Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » DARI PERSOALAN PROYEK BANTUAN RTLH TAHUN 2015 KECAMATAN LAKOR

DARI PERSOALAN PROYEK BANTUAN RTLH TAHUN 2015 KECAMATAN LAKOR

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2020
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pernyataan Kedua Direktur CV. Dua Puteri, Ambang Batas Pertengahan Agustus

Tiakur, EXPO MBD

Direktur CV. Dua Puteri terkait persoalan proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2015 untuk 73 Kepala Keluarga penerima dikecamatan Lakor, kembali membuat pernyataan kedua. Setelah pernyataan pertama tahun 2017 lalu, untuk menyelesaikan sisa setengah dari pekerjaannya. Untuk batas waktu penyelesaian sisa setengah pekerjaan pada pertengahan bulan agustus mendatang.

Hal ini ditulis berdasarkan keputusan hearing Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak serta Direktur CV. Dua Puteri, kamis (30/07). Pengakuan akan kesalahan yang telah dibuat dan tidak disengajakan disampaikan Direktur CV. Dua Puteri, Viktor Frans akrab disapa Kawuleng.

Cerita proyek bantuan RTLH dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp. 300 juta tahun 2015, diperuntukan bagi 73 KK yang wajib menerima di kecamatan Lakor untuk desa Letoda dan Ketty-Letpey. Bantuan berupa semen untuk 43 KK sudah selesai dan diterima. Sedangkan 30 KK penerima 60 sengk gelombang, 1 gulung sengk licin dan 2 kg paku sengk tak kunjung diterima.

Oleh karena persoalan untuk 30 KK penerima inilah, kemudian dipersoalkan pada tahun 2017 oleh DPRD komisi B periode 2014-2019. Alhasilnya Direktur CV. Dua Puteri membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa setengah proyek bantuan RTLH untuk pertama pada tahun 2017. Namun hingga juli 2020 tidak kunjung selesai, hanya menyelesaikan 500 lembar sengk gelombang.

Terhitung sudah sisa pekerjaan yang mestinya diselesaikan CV. Dua Puteri yakni kurang lebih 1.300 sengk gelombang, 30 gulung sengk licin dan 60 kg paku sengk. Pastinya sesuai pernyataan yang dibuat bahwa terhitung tanggal (15/08), sudah diselesaikan dan sampai pada KK penerima. Ketika tidak dapat dipenuhi pada batas waktu maka, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (VQ

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakti Sosial Demokrat MBD Hingga Puncak HUT Ke-24

    Bakti Sosial Demokrat MBD Hingga Puncak HUT Ke-24

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar perayaan Hari Ulang Tahun Ke-24 Partai Demokrat dan bertepatan juga Hari Ulang Tahun Susilo Bambang Yudhoyono Ke-76. Secara sederhana penuh hikmat yang di pusatkan di kantor DPC Demokrat MBD, Kelurahan Tiakur, Selasa (09/09/2025). Mengusung tema “Mengawal Pembangunan Indonesia yang Maju […]

  • Kader Posyandu Rotnama Ikut Jambore Nasional 2024

    Kader Posyandu Rotnama Ikut Jambore Nasional 2024

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Buang Helnia Salah satu perempuan berusia 30 Tahun merupakan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) desa Rotnama, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terpilih oleh Dinas Kesehatan Kabupaten MBD untuk mengikuti Jambore Kader Posyandu Tingkat Nasional Tahun 2024 dari Provinsi Maluku. Hal ini disampaikan Kepala Desa Rotnama, Stevi Hadulu kepada redaksi […]

  • “Like” Ungguhan Di Medsos Bukti Pelanggaran Pilkada

    “Like” Ungguhan Di Medsos Bukti Pelanggaran Pilkada

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban. Ada 3 hal yakni Pencegahan, Pengawasan dan penindakan. Maka untuk pengawasan media sosial (Medsos) juga dijadikan ukuran, bukan sebatas status dan seruan pada kolom komentar tetapi “like” atau menyukai pada ungguhan dipakai sebagai bukti pelanggaran Pemilihan […]

  • DPD PAN MBD Ucap Selamat Atas Dilantiknya Widya Pratiwi Sebagai Anggota DPR RI

    DPD PAN MBD Ucap Selamat Atas Dilantiknya Widya Pratiwi Sebagai Anggota DPR RI

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Antonias Lowatu mengucapkan selamat atas dilantiknya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku, Widya Pratiwi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029. Pelantikan ini menandai langkah baru dalam upaya meningkatkan kualitas legislasi dan pengawasan […]

  • Penerangan Hukum Kejari MBD, Langkah Perumdam Cegah Korupsi

    Penerangan Hukum Kejari MBD, Langkah Perumdam Cegah Korupsi

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Upaya mewujudkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah yang bersih dan bebas korupsi terus diperkuat di Kabupaten Maluku Barat Daya. Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya memberikan penerangan hukum terkait Pengelolaan BUMD Bebas Korupsi kepada jajaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya, Kamis, 3 September 2026. Kegiatan ini menjadi […]

  • Terkait Kondisi, KPUD MBD Minta Panduan Hukum

    Terkait Kondisi, KPUD MBD Minta Panduan Hukum

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Ditengah pendemi virus korona sehingga mandeknya transportasi laut maka, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sementara menyiapkan konsep untuk disampaikan kepada KPU RI. Perihal mohon petunjuk dalam pelaksanaan proses pentahapan, pemilhan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) MBD sampai saat pemilihan nantinya (09/12/2020). Bagaimanakah langkah yang perlu […]

expand_less