Pengawasan Melekat Bawaslu MBD Hingga Pendaftaran Ditutup

Tiakur, EXPO MBD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh tahapan proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD. Selama 3 hari sejak tanggal 27-29 Agustus 2024, dan resmi ditutup, Kamis (29/08/2024) pada pukul 23.59 WIT.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten MBD, Marthinus Kerlely didampingi Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua menyampaikan bahwa tahapan proses pendaftaran dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten MBD selama 3 hari secara umum berjalan dengan aman, lancar dan sukses.

Selama tiga hari pendaftaran ada 3 Bakal Pasangan Calon yang mendaftar di KPU Kabupaten MBD yakni Bakal Pasangan Calon, Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily dengan jargon “Benyamin-Ary”, Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo Pelata dengan jargon “Christal” dan Simon Moshe Maahury dan Jhon Uniplaita dengan jargon “Maju”, ungkapnya

“Bentuk dari pengawasan melekat yang kami lakukan dan disampaikan dalam kaitannya dengan pengawasan bahwa ada sekretaris pengurus partai dari salah satu Bakal Pasangan Calon tidak ikut hadir. Bawaslu melakukan Video Call dengan pengurus partai tersebut. Memastikan kebenaran dan ternyata terbukti benar orangnya,” tuturnya.

Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten MBD selama 3 hari pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2024-2029 adalah terfokus kepada beberapa hal. Pertama, keterpenuhan syarat calon. Kedua, syarat pencalonan. Ketiga, kepatuhan tata cara prosedur yang dilakukan KPU Kabupaten MBD, ujarnya.

Untuk proses pemeriksaan kesehatan ketiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD, Pihaknya (Bawaslu Red) akan terus ada untuk melaksanakan pengawasan secara melekat, ucapnya mengakhiri. (exp01)

 

Tinggalkan Balasan