Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukrim » Masyarakat Minta Proses Hukum “Kawuleng” Direktur CV. Dua Puteri

Masyarakat Minta Proses Hukum “Kawuleng” Direktur CV. Dua Puteri

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2020
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Masyarakat desa Ketty Letpey kecamatan Lakor kabupaten kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), meminta kepada Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD, untuk segera mengambil langkah hukum untuk Viktor Frans alias “Kawuleng” Direktur CV. Dua Puteri. Karena telah melanggar perjanjian kedua pada batas waktu yang ditetapkan, sabtu (15/08).

Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat desa Ketty Letpey yang enggan namanya disebut berinisial NK kepada wartawan media ini via telepon selulernya, selasa (18/08). “Kawuleng” pernah membuat pernyataan kesanggupan pertama pada tahun 2017 silam, dan kembali membuat pernyataan kesanggupan keduanya pada tahun 2020.

Menurutnya, pernyataan kesanggupan ini telah dibuat sebanyak dua kali untuk menyelesaikan sisa proyek pekerjaan pengadaan bahan bangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp. 300 juta yang dimenangkan oleh “Kawuleng”. Namun alhasilnya tidak ada realisasi yang baik sebagai wujud pertanggungjawaban moral atas pernyataan pertama dan kedua.

Dikatakannya, herannya bahwa pada paket proyek RTLH tahun anggaran 2015 silam, pekerjaan yang tidak diselesaikan yakni untuk 30 Kepala Keluarga (KK) sebanyak kurang lebih 1.800 sengk gelombang, 30 gulung seng licin dan 60 kg paku sengk. Sedangkan pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mencairkan anggaran proyeknya 100%.

Ulasnya, dari 30 KK penerima inilah kemudian dipersoalkan pada tahun 2017 oleh DPRD komisi B periode 2014-2019. Maka “Kawuleng” Direktur CV. Dua Puteri membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa setengah proyek bantuan RTLH untuk pertama pada tahun 2017. Namun pada waktu itu tidak kunjung selesai, hanya menyelesaikan 500 lembar sengk gelombang.

Pasalnya, sisanya 1.300 sengk gelombang, 30 gulung seng licin dan 60 kg paku sengk kemudian dipersoalkan lagi kepada Komisi B DPRD kabupaten MBD hingga dibuat lagi pernyataan kesanggupan hingga batas waktunya, sabtu (15/08) hanya menyelesaikan kurang lebih 300 sengk gelombang. Sehingga masyarakat penerima tidak ingin menerimanya karena belum selesai.

Tegasnya, bahwa sisa dari paket pekerjaan pengadaan bahan bangunan untuk RTLH ini masih kurang 1.000 sengk gelombang 30 gulung seng licin dan 60 kg paku sengk. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa tidak ada keinginan oleh “Kawuleng” Direktur CV. Dua Puteri untuk menyelesaikan sisa paket pekerjaan dimaksud selama kurun waktu 5 tahun ini. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • MBD Era Noach Raih Opini WTP 4 Tahun Berturut-turut

    MBD Era Noach Raih Opini WTP 4 Tahun Berturut-turut

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Ambon, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Raihan predikat Opini WTP yang ini merupakan keempat kalinya secara berturut-turut. Dua kali diraih pada masa kepemimpinan Bupati Sisa Masa Periode […]

  • Perumdam MBD Putus Puluhan Sambungan Pelanggan Penunggak

    Perumdam MBD Putus Puluhan Sambungan Pelanggan Penunggak

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah melakukan pemutusan instalasi sambungan penyaluran air bagi kurang lebih 33 pelanggan yang belum membayar tunggakan selama 3 bulan atau lebih. Langkah ini diambil sebagai upaya penertiban sementara setelah batas waktu peringatan, guna dilakukan pembayaran tagihan rekening air. Hal ini […]

  • Bupati Noach Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    Bupati Noach Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD) , Benyamin Thomas Noach memimpin upacara didampingi Kapolres MBD, Budhi Suriawardana pada apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2026 di lapangan Upacara Polres MBD, Kamis (12/3/2026). Apel tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel dan sarana prasarana sebelum operasi pengamanan Lebaran dimulai. Amanat Kapolri yang dibacakan Bupati […]

  • Bawaslu MBD Ingatkan Netralitas ASN, Kades dan BPD

    Bawaslu MBD Ingatkan Netralitas ASN, Kades dan BPD

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus jaga netralitas. Kesiapan untuk memperkuat seruan terkait netralitas sangat penting, mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan Koordinator […]

  • KPU MBD Gelar Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

    KPU MBD Gelar Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 3 Mei 2021
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah melaksanakan rapat internal untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), untuk bulan April 2021. Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, perihal perubahan surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, perihal pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun […]

  • Taekwondo MBD Jaring Bakat Menuju Popmal 2026

    Taekwondo MBD Jaring Bakat Menuju Popmal 2026

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Memperkuat persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi Maluku (Popmal) Tahun 2026, Pengurus Taekwondo Maluku Barat Daya (MBD) menggelar kejuaraan menghadirkan atlet berbakat. Ajang ini tidak hanya menjadi panggung kompetisi, tetapi wadah pencarian talenta terbaik MBD. Berlangsung selama 3 hari, di Gedung serbaguna Tiakur sejak, Minggu (7/12/2025). Asisten III Setda Kabupaten MBD, Yafet Lelatobur […]

expand_less