Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

Setelah Kapal Karam, PT. Pulau “W” Abaikan Kewajiban

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Terhitung sudah hampir 2 bulan  berjalan Sejak karamnya kapal KM. Lestari Permai III, pada tanggal 29 agustus 2020 lalu akibat kebocoran pada bagian kapal. Pemilik kapal PT. Pulau “W” mengabaikan kewajibannya untuk membersihkan muatan dan bangkai kapal. Sejauh ini pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum mendapatkan informasi resmi baik tertulis maupun secara lisan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. A Siamiloy, M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya, rabu (21/10). Setelah hasil rapat koordinasi untuk membahas laporan Kepala Desa (Kades) Batumerah Kecamatan Damer kabupaten MBD terkait karamnya KM. Lestari Permai III. Pemberitahuan telah disampaikan kepada pemiliknya yakni direktur PT. Pulau “W”.

Dikatakan Siamiloy, pemerintah kabupaten MBD telah mengambil langkah-langkah preventif sambil berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Maluku dengan pendapat ahli. Pihaknya telah menurunkan tim Dinas Perhubungan kabupaten MBD, dan tim Dinas Lingkungan Hidup kabupaten MBD juga menyusul diberangkatkan dengan KM. Cantika Lestari 99, rabu (21/10).

Kepala Dinas Perhubungan kabupaten MBD, Herdy D. Ubro juga membenarkan hal yang sama kalau memperhatikan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Pasal 203 ayat (1) menyatakan bahwa pihak kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Menurut Ubro, pada ayat (2) pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan dan menghancurkan seluruh atau bagian kapal atau muatannya atas biaya pemilik. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah pemilik tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya, wajib mengganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian akibat kecelakaan pelayaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dalma Eoh, SP ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mendasarinya semuanya pihak kapal wajib untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan tidak harus meninggalkan kapal dengan muatan yang saat ini meresahkan masyarakat pesisir. Sehingga telah mencemarkan lingkungan perairan laut desa Batumerah berdampak pada keselamatan dan kesehatan.

Muatan kapal terdiri dari bahan elektronik, bangunan dan makanan ringan. Minyak dari tangki kapal dan air aki kapal. Cukup memberikan reaksi dan berpotensi mengakibatkan terjadinya kerusakan bagi lingkungan. Yakni sampah yang dihasilkan dari karam kapal dapat mengganggu ekosistem laut, merusak pesisir pantai karena masih lestari, ungkapnya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisi Jalan Masuk Sumber Air Tiakur Perlu Perhatian

    Kondisi Jalan Masuk Sumber Air Tiakur Perlu Perhatian

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kondisi jalan masuk menuju sumber air di wilayah Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dilaporkan bahwa akses jalan lapen ini mengalami kerusakan dan mulai sulit dilalui oleh kendaraan, terutama saat hujan atau ketika membawa beban berat. Hal ini disampaikan, Naldo Tetletllora begitu sapaan akrabnya kepada wartawan media ini ketika ditemui […]

  • Benyamin-Ary Nyatakan Kembali Berpasangan di Pilkada MBD

    Benyamin-Ary Nyatakan Kembali Berpasangan di Pilkada MBD

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Dalam kunjungan ke pulau Babar, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST dan Wakil Bupati MBD, Drs. Agustinus Lekwarday Kilikily, M.Si menyatakan kembali berpasangan dalam perhelatan politik di Pilkada 27 November2024 mendatang. Hal ini disampaikan kepada representasi masyarakat pulau Wetang di desa Nusiata, Jumat (05/04/2024). Ada ucapan terima kasih juga kepada masyarakat karena […]

  • Dinas Perikanan MBD Sosialisasi “Tirta” Bagi Pemasar Ikan

    Dinas Perikanan MBD Sosialisasi “Tirta” Bagi Pemasar Ikan

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Dinas Perikanan (Disperik) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan sosialisasi Tirta (Tiakur Rantai Dingin Terintegrasi) bagi 60 pemasar atau penjual ikan di pasar Tiakur. Digagas oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten MBD, Herdi D. Ubro peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional BPSDM Provindi Jawa Tengah Tahun 2025. Bertempat di pasar ikan Snyoli Lieta, Jumat (12/09/2025). […]

  • Jepang Bangun Pelabuhan Perikanan dan Pasar Ikan Tiakur Tahun Ini

    Jepang Bangun Pelabuhan Perikanan dan Pasar Ikan Tiakur Tahun Ini

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah menandatangani kerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Untuk mengembangkan enam pulau terluar di Indonesia, salah satunya pulau Moa yakni Tiakur dalam bidang perikanan pada tahun ini (2020 Red).  Dengan membangun pelabuhan perikanan, pasar ikan dan fasilitas penunjang, diharapkan akan ada peningkatan pendapatan dan kualitas. Hal […]

  • Mercy Barends Ajak BRIN Latih KTI di MBD

    Mercy Barends Ajak BRIN Latih KTI di MBD

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Anggota Komisi VII DPR RI asal Provinsi Maluku, Mercy Chriesty Barends, ST mengajak mitra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) laksanakan pelatihan Penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI) bagi dosen, guru, dan mahasiswa di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur, Kamis (10/08/2023). Bupati Maluku Barat Daya (MBD), […]

  • Taekwondo MBD Jaring Bakat Menuju Popmal 2026

    Taekwondo MBD Jaring Bakat Menuju Popmal 2026

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Memperkuat persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi Maluku (Popmal) Tahun 2026, Pengurus Taekwondo Maluku Barat Daya (MBD) menggelar kejuaraan menghadirkan atlet berbakat. Ajang ini tidak hanya menjadi panggung kompetisi, tetapi wadah pencarian talenta terbaik MBD. Berlangsung selama 3 hari, di Gedung serbaguna Tiakur sejak, Minggu (7/12/2025). Asisten III Setda Kabupaten MBD, Yafet Lelatobur […]

expand_less