Langkah Tegas Pemkab MBD Pecat 6 PNS
Moa, EXPO MBD
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan enam Pegawai Negeri Sipil (PNS), terbukti melanggar disiplin Kepegawaian. Keputusan tersebut diumumkan dalam apel gabungan di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD, Senin (18/5/2026).
Wakil Bupati menegaskan bahwa enam PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak menjalankan tugas dalam waktu yang sangat lama.
“Surat Keputusan Bupati diterbitkan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di OPD tempat mereka bekerja selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dapat dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian.
“Pemerintah daerah sudah berupaya melakukan komunikasi dan pendekatan, namun tidak ada respons maupun itikad baik dari yang bersangkutan,” katanya.
Kilikily juga mengingatkan seluruh PNS dan PPPK agar tetap menjaga integritas, disiplin, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarat.
PNS yang diberhentikan yakni Jacky Tomasoa, A.Md (Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga) Anita Korneles (Pengolah Data pada Dinas Perhubungan) Adolf Gerrit Suryaman, S.H (Fungsional Umum pada Kantor Kecamatan Kepulauan Luang Sermata) Hendra Sahulata, A.Md (Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil pada Puskesmas Lelang) Ribka Abesia Mince Rupilu (Pengadministrasi Kepegawaian pada Dinas Kesehatan) Deliani Batkrombawa (Pengadministrasi Keuangan pada Kelurahan Tiakur). (exp01)

