Camat Mdona Hyera, […]

  • Noach Minta Maaf Atas Ketiadaan Kuota CPNS

    Noach Minta Maaf Atas Ketiadaan Kuota CPNS

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sebagai pemerintah daerah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat di bumi bertajuk kalwedo ini. Dari timur pulau Marsela (Serily) sampai ke barat pulau Lirang (Ustutun). Atas ketidakcakapan sehingga mengakibatkan ketiadaan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Hal ini disampaikan Bupati MBD, Benyamin Thomas […]

  • SMAN 14 MBD Gelar Lomba Peringati Sumpah Pemuda

    SMAN 14 MBD Gelar Lomba Peringati Sumpah Pemuda

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Lakor, EXPO MBD Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 14 Maluku Barat Daya (MBD), Gerson F. Dahoklory, S.PAK, secara resmi membuka kegiatan perlombaan antar kelas menyonsong Hari Sumpah Pemuda ke-93 tahun 2021, Senin (25/10). Kemasan kegiatan yang dilombakan antara lain, lomba Olahraga, seni dan literasi. Menurut Kepsek Dahoklory, tema Hari Sumpah Pemuda ke-93 […]

expand_less