Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Terhitung sudah hampir 2 bulan  berjalan Sejak karamnya kapal KM. Lestari Permai III, pada tanggal 29 agustus 2020 lalu akibat kebocoran pada bagian kapal. Pemilik kapal PT. Pulau “W” mengabaikan kewajibannya untuk membersihkan muatan dan bangkai kapal. Sejauh ini pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum mendapatkan informasi resmi baik tertulis maupun secara lisan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. A Siamiloy, M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya, rabu (21/10). Setelah hasil rapat koordinasi untuk membahas laporan Kepala Desa (Kades) Batumerah Kecamatan Damer kabupaten MBD terkait karamnya KM. Lestari Permai III. Pemberitahuan telah disampaikan kepada pemiliknya yakni direktur PT. Pulau “W”.

Dikatakan Siamiloy, pemerintah kabupaten MBD telah mengambil langkah-langkah preventif sambil berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Maluku dengan pendapat ahli. Pihaknya telah menurunkan tim Dinas Perhubungan kabupaten MBD, dan tim Dinas Lingkungan Hidup kabupaten MBD juga menyusul diberangkatkan dengan KM. Cantika Lestari 99, rabu (21/10).

Kepala Dinas Perhubungan kabupaten MBD, Herdy D. Ubro juga membenarkan hal yang sama kalau memperhatikan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Pasal 203 ayat (1) menyatakan bahwa pihak kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Menurut Ubro, pada ayat (2) pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan dan menghancurkan seluruh atau bagian kapal atau muatannya atas biaya pemilik. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah pemilik tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya, wajib mengganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian akibat kecelakaan pelayaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dalma Eoh, SP ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mendasarinya semuanya pihak kapal wajib untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan tidak harus meninggalkan kapal dengan muatan yang saat ini meresahkan masyarakat pesisir. Sehingga telah mencemarkan lingkungan perairan laut desa Batumerah berdampak pada keselamatan dan kesehatan.

Muatan kapal terdiri dari bahan elektronik, bangunan dan makanan ringan. Minyak dari tangki kapal dan air aki kapal. Cukup memberikan reaksi dan berpotensi mengakibatkan terjadinya kerusakan bagi lingkungan. Yakni sampah yang dihasilkan dari karam kapal dapat mengganggu ekosistem laut, merusak pesisir pantai karena masih lestari, ungkapnya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • TK Kalwedo Gelar Halal Bihalal

    TK Kalwedo Gelar Halal Bihalal

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Taman Kanank-Kanak (TK) Kalwedo binaan Yayasan Pelita Kasih Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Halal Bihalal, di Aula Bapedalitbang Kabupaten MBD, Sabtu (20/03). Dibawah sorotan tema “Memperkokoh silahturahmi, memperkuat pendidikan akhlak dan akademik demi terwujudnya generasi yang unggul dan berprestasi serta bermasa depan gemilang”. Pembina Yayasan Pelita Kasih, Yusuf Lewier dalam […]

  • KPU MBD Deklarasi Kampanye Damai

    KPU MBD Deklarasi Kampanye Damai

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sukses menggelar Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD Tahun 2024. Guna mengukuhkan komitmen untuk menjaga tahapan kampanye berjalan dengan damai, lancar dan tertib di bumi Kalwedo. Kegiatan ini berlangsung di ruko Tiakur, Selasa (24/09/2024). Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma […]

  • Wabup Kilikily Launching Aplikasi i-DOKU Berbasis Android

    Wabup Kilikily Launching Aplikasi i-DOKU Berbasis Android

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus Lekawarday Kilikily melaunching Aplikasi Informasi Dokumen Keuangan (i-DOKU) berbasis android sekaligus membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Sinkronisasi Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Dengan Belanja Berkenan. Kegiatan ini merupakan inovasi aksi perubahan yang digagas oleh saudara Djufyan Paulus peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XI. Bertempat di […]

  • HUT MBD Ke-14, Satukan Tekad BBM Satu Harga

    HUT MBD Ke-14, Satukan Tekad BBM Satu Harga

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Tantangan yang dialami dalam menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) adalah soal kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga pertamax 30ribu perliter menjadi keresahan masyarakat karena faktor cuaca. Kiranya ada perubahan sesuai tema “Bangkit Berkolaborasi Menuju MBD Maju” dengan satu tekad tercapainya BBM satu harga. Hal ini disampaikan […]

  • Bupati Noach Buka Pameran Pembangunan dan Pencanangan HAN

    Bupati Noach Buka Pameran Pembangunan dan Pencanangan HAN

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST resmi buka “Pameran Pembangunan” dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-15 MBD dan HUT ke-77 Republik Indonesia (RI) dan pencanangan Hari Anak Nasional (HAN) di lapangan Kalwedo Tiakur, Selasa (18/07). Bupati Noach dalam sambutannya pada acara pembukaan “Pameran Pembangunan” menyampaikan bahwa lewat […]

  • Aplikasi e-Arsip Aksi Perubahan Pintar Disdukcapil MBD

    Aplikasi e-Arsip Aksi Perubahan Pintar Disdukcapil MBD

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Aplikasi e-Arsip merupakan bagian dari aksi perubahan Peningkatan Tatakelola Perkantoran “Pintar” yang digagas oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Joana F. M. Norimarna sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Administrator Angkatan XI pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Tahun 2024. Hal […]

expand_less