Kantongi 5.966 Calon Independent Dapat “Tiket” Ke Pilkada MBD

Tiakur, EXPO MBD

Setelah melewati beratnya verifikasi faktual pertama, dengan mengumpulkan para pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan atau memenuhi syarat (MS) perbaikan awal 4.064 dukungan. Setelah verifikasi faktual kedua MS ada 1.902 pendukung. Sehingga total MS sebanyak 5.966 dukungan. Tersebar di 16 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Hal ini disampaikan berdasarkan pantaun langsung media ini, pada saat rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan atau independent dalam pemilihan bupati dan wakil bupati MBD tahun 2020. Tepatnya di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MBD, kelurahan Tiakur, kecamatan Moa Kabupaten MBD, jumat (21/08).

Sebab persyaratan dukungan yang ditetapkan oleh KPUD MBD untuk bakal calon perseorangan atau independent itu sebesar 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten MBD pada pemilu 2019. Dimana jumlah DPT sebanyak 52.520 dikalikan dengan 10% maka hasilnya sebanyak 5.252 dukungan yang wajib dipenuhi untuk syarat dukungan.

Dengan adanya kegiatan rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan bakal calon perseorangan ini dengan tujuan menentukan pasangan calon perseorangan atau independent dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten MBD periode 2020-2025 pada bulan desember mendatang nantinya.

Dengan demikian maka untuk pasangan calon perseorangan atau independent dinyatakan telah MS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten MBD. Sehingga untuk tahapan pengumuman pengumuman pendaftaran terhitung tanggal 28 agustus hingga 03 september 2020. Serta untuk pendaftarannya terhitung tanggal 4-6 september 2020. (tiem)

Tinggalkan Balasan