DPRD MBD Akhiri Polemik Akses Angkutan Pelabuhan Kaiwatu
- account_circle admin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 240
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiakur, EXPO MBD
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perhubungan Kabupaten MBD dan Kantor ULP Kelas III Wonreli Satuan Kerja Pelabuhan Kaiwatu, di ruang sidang DPRD, Selasa, 4 Agustus 2026,
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan sopir angkutan kota di Pulau Moa yang mengaku selama sekitar satu tahun tidak diizinkan memasuki area Dermaga Pelabuhan Kaiwatu.
Sementara itu, kendaraan pic up masih diperbolehkan masuk sehingga para sopir angkutan kota mengaku kehilangan kesempatan memperoleh muatan dan mengalami penurunan pendapatan.
Dalam pembahasan, seluruh pihak menyampaikan pandangan masing-masing terkait kebijakan akses kendaraan ke area pelabuhan. Hasil rapat kemudian menyepakati bahwa kendaraan pik up maupun mobil angkutan kota tidak lagi diizinkan memasuki area Dermaga Pelabuhan Kaiwatu.
Keputusan tersebut diharapkan dapat menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku jasa angkutan, sekaligus mendukung penataan aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan agar berlangsung lebih tertib dan adil.
Komisi III DPRD MBD berharap hasil kesepakatan ini dapat segera diterapkan sehingga polemik yang selama ini dikeluhkan para sopir angkutan tidak kembali terjadi dan pelayanan di Pelabuhan Kaiwatu berjalan lebih baik bagi seluruh pengguna jasa. (exp01)
- Penulis: admin




















Saat ini belum ada komentar