Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Terhitung sudah hampir 2 bulan  berjalan Sejak karamnya kapal KM. Lestari Permai III, pada tanggal 29 agustus 2020 lalu akibat kebocoran pada bagian kapal. Pemilik kapal PT. Pulau “W” mengabaikan kewajibannya untuk membersihkan muatan dan bangkai kapal. Sejauh ini pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum mendapatkan informasi resmi baik tertulis maupun secara lisan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. A Siamiloy, M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya, rabu (21/10). Setelah hasil rapat koordinasi untuk membahas laporan Kepala Desa (Kades) Batumerah Kecamatan Damer kabupaten MBD terkait karamnya KM. Lestari Permai III. Pemberitahuan telah disampaikan kepada pemiliknya yakni direktur PT. Pulau “W”.

Dikatakan Siamiloy, pemerintah kabupaten MBD telah mengambil langkah-langkah preventif sambil berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Maluku dengan pendapat ahli. Pihaknya telah menurunkan tim Dinas Perhubungan kabupaten MBD, dan tim Dinas Lingkungan Hidup kabupaten MBD juga menyusul diberangkatkan dengan KM. Cantika Lestari 99, rabu (21/10).

Kepala Dinas Perhubungan kabupaten MBD, Herdy D. Ubro juga membenarkan hal yang sama kalau memperhatikan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Pasal 203 ayat (1) menyatakan bahwa pihak kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Menurut Ubro, pada ayat (2) pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan dan menghancurkan seluruh atau bagian kapal atau muatannya atas biaya pemilik. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah pemilik tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya, wajib mengganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian akibat kecelakaan pelayaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dalma Eoh, SP ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mendasarinya semuanya pihak kapal wajib untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan tidak harus meninggalkan kapal dengan muatan yang saat ini meresahkan masyarakat pesisir. Sehingga telah mencemarkan lingkungan perairan laut desa Batumerah berdampak pada keselamatan dan kesehatan.

Muatan kapal terdiri dari bahan elektronik, bangunan dan makanan ringan. Minyak dari tangki kapal dan air aki kapal. Cukup memberikan reaksi dan berpotensi mengakibatkan terjadinya kerusakan bagi lingkungan. Yakni sampah yang dihasilkan dari karam kapal dapat mengganggu ekosistem laut, merusak pesisir pantai karena masih lestari, ungkapnya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKP-BTR Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Lewat Madu Hutan Wetar

    BKP-BTR Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Lewat Madu Hutan Wetar

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Lurang, EXPO MBD Perusahaan pertambangan dan produksi tembaga Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR) menjalankan komitmen untuk membangkitkan kehidupan ekonomi masyarakat di sekitar area operasinya. Salah satunya berupa pengembangan produk madu hutan di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya (MBD). Tepatnya pada bulan Mei kemari, saat musim panen madu tiba, BKP-BTR menyelenggarakan panen bersama […]

  • Polres MBD Deklarasi Pilkada Damai di “Bumi Kalwedo”

    Polres MBD Deklarasi Pilkada Damai di “Bumi Kalwedo”

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada bulan desember mendatang, Polres MBD lewat Satuan Intelkam menggalang para ketua Latupatty dan para kepala desa (Kades) Letty Moa Lakor (Lemola). Untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman, damai dan sejuk. Dalam deklarasi […]

  • Bawaslu MBD Gelar Diskusi Pengelolaan Informasi Publik

    Bawaslu MBD Gelar Diskusi Pengelolaan Informasi Publik

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar diskusi pengelolaan informasi publik. Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kapasitas aparatur penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024. Maka terdapat berbagai kegiatan, baik berupa diskusi, bimtek maupun diklat yang dilakukan baik tingkat pusat maupun daerah. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, […]

  • Pangdam XV/Pattimura Tutup TMMD Ke-128 Kodim Moa

    Pangdam XV/Pattimura Tutup TMMD Ke-128 Kodim Moa

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Moa, EXPO MBD Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI, Dody Triwinarto resmi menutup TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-128 Kodim 1511/Pulau Moa di Desa Moain, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kamis (21/05/2026). program ini untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus mempererat ikatan kemanunggalan antara TNI dan rakyat di wilayah kepulauan. Dandim 1511/Pulau Moa, Letkol Inf. Nuriman […]

  • Operasional Perdana SPBU dan Pangkalan Mitan Mdona Hyera

    Operasional Perdana SPBU dan Pangkalan Mitan Mdona Hyera

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025 ini, maka ada angin segar bagi masayarakat yang berada di Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Provinsi Maluku. Operasional perdana SPBU Kompak Satu Harga PT. Sinar Mutiara Mahaleta dan Pangkalan Minyak Tanah (Mitan) Blandina Agoha agen dari PT Sumber Mas […]

  • Konfercab IV PDIP MBD, Bekerja Untuk Rakyat Menangkan Pemilu

    Konfercab IV PDIP MBD, Bekerja Untuk Rakyat Menangkan Pemilu

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Konferensi Cabang (Konfercab) IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berlangsung meriah dan penuh energi politik. Bertempat di Aula Penginapan Tiakur Beach, Selasa (2/12/2025). Dalam forum yang dihadiri jajaran pengurus dan kader PDIP MBD menegaskan perjuangan bekerja untuk rakyat sebagai jalan kemenangan pada Pemilu 2029. Acara ini menjadi […]

expand_less