KPUD MBD Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Tiakur, EXPO MBD

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat kantor Bupati MBD, Jumat (29/07).

Dalam kegiatan ini KPUD Kabupaten MBD mengundang sejumlah pihak diantaranya pegiat dan pemerhati Pemilu, Partai Politik, Organisasi Kepemudaan (OKP), tokoh Agama dan tokoh masyarakat serta komunitas lain yang ada di daerah.

Ketua KPUD Kabupaten MBD, Kristian Talupoor dalam sambutannya menyampaikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan dan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi Parpol. Peraturan ini sudah diunggah dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) pada website resmi. Peraturan ini ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Menurut Ketua, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini berisikan 150 Pasal dan 14 bab di dalamnya, dalam aturan hukum ini juga terlampirkan program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.

Dikatakannya, Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022, sedangkan untuk Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai tanggal 24 November sampai 7 Desember 2022.

Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu tanggal 9 November 2022. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik pada tanggal 10 November – 23 November 2022, ungkapnya.

Oleh karena itu, Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik tanggal 15 September-28 September 2022. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada Partai Politik peserta pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri secara factual, ucapnya.

Harapannya, setelah sosialisasi ini setiap partai politik mempersiapkan administrasi yang telah ditetapkan sesuai PKPU No. 4 tahun 2022 dan syarat-syarat yang ditentukan. (VQ)

Tinggalkan Balasan