Dugaan Santigi Luang Siap Naik Sanus 60, Dikirim Lewat Tol Laut dari Saumlaki
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiakur, EXPO MBD
Dugaan pengangkutan tanaman santigi dari Pulau Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanaman yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung tersebut telah beberapa kali dibeli dan diangkut menggunakan motor laut (jolor) menuju Pelabuhan Desa Moain, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD, sebelum direncanakan diberangkatkan menggunakan KM Sabuk Nusantara 60.
Sumber terpercaya sebut saja Lau mengungkapkan, setelah tiba di Moa, santigi tersebut dipersiapkan untuk dibawa menggunakan KM Sabuk Nusantara (Sanus) 60 yang dijadwalkan sandar di Pelabuhan Moa dalam beberapa hari ke depan. Dari Moa, muatan itu disebut-sebut akan diarahkan ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pengiriman melalui KM Sabuk Nusantara 60 menjadi perhatian karena kapal tersebut merupakan bagian dari jaringan transportasi laut yang melayani konektivitas antarpulau di kawasan Maluku. Setelah tiba di Saumlaki, barang yang diangkut diduga akan dimasukkan dalam jalur distribusi lanjutan melalui skema Tol Laut yang beroperasi dari Pelabuhan Saumlaki menuju Surabaya.
Sekretaris Desa Luang Timur, Jhon Kanety, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas pengiriman santigi yang diduga berasal dari Pulau Luang.
Menurutnya, apabila tanaman tersebut berasal dari kawasan hutan lindung, maka proses pengangkutan dan peredarannya harus ditelusuri secara menyeluruh.
Ia juga mempertanyakan pola pengangkutan yang dilakukan melalui motor laut menuju Pelabuhan Moain sebelum dimuat ke kapal.
Kanety berharap aparat segera melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul barang, legalitas pengangkutan, serta rencana pengiriman menggunakan KM Sabuk Nusantara 60 menuju Saumlaki agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan perlindungan kawasan hutan dan hasil hutan yang berlaku. (exp*)
- Penulis: admin








Saat ini belum ada komentar