Penerangan Hukum Kejari MBD, Langkah Perumdam Cegah Korupsi
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiakur, EXPO MBD
Upaya mewujudkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah yang bersih dan bebas korupsi terus diperkuat di Kabupaten Maluku Barat Daya. Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya memberikan penerangan hukum terkait Pengelolaan BUMD Bebas Korupsi kepada jajaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya, Kamis, 3 September 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan hukum, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan BUMD.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Johan Armindo Korbaffo menyampaikan bahwa penerangan hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan, dengan memberikan pemahaman kepada pengelola agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek pencegahan, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Direktur Perumdam Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya, Adam A. Lewier menyambut baik penerangan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Ia menilai pemahaman terhadap aturan hukum menjadi bagian penting dalam menjalankan pengelolaan perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penerangan hukum juga menjadi bagian dari sinergi antara aparat penegak hukum dan pengelola BUMD, untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini. Dengan tata kelola yang baik dan berlandaskan aturan hukum, Perumdam Tirta Kalwedo diharapkan mampu menjalankan fungsi secara profesional serta memberikan pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat. (exp01)
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar