Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Kejaksaan Negeri MBD Laksanakan Giat Restorasi Justice

Kejaksaan Negeri MBD Laksanakan Giat Restorasi Justice

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kaiwatu, EXPO MBD

Tepatnya pada Rabu, 23 Maret 2022 bertempat di Balai Desa Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Kejaksaan Negeri MBD melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai Restorative Justice.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh Prasetya Djati Nugraha, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Henry Elenmoris Tewernussa, SH (Kepala Seksi Intelijen), Farids Destarastra Musa, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Mohamma Fauzi Rahmat, SH, MH (Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara), Kepala Kepala Desa Kaiwatu, Babinsa Kodim 1511 Pulau Moa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.

Prasetya Djati Nugraha (Kasi Pidum) mengatakan, Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Lanjut Prasetya Nugraha  (Kasi Pidum) mengatakan Restorative adalah progam Jaksa Agung RI, diimana Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya akan membentuk Rumah Restorative Justice yang nantinya akan menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian utk menyelesaikan masalah/perkara pidana yg terjadi dimasyarakat bertujuan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan mewujudkan kepastian kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku, korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.

Syarat- Syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban,  tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, ungkapnya.

“Pada kesempatan ini, kami meminta dukungan kepada masyarakat kabupaten MBD, apabila ada masalah hukum pidana yang terjadi masyarakat, Kejaksaan Negeri MBD siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses Restorative tersebut,” tutupnya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Community Cargo BKP-BTR Bantu Masyarakat Lingkar Tambang

    Community Cargo BKP-BTR Bantu Masyarakat Lingkar Tambang

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Lurang, EXPO MBD Program Community Cargo PT. Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR) perusahaan penambangan tembaga katoda, yang berlokasi dekat desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Membantu layanan secara gratis kepada masyarakat lingkar tambang, dengan menyediakan satu container berukuran 20 feet. Hal ini disampaikan oleh Dino Musida humas PT. […]

  • Bupati MBD Lantik 8 Kades Wetar Utara dan Lakor

    Bupati MBD Lantik 8 Kades Wetar Utara dan Lakor

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach, ST melantik 8 Kepala Desa terpilih Kecamatan Wetar Utara dan Kecamatan Pulau Lakor, kabupaten MBD yang dilangsungkan di Ruang Serbanguna Tiakur, Kamis (13/10/2022). Sesuai SK Bupati MBD Nomor 141-352- Tahun 2022, Kepala Desa yang dilantik pada Kecamatan Wetar Utara yakni Kepala Desa Lurang Daut […]

  • Dari Selatan Indonesia, Noach Minta ASN “Lari Kencang”

    Dari Selatan Indonesia, Noach Minta ASN “Lari Kencang”

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Tepat pada Minggu, 18 Juni 2023 di gedung serbaguna Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) digelar pembukaan Forum Koordinasi Kepegawaian Provinsi Maluku Tahun 2023. Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, ST dalam ucapan selamat datang di wilayah yang walaupun berada jauh tetapi MBD ini surga di selatan Indonesia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) […]

  • Sidang Ke-2 MP-TPTGR, Sekda Ingatkan Setor Kerugian Daerah

    Sidang Ke-2 MP-TPTGR, Sekda Ingatkan Setor Kerugian Daerah

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menggelar sidang Ke-2 Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP_TPTGR) guna menuntaskan kasus kerugian daerah. Bertempat di ruang sidang Inspektorat Kabupaten MBD, Selasa (02/09/2025). Sidang dipimpin Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) MBD, Daud Reimialy menyoroti ASN dan pengusaha yang memiliki kewajiban pengembalian dana. Kewajiaban […]

  • Raih Hadiah Tanpa Undian Bersama Tabungan Solusi Berjangka, BPR Modern Express

    Raih Hadiah Tanpa Undian Bersama Tabungan Solusi Berjangka, BPR Modern Express

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Salah satu dari beberapa produk unggulan Bank Pengkreditan Rakyat Modern Express yakni, tabungan solusi berjangka. Hadir dengan memberikan kesempatan kepada nasabah, meraih hadiah impiannya tanpa melalui undian. Dengan cara yang mudah yakni, cukup menempatkan dana di tabungan solusi dan raih hadih berupa emas, HP, voucher. Hal ini dirilis berdasarkan situs resmi Bank […]

  • Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

    Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Terhitung sudah hampir 2 bulan  berjalan Sejak karamnya kapal KM. Lestari Permai III, pada tanggal 29 agustus 2020 lalu akibat kebocoran pada bagian kapal. Pemilik kapal PT. Pulau “W” mengabaikan kewajibannya untuk membersihkan muatan dan bangkai kapal. Sejauh ini pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum mendapatkan informasi resmi baik tertulis maupun […]

expand_less