Terkait Kondisi, KPUD MBD Minta Panduan Hukum
Tiakur, EXPO MBD
Ditengah pendemi virus korona sehingga mandeknya transportasi laut maka, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sementara menyiapkan konsep untuk disampaikan kepada KPU RI. Perihal mohon petunjuk dalam pelaksanaan proses pentahapan, pemilhan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) MBD sampai saat pemilihan nantinya (09/12/2020).
Bagaimanakah langkah yang perlu diambil dalam konteks dan kondisi seperti ini, serta panduan hukum bagi KPUD kabupaten MBD dalam pleno tingkat kabupaten tanggal 20-21 Juli 2020. Dalam keadaan terburuk dapat diambil langkah sebagai keputusan sah, misalnya lewat via telepon. Beranjak dari pengalaman KPUD kabupaten MBD saat pemilihan legislatif tahun 2014.
Hal ini disampaikan ketua KPUD kabupaten MBD, Alupaty Demny saat diwawancarai diruang kerjanya selasa (07/07/2020). Saat itu (tahun 2014, Red) KPUD kabupaten MBD tidak sempat hadir dalam pleno KPUD provinsi Maluku, sehingga hasil pemilu hanya dapat dilaporkan melalui via telapon. Nah ini dipakai sebagai sebuah ketetapan sah dalam pelaksanaan pleno KPUD provinsi.
Menurut Demny, berdasarkan rujukan inilah yang dipakai sebagai ukuran mengusulkan kepada KPU RI. Apakah dimungkinkan dengan kondisi pendemi virus korona sehingga mandeknya transportasi laut, dapat memberi ruang untuk via telepon atau hanya mengirimkan berkas ketika PPK tidak berkesempatan hadir dalam pleno KPUD kabupaten MBD nantinya.
Dikatakan Demny, ditengah-tangah kondisi ini KPUD kabupaten MBD tetap optimis pilkada dapat terselenggara mulai dari pentahapan sampai pelaksanaan nantinya. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa KPUD kabupaten MBD butuh dukungan dari semua pihak. Lebih khusus pemerintah kabupaten MBD dan pemerintah provinsi Maluku soal sarana transportasi. (VQ)

